slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana! | WALHI

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

Siaran Pers
Koalisi Selamatkan Wawonii

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

Jakarta, 17 Maret 2022

Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Pulau Wawonii dengan luas 867,58 km2, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007, adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Sehingga izin PT GKP harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum karena melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini.

Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan dua IPPKH milik PT GKP dengan No. SK. 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 ha. Penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT GKP pada 2008. Namun praktiknya, PT GKP baru melakukan kegiatan konstruksi pada 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.

PT GKP juga melakukan pelanggaran hukum karena melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh warga. Sebelumnya, pada Kamis (3/3/22), PT GKP melakukan penerobosan dan penggusuran dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang tidak bersedia lahannya menjadi areal pertambangan untuk perusahaan. Tercatat, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT GKP ini merupakan yang kelima kalinya: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, di lahan milik Pak Idris. ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Pihak perusahaan mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga yang telah dibebaskan. Padahal, lahan-lahan itu telah dikelola turun-temurun selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria, dan menjadi hak milik serta selalu membayar pajak atas tanah setiap tahun. Bahkan, jauh sebelum PT GKP masuk, tidak pernah ada warga saling mengklaim atas tanah, apalagi timbul konflik di tengah masyarakat. Padahal berdasarkan pasal 39 huruf (i) UU 3/2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan permasalahan hak atas tanah sebelum beroperasi. Artinya upaya penerobosan dan penggusuran lahan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal dan melanggar hukum.

Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP ini disebut untuk membangun jalan tambang menuju lokasi penambangan. Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara. Pada 2019 lalu, sebanyak 28 orang warga penolak tambang di Roko-Roko Raya dikriminalisasi, enam di antaranya sempat ditahan di Polda Sulawesi Tenggara dan dua orang di antaranya divonis pidana, yakni La Site dengan hukuman penjara 10 bulan dan Idris Ladiri dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

Tindakan pembiaran pelanggaran hukum oleh aktivitas tambang PT GKP di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010. Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus tambang di pesisir yang tidak sesuai peruntukan ruang dalam Perda RZWP3K Sultra, tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tenggara. Hal ini akan berimplikasi buruk pada tatanan ekosistem pulau secara holistik. Pada akhirnya masyarakat yang mendiami Pulau akan mengalami kerentanan dan atau krisis atas sumber daya pangan dan air; akses Lahan pertanian dan kebun, air bersih dan sehat, beserta ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, lamun dll) yang mendorong kelangsungan hidup akan ikut tercemar dan rusak.

Untuk itu, kami menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dengan:

  1. Hentikan seluruh aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, evaluasi dan cabut IUP yang telah diterbitkan.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas tambang, tidak hanya di Pulau Wawonii, namun juga di seluruh pulau kecil di Indonesia.
  3. Mendesak penghentian proses hukum atas warga Wawonii yang telah dikriminalisasi karena menolak aktivitas illegal PT Gema Kreasi Perdana.

 

Narahubung:

Accho (Warga Roko-Roko Raya) 082318250993
Yusna (Warga Roko-Roko Raya) 082252868283
Muh. Jamil (JATAM) 082156470477
Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999
Gita (Solidaritas Perempuan) 081236102978
Rere Christanto (WALHI Nasional) 083857642883
Helmy Hidayat (KONTRAS) 081259269754
Fauzi (YLBHI) 08118412416
Linda (KPA) 085852233755
Tika (Trend Asia) 081289819660