slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
International Women’s Day 2021 Perempuan Melawan Omnibus Law Perempuan Pulihkan Bumi | WALHI

International Women’s Day 2021 Perempuan Melawan Omnibus Law Perempuan Pulihkan Bumi

International Women’s Day 2021
Perempuan Melawan Omnibus Law. Perempuan Pulihkan Bumi.

Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2020 menyebut bahwa sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terlaporkan pada tahun 2019. Angka ini naik 6% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178. Masih menurut Komnas Perempuan, hingga kini semakin banyak peraturan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang mendiskriminasi perempuan. Data tersebut masih berada di luar dari jumlah kasus kekerasan yang belum terlaporkan. Misal, kekerasan yang menimpa perempuan adat, perempuan nelayan, perempuan tani, perempuan buruh, dan perempuan miskin kota.

Berikut penggalan cerita dari perjuangan Perempuan dalam berjuang mempertahankan ruang hidup dan sumber kehidupan.

“Suara Gugatan Perempuan Korban Lapindo: Apa Yang Terjadi Pada Tubuh Kami? Dimana Tanggung Jawab Negara”

Puluhan korban Lapindo yang didominasi kaum perempuan mendatangi titik 25 tanggul penahan lumpur Lapindo dalam Peringatan 12 tahun semburan lumpur Lapindo. Mereka menyerukan gugatan bahwa problem penuntasan kasus Lapindo masih jauh dari kata selesai. Sambil membawa foto dan hasil pemeriksaan kesehatan yang mereka lakukan sebelumnya, para korban Lapindo ini hendak menunjukkan bahwa ada persoalan kesehatan serius yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dalam penuntasan kasus Lapindo. Menurut Koordinator aksi, Harwati, sampai sekarang urusan kasus Lapindo selalu hanya berhenti di urusan penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo, padahal urusan hak-hak korban yang hilang pasca semburan lumpur Lapindo hingga sekarang masih banyak yang belum terselesaikan.
(Selengkapnya klik tautan berikut)

Aksi Warga Pedukuhan Sepat Mempertahankan Kelestarian Waduk Sepat Berbuah Kriminalisasi

Usaha mempertahankan waduk sepat, oleh warga di Surabaya Jawa Timur sejak 2008, justru “berbuah” kriminalisasi warganya , saat ini waduk sepat ditukar guling kepada pengelola swasta Ciputra, meski memiliki fungsi resapan yang penting (termasuk pengendalian banjir), namun pemerintah justru tetap melakukan tukar guling yang diduga kuat terindikasi maladministrasi, meski belum ada izin apapun serta analisa lingkungan yang memadai, namun fakta dilapangan waduk sudah mulai diuruk untuk perumahan siang ini, 3 Desember 2018. Pukul 11.00-12.00 warga didampingi WALHI akan melakukan pengaduan ke KOMNAS HAM.
(Selengkapnya klik tautan berikut)

Kembalikan Tanah Warga Pakel, Usut Tuntas Pelanggaran HAM & Cabut HGU PT Bumi Sari

Pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang ke 60, dan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, warga Pakel, Licin, Banyuwangi, melakukan aksi pendudukan lahan kembali (reklaiming) di lahan mereka yang selama ini dirampas oleh PT Bumi Sari. Aksi tersebut terus berlangsung hingga kini, dan melibatkan sedikitnya 800-an orang. Sebelum melakukan aksi reklaiming tersebut, warga Pakel telah menempuh berbagai cara selama puluhan tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, segala usaha yang mereka lakukan kerap berujung buntu. Misalnya, pada tahun 1999-2001, aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga Pakel telah menyebabkan puluhan warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan keamanan negara.
(Selengkapnya klik tautan berikut)

Siaran Pers Kasus Tumpang Pitu, Banyuwangi

Sejak beroperasinya kegiatan industri pertambangan di bukit Tumpang Pitu, yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) dari sejak tahun 2012, beragam krisis sosial-ekologis dan sejumlah persoalan keselamatan ruang hidup rakyat dapat terlihat di 5 desa, yakni: Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan, dan Sarongan. Salah satu diantaranya yang masih membekas cukup kuat dalam benak warga Sumberagung dan sekitarnya adalah bencana lumpur yang terjadi pada Agustus 2016 silam. Selain telah merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, bencana lumpur tersebut juga telah menimbulkan beberapa persoalan penting lainnya, yakni telah membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah dan sekitarnya berada dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
(Selengkapnya klik tautan berikut)

Satu Tahun Kasus Salim Kancil: Menolak Lupa, Mempererat Solidaritas Perjuangan Dan Masa Depan Keadilan Ruang Hidup

Dua hari pasca Hari Tani Nasional tahun 2015, tepatnya pada tanggal 26 September 2015, seorang petani sekaligus pejuang lingkungan asal pesisir Selatan Lumajang, Jawa Timur, dibunuh secara terencana oleh sekelompok orang yang terlibat langsung dalam mata rantai industri pertambangan pasir besi. Peristiwa kekerasan agraria tersebut selain mengakibatkan terbunuhnya Salim Kancil, juga menyebabkan jatuhnya korban lain, yang tak lain adalah rekan Salim Kancil, yakni Tosan. Mengapa peristiwa keji ini bisa terjadi dan negara juga ikut berpartisipasi?
(Selengkapnya klik tautan berikut)

Cabut Izin HGU PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT. LUIS) dan Kembalikan Kawasan Pesisir Pantai Selatan Lumajang sebagai Kawasan Lindung

Pada akhir Oktober 2019, Istri mendiang Salim Kancil, Bu Tijah dan anaknya, Ike Nurilah datang ke Kantor Bupati Lumajang untuk mengadukan tentang tanah perjuangan Alm. Salim Kancil di pesisir pantai selatan Lumajang yang saat itu diurug oleh PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT. LUIS). Keesokan harinya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengunjungi tanah yang dimaksud. Untuk diketahui bersama bahwa pada peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil tanah tersebut telah diikhlaskan oleh keluarga mendiang Salim Kancil untuk dijadikan kawasan konservasi dan secara bersama-sama pada waktu itu ditanami beragam pohon untuk penghijauan. Thoriqul Haq yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, juga terlibat dalam kegiatan penanaman tersebut.
(Selengkapnya klik tautan berikut)

#iwd2021
#pulihkanindonesia
#tolakomnibuslaw
#batalkanomnibuslaw
#omnibuslawbiangbencana
#adildanlestari
#hancurkanpatriarkibukanbumi