slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
IUP Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Pulau Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir dan Laut Indonesia | WALHI

IUP Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dicabut, Nelayan Pulau Rupat Serukan Pencabutan Industri Ekstraktif di Pesisir dan Laut Indonesia

Siaran Pers bersama
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional

Pekanbaru, 30 Oktober 2023 – Pada 25 Oktober 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menerbitkan keputusan Nomor: KPTS.32/DMPTSP/X/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama (PT LMU) di Perairan Pulau Rupat. Keputusan ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan tradisional Desa Suka Damai sejak 2021 menolak kehadiran tambang pasir laut yang mengancam ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat.

Sebelumnya, pada 5 September 2023, Nelayan Desa Suka Damai mendatangi Kantor Gubernur dan mendesak pencabutan IUP PT LMU. Helmi, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau yang menemui berjanji akan segera mencabut IUP PT LMU.

Ahok, salah satu nelayan Pulau Rupat, berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Riau yang telah mencabut IUP PT LMU. “Akhirnya Pemerintah Provinsi Riau memenuhi janji mereka kepada kami nelayan Pulau Rupat. Walaupun kami harus menunggu kepastian ini selama dua tahun. Kami harap ke depannya tidak ada lagi tambang pasir laut di perairan utara Pulau Rupat,” kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok menyerukan agar semua IUP pertambangan pasir laut di seluruh perairan Indonesia dievaluasi dan dicabut karena hanya akan merugikan nelayan. “Pencabutan IUP pertambangan pasir laut semoga diteruskan di wilayah perairan lain di Indonesia,” serunya.

Senada dengan itu, Umi Ma’rufah, Koordinator Riset dan Kajian Kebijakan Walhi Riau, mengapresiasi pencabutan IUP PT LMU oleh DPMPTSP Provinsi Riau. Ia mengatakan pencabutan IUP PT LMU mengurangi beban nelayan Pulau Rupat dan sekitarnya. Dampak buruk krisis iklim mempengaruhi hasil tangkap nelayan Desa Suka Damai yang kemudian diperparah oleh aktivitas tambang pasir laut PT LMU.

Masyarakat, kata Umi, awalnya khawatir jika IUP PT LMU tidak akan dicabut dalam waktu dekat. Hal disebabkan karena Syamsuar telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Riau. Namun dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Pemerintah Provinsi Riau telah memenuhi janji kepada masyarakat Pulau Rupat, khususnya nelayan Desa Suka Damai.

“Pencabutan ini setidaknya mengurangi beban nelayan Pulau Rupat, khususnya Desa Suka Damai. Selain mencabut IUP PT LMU, Pemerintah Provinsi Riau harus melindungi hak atas ruang hidup nelayan Riau dengan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di kemudian hari,” sebut Umi.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, menyebut Keputusan ini membebaskan pesisir dan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut PT LMU. Aktivitas tambang pasir laut berdampak kerusakan pada biota laut, terumbu karang dan habitat dugong. Tak hanya itu, penambangan pasir laut menghancurkan wilayah tangkap nelayan tradisional. Selain itu, aktivitas ini juga memperparah abrasi dan bahkan jika terus dibiarkan dapat menenggelamkan Pulau Babi, Beting Aceh, dan beting lainnya serta Pulau Rupat itu sendiri sebagai ruang hidup masyarakat.

Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan peraturan perundangan, pertambangan di wilayah perairan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelestarian sebagaimana dimandatkan oleh UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Pencabutan IUP tambang pasir laut ini merupakan kemenangan nelayan di Pulau Rupat. Dengan diterbitkannya keputusan ini artinya masyarakat Pulau Rupat telah menyelamatkan 5.030 hektar perairan laut utara Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut. Kemenangan ini penting disampaikan kepada jutaan nelayan di Indonesia supaya mereka melakukan upaya serupa untuk melindungi wilayah laut dari ancaman tambang pasir dan industri ekstraktif lainnya,” pungkas Parid.

Narahubung:

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, di email: parid.ridwanuddin@walhi.or.id

WALHI Riau (082288245828)