Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengelolaan Sampah

Siaran Pers Bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)

Warga Pekanbaru Gugat Persoalan Pengelolaan Sampah

Pekanbaru, 16 Desember 2021— Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan. Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu Bersih dan GPS Plastik menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini akibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.

“Kejadian timbulan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” sebut Even.

Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah kota Pekanbaru harus segara menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai. Seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persoalan pengelolaan sampah.  

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

“Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Walikota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan,” tutup Andi.

Narahubung:
Ahlul Fadli, 085271290622

--- --- ---  

Kutipan Media

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau – Lembaga Bantuan Hukum YLBHI Pekanbaru – Gerakan Puasa Sampah (GPS) Plastik – Riau Women Working Grup (RWWG)

1. Riko Kurniawan, Penggugat I, Penduduk Pekanbaru
“Saya menjadi penggugat untuk memastikan anak saya dan penduduk Pekanbaru lainnya mendapat hak atas lingkungan hidup baik dan sehat. Persoalan sampah tahunan di Pekanbaru tidak boleh terulang kembali. Kita semua rindu Kota Pekanbaru yang bersih, tertib, usaha bersama, aman dan harmonis (BERTUAH).”

2. Sri Wahyuni, Penggugat II, Penduduk Pekanbaru, Direktur Riau Woman Working Group
“Plastik merupakan materil yang berasal dari penyulingan gas dan minyak. Dari proses awal ia sudah menyumbang pada pelepasan emisi. Ketika berproses menjadi sampah mengakibatkan polusi air dan tanah. Bahkan proses daur ulangnya juga berbahaya, karena melalui proses pembakaran. Kondisi ini membahayakan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, terlebih bagi ibu dan anak.

3. Andi Wijaya, Koordinator Tim Kuasa dari LBH Pekanbaru
“Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah merupakan suatu pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kegagalan itu terjadi setiap tahun, sampah menumpuk dan tidak terangkut disebabkan oleh kebijakan pengelolaan sampah yang buruk dari penanganan dan pengangkutan sampah hingga pengurangan sampah. Paling tidak ada 3 hal: tidak jelasnya tata kelola kebijakan sampah yang mengarah kepada pengurangan sampah yang tidak efektif, tidak adanya kebijakan yang khusus dalam pembatasan sampah plastik serta masih memberlakukan sistem pihak ketiga dalam pengangkutan sampah berakibat Kota Pekanbaru tahun ke tahun problem sampah menumpuk yang tidak ditangani”

4. Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau
“Membiarkan persoalan sampah terus berulang sama artinya merampas hak warga kota atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini merupakan refleksi perjuangan warga untuk memulihkan haknya.”