slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacor
WALHI Sampaikan Apresiasi dan Kritik terhadap Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global | WALHI

WALHI Sampaikan Apresiasi dan Kritik terhadap Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global

Siaran Pers
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 23 Februari 2024 – Eksekutif Nasional WALHI menyampaikan apresiasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, yang diluncurkan hari ini di kantor MUI Pusat. Fatwa ini telah ditetapkan pada 16 November 2023 lalu. 

Fatwa ini merupakan yang kelima yang telah ditetapkan oleh MUI Pusat sejak satu dekade terakhir terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya, fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan.

Table 1. Daftar Fatwa MUI Pusat terkait lingkungan hidup

Nomor Fatwa

Nomenklatur Fatwa

Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011

tentang Pertambangan Ramah Lingkungan

Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014

tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem

Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014

tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan

Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016

tentang Hukum Pembakaran hutan dan Lahan serta Pengendaliannya

Fatwa MUI No. 86 Tahun 2023

tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global

Sumber: diolah dari berbagai sumber

WALHI mengapresiasi fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Ini adalah fatwa yang pertama di Indonesia, atau mungkin di dunia yang mengulas isu krisis iklim. Setelah ini semoga krisis iklim akan semakin luas dibahas dan dikaji oleh lembaga-lembaga keagamaan yang otoritatif di Indonesia.

Meski demikian, WALHI memiliki sejumlah catatan kritis terhadap fatwa tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, sebagai berikut:

  1. Di dalam fatwa ini, MUI menggunakan istilah pengendalian perubahan iklim global. Kata pengendalian mengandaikan bahwa situasi krisis saat ini suatu kondisi yang mesti terjadi, tetapi kita diminta untuk mengendalikan situasi itu. Padahal krisis iklim global saat ini dihasilkan oleh sejarah panjang produksi emisi negara-negara industri serta ratusan perusahaan multinasional, terutama di bidang minyak, gas, batu bara, serta semen.[1] dapat dikatakan bahwa masyarakat di Indonesia tak punya kemampuan untuk mengendalikan krisis iklim saat ini. Masyarakat Indonesia adalah korban dari krisis iklim. bagaimana mungkin masyarakat yang menjadi korban harus bekerja mengendalikan krisis iklim.
  2. Di dalam konsiderannya (poin c), MUI menyebut bahwa krisis iklim berakar pada keterkaitan faktor ekonomi, sosial, politik dan budaya, serta sistem kepercayaan, sikap dan persepsi sosial. Namun, MUI tidak menyebutkan lebih jelas faktor ekonomi, sosial, politik dan budaya, serta sistem kepercayaan, sikap dan persepsi sosial semacam apa yang menyebabkan krisis iklim saat ini.
  3. Sebagaimana biasanya, Fatwa MUI selalu mengutip ayat-ayat, hadits-hadits, dan perkataan ulama dalam kitab-kitab terdahulu (turats), tetapi tidak ada penjelasan mengenai relevansi dan signifikansi ayat, hadits, serta perkataan ulama dalam situasi krisis saat ini. Akhirnya ayat, hadits, serta perkataan ulama itu hanya menjadi “pajangan” dalam fatwa.
  4. Di dalam fatwa ini, MUI menyebut dua cara pengendalian krisis iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi. MUI melupakan satu hal penting yang telah dibicarakan dalam COP 27 di Sharm el-Sheikh, Mesir, pada akhir 2022 lalu, yaitu loss and damage fund.[2] Loss and damage fund adalah mekanisme yang didorong oleh gerakan lingkungan hidup global untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang menjadi produsen emisi serta mendapatkan keuntungan dari mengekstraksi sumber daya alam. Pada satu sisi, mitigasi masih dapat dijadikan cara melawan krisis iklim. Tetapi adaptasi semakin tidak relevan. Sebagai contoh, bagaimana masyarakat pesisir yang desa atau pulau kecilnya tenggelam harus beradaptasi sementara rumah dan ruang hidupnya telah hilang tenggelam? Dengan demikian, fatwa ini tidak mempertimbangkan konsensus internasional, terutama soal loss and damage fund.
  5. Di dalam ketentuan hukum, khususnya poin 2 disebutkan bahwa “deforestasi yang tidak terkendali……hukumnya haram.” Pertanyaannya, apakah jika deforestasi yang terkendali berarti hukumnya tidak haram? Ini sama dengan proposisi: tambang ilegal tidak boleh, sementara tambang legal boleh karena sudah dikendalikan.
  6. Di dalam ketentuan hukum, khususnya poin 3 huruf c disebutkan semua pihak wajib melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan. Sementara, di dalam poin 9 ketentuan umum, disebutkan makna transisi energi berkeadilan adalah transisi menuju sistem energi bersih nir karbon dengan mempertimbangkan sisi keadilan yang di dalamnya memasukan aspek sosial… (sampai dengan selesai). Definisi nir karbon ini harus dimaknai meluas mencakup upaya pengurangan drastis pada keseluruhan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi pada krisis iklim sebagaimana ditetapkan oleh UNFCCC yaitu: Karbondioksida (CO2), Metana (CH4), Nitro Oksida (N2O), Hydrofluorocarbons (HFCs), Perfluorocarbons (PFCs) dan Sulfur hexafluoride (SF6).[3]
  7. Soal ajakan untuk mengurangi jejak karbon kepada semua pihak, sebagaimana terdapat dalam ketentuan hukum poin 3 huruf b, ini terlihat sangat tidak adil, karena hanya orang-orang yang memiliki kekayaan besar lah yang paling banyak menghasilkan jejak karbon. Orang-orang kaya bisa memiliki konsesi sawit dan atau tambang di hutan dan atau laut dengan luasan yang sangat besar serta masa waktu yang sangat panjang. Soal ketimpangan penguasaan sumber daya alam tidak dilihat dan dirujuk dalam penyusunan fatwa ini.[4] Dengan demikian, fatwa ini tidak mempertimbangkan prinsip Common But Differentiated Responsibilities      
  8. Di dalam poin rekomendasi huruf b, MUI mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekonomi hijau yang berkeadilan. Terkait hal ini, WALHI telah melakukan kritik terhadap sejumlah paradigma ekonomi yang selama ini berkembang di dunia, di antaranya kritik terhadap ekonomi hijau dan ekonomi biru. WALHI melihat, baik ekonomi hijau maupun ekonomi biru, sama-sama merupakan bagian dari kapitalisme global yang mendorong eksploitasi sumber daya alam baik di darat maupun di laut. Oleh karena itu, WALHI Menyusun satu konsep ekonomi yang menjadi antitesis terhadap kedua paradigma ekonomi tersebut, yaitu ekonomi Nusantara.[5] Dengan demikian, konsep ekonomi hijau penting untuk kembali dipertanyakan secara mendasar.
  9. Di dalam rekomendasi kepada pemerintah pusat, MUI tidak memasukan poin yang mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundangan yang memperburuk dan memperparah dampak krisis iklim bagi Masyarakat. Di antara peraturan perundangan yang dapat disebut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU IKN. MUI hanya mendorong pemerintah pusat untuk melakukan percepatan dalam pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan krisis iklim.
  10. Dalam rekomendasi kepada legislatif, MUI tidak memasukan poin yang mendesak parlemen untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundangan yang memperburuk dan memperparah dampak krisis iklim bagi Masyarakat. Di antara peraturan perundangan yang dapat disebut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU IKN. MUI hanya mendorong parlemen untuk melakukan percepatan dalam pembentukan regulasi yang berhubungan langsung dengan perubahan iklim dengan memuat prinsip-prinsip dan asas keadilan iklim. Anehnya MUI tidak menjelaskan secara detail apa itu prinsip dan asas-asas keadilan iklim.

 

Tidak Memberikan Dukungan terhadap Litigasi Iklim

Kritik lain yang disampaikan oleh WALHI terhadap fatwa No. 86 Tahun 2023 adalah tidak adanya dukungan moral keagamaan dari MUI terhadap berbagai upaya litigasi iklim yang kini telah dan sedang ditempuh oleh masyarakat di Indonesia yang terdampak krisis iklim. Selain itu, fatwa ini tidak memiliki posisi yang tegas terhadap perusahaan penyumbang emisi terbesar atau carbon major.

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh UNEP bersama dengan Columbia Climate School dan Sabin Center for Change Law, saat ini di Indonesia terdapat 12 gugatan iklim. Secara umum jumlah gugatan iklim di dunia mengalami peningkatan sejak tahun 2017 (500 gugatan) sampai dengan 2022 (lebih dari 2000 gugatan).[6] 

Di Indonesia, salah satu upaya litigasi iklim yang kini sedang ditempuh oleh masyarakat terdampak krisis iklim adalah, empat orang masyarakat Pulau Pari menggugat Holcim, perusahaan semen terbesar di dunia yang berpusat di Swiss.[7]

Di dalam laporan yang dipublikasi oleh HEKS (sebuah lembaga yang berpusat di Swiss), Holcim telah memproduksi lebih dari 7 miliar ton CO2 sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2021.

Holcim dituntut untuk melakukan tiga hal, yaitu: pertama menurunkan emisi sampai dengan 69 persen sampai dengan 2040; kedua, membayar dana adaptasi iklim; dan ketiga, membayar dana loss and damage kepada empat orang penggugat Iklim.

Langkah gugatan iklim telah dipilih oleh empat orang Pulau Pari itu berpijak pada satu fakta bahwa Pulau Pari, sebagai pulau kecil, terdampak oleh krisis iklim. Di antara dampak serius yang terjadi adalah tenggelamnya daratan Pulau Pari yang menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 1.500 orang.

WALHI bersama HEKS telah mengkalkulasi hilangnya luasan Pulau Pari seluas 11 persen, atau hilang seluas 4,6 hektar. Sebelumnya, Pulau Pari tercatat seluas 42 hektar. Namun kini hanya tinggal persen 41,4 hektar.

Dampak lainnya adalah hilangnya hasil tangkapan ikan secara drastis. Mustaghfirin (50), seorang nelayan tradisional dan salah satu penggugat, menyebutkan bahwa laut saat ini sudah tidak lagi bersahabat. Ia telah kehilangan tangkapan lebih dari 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum terdampak krisis iklim. Tak hanya itu, banyak jenis ikan laut, di antaranya ikan kerapu dan ikan cakalang, yang saat ini sulit ditemukan karena temperatur laut yang semakin menghangat. Krisis iklim juga telah menyebabkan banjir rob semakin sering terjadi di Pulau Pari. Akibat banjir rob, banyak wisatawan yang membatalkan kunjungan wisatanya ke Pulau Pari.

Situasi tersebut menjadi pukulan keras bagi ekonomi masyarakat yang tergantung pada sektor perikanan dan pariwisata yang selama ini menjadi income utama Pulau Pari.

Apa yang terjadi di Pulau Pari sesungguhnya menggambarkan ancaman besar yang dihadapi oleh pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk oleh masyarakat yang hidup di dalamnya. WALHI mencatat, di Kabupaten Kepulauan Seribu saja terdapat enam pulau kecil yang telah tenggelam. Dari enam pulau tersebut, Pulau Ubi Besar adalah satu-satunya yang berpenghuni dan pernah terdapat catatan pengungsi masyarakat Pulau Ubi Besar ke Pulau Untung Jawa. Dalam konteks yang lebih luas, krisis iklim akan mengancam keberadaan Pulau-pulau kecil di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 13 ribu Pulau.

 

Informasi lebih lanjut
Parid Ridwanuddin, +62 812-3745-4623, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas Walhi,

 

[1] Krisis Iklim disebabkan oleh produksi emisi lebih dari 100 perusahaan multinasional atau yang disebut dengan Carbon Major. Selengkapnya silahkan akses: https://climateaccountability.org/pdf/CAI%20PressRelease%20Dec20.pdf

[2] Untuk isu loss and damage fund, silakan rujukan dokumen WALHI: https://www.walhi.or.id/kertas-posisi-koalisi-keadilan-iklim-mendesak-negara-segera-menyusun-uu-keadilan-iklim; juga silakan rujuk mengenai hasil-hasil COP 27 di Sharm el-Sheikh, Mesir: https://www.mongabay.co.id/2022/12/31/catatan-cop27-ruang-pertarungan-wujudkan-keadilan-iklim/

[3] Mengenai isu transisi energi berkeadilan, silakan akses dokumen WALHI di tautan berikut: https://www.walhi.or.id/nilai-dan-prinsip-transisi-energi-yang-adil-dan-berkelanjutan-di-indonesia

[4] Mengenai penguasaan hutan di Indonesia oleh korporasi besar, silakan rujuk tautan berikut: https://www.walhi.or.id/indonesia-tanah-air-siapa-kuasa-korporasi-di-bumi-pertiwi; untuk penguasaan ruang laut, pesisir, dan pulau kecil, silakan rujuk tautuan berikut: https://www.walhi.or.id/negara-melayani-siapa-potret-ocean-grabbing-di-pesisir-laut-dan-pulau-pulau-kecil-dalam-28-rzwp3k-di-indonesia

[5] Mengenai kritik walhi terhadap ekonomi hijau dan gagasannya mengenai Ekonomi Nusantara telah ditulis dalam sebuah buku. Selanjutnya dapat ditemukan dalam tautan ini: https://www.walhi.or.id/ekonomi-nusantara-tawaran-solusi-pulihkan-indonesia-updated; terkait dengan kritiknya terhadap ekonomi biru, WALHI sedang menyelesaikan penulisan buku yang berjudul “Ekonomi Nusantara Antitesis Ekonomi Biru”. Terdapat sejumlah artikel yang menjelaskan substansi dari buku ini, diantaranya: https://www.walhi.or.id/kritik-terhadap-ekonomi-biru-walhi-mendorong-perampasan-ruang-laut-di-indonesia; https://www.walhi.or.id/index.php/problem-ekonomi-biru-dalam-visi-misi-capres-cawapres-2024; https://www.walhi.or.id/siaran-pers-ekstraksi-ekonomi-biru-mendorong-perampasan-ruang-laut 

[6] Selengkapnya, silakan akses: https://www.unep.org/resources/report/global-climate-litigation-report-2023-status-review

[7] Selengkapnya, silakan akses: http://callforclimatejustice.org