Pers Release Koalisi Selamatkan Pulau Pari Ratusan warga pulau pari kepulauan seribu menolak terbitnya sertifikat atas nama PT Bumi Pari yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara. Kami menolak klaim PT Bumi Pari memiliki 90 % pulau pari, kami sudah 4 generasi hidup dipulau Pari bahkan sebelum kemerdekaan. Kami terancam terusir, digusur, warga mengelola pantai perawan, objek wisata secara mandiri, setelah sukses tiba-tiba PT Bumi Pari datang melakukan klaim memiliki pulau pari.. Ujar Edi Mulyono Ketua RT 01 Dulu warga memiliki girik dan membayar PBB, tapi tahun 80 an kelurahan menarik semua girik warga dengan alasan akan diperbaharui namun hingga saat ini girik atau pembaharuan tidak diberikan kelurahan, pembayaran PBB juga dihentikan sepihak oleh kelurahan. Kami sudah mendatangi kementarian agraria / BPN, kami juga mendatangi KSP, KKP untuk meminta bantuan agar masalah ini diselesaikan, agar hak warga diberikan, sekarang semua sedang proses. Bahkan salah satu warga kami dikrimalisasi pihak PT hingga divonis 4 bulan penjara karena dituduh menyerobot lahan PT. Ujar Edi Mulyono Kami menduga terjadi berbagai kesalahan administrasi dari terbitnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan dan informasi yang ada di peta online BPN. Berdasarkan UU Pokok Agraria Pasal 21 sertifikat hak milik hanya dapat diberikan atas nama orang/warga negara, namun mengapa ada sertifikat hak milik atas nama PT Bumi Pari, ini adalah salah satu bentuk kesalahan administrasi. Selain itu sebelum mengeluarkan sertifikat harus dilakukan pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran. Warga tidak pernah mengetahui adanya proses yang dilakukan BPN Jakarta Utara dalam melaksanakan pendaftaran tanah di pulau pari sehingga telah terjadi proses yang bertentangan dengan undang-undangan dalam penerbitan hak atas tanah; Apabila kita melihat Peta Online BPN, terlihat pulau pari sebagian besar telah memiliki sertifikat hak milik dan bangunan, sementara warga tidak ada satupun yang memiliki sertifikat hanya mesjid saya yang memiliki sertifikat. Kami menilai ada mafia pertanahan yang melakukan tindakan-tindakan tidak benar untuk menguasai pulau pari. Atas dasar itu kami menuntut agar Ombudsman dapat memanggil, memeriksa BPN Jakarta Utara karena menerbitkan sertifikat yang cacat hukum kemudian mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat yang terbit atas nama PT Bumi Pari dibatalkan. Warga diterima bagian pengaduan Bapak Eko, hasil dari pengaduan ombudsman akan memanggil BPN Jakarta utara untuk meminta klarifikasi. Demikian pers release ini kami sampaikan untuk diberitakan;
- Sahrul Hidayat (085813454273) Ketua Forum Peduli Pulau Pari
- Edi Mulyono (081808715117) Warga Pulau Pari
- Oni Mahardika (082244220111) Eknas Walhi
- Tigor Hutapea (081287296684) Kuasa Hukum / LBH Rakyat Banten