Izin HTI Mengancam Lingkungan & Masyarakat di Pulau Siberut Kepulauan Mentawai

Siaran Pers WALHI SUMATERA BARAT Saat ini PT. Biomass Andalan Energi (BAE) mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) seluas 20.030 ha di Kecamatan Siberut Tengah dan Siberut Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Untuk proses permohonan izin tersebut, Gubernur Sumatera Barat sudah mengeluarkan Izin Lingkungan melalui SK Nomor 660-8-2017 pada tanggal 26 September 2017 dan luas yang disetujui berdasarkan Surat Keputusan Kelayakan LIngkungan Hidup (SKKL), 19.876, 59 hektar. Ancaman Kehidupan Masyarakat & Konflik Hingga saat ini melalui Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma) telah diterima 64 surat penolakan HTI PT. Biomass Andalan Energi dari masyarakat Mentawai . 52 surat penolakan atas nama suku pemilik tanah dan 12 surat penolakan atas nama masyarakat/pemerintah/desa/dusun dan komunitas. Ignasius Joko M. (Ketua Formma Sumbar), mengatakan, “lokasi izin HTI berada di enam desa, 3 desa di Siberut Utara ( desa Sirilogui, Bojakan dan Sotboyak) dan 3 desa di Siberut Tengah (desa Saibi, Cimpungan, Saliguma) merupakan pemukiman dan perladangan masyarakat, Jika perusahaan HTI beroperasi maka 9.903 jiwa masyarakat yang bermukim di daerah tersebut akan terancam sumber ekonominya.

Lokasi rencana HTI tersebut merupakan lahan produktif yang sampai saat ini ditanami cengkeh, coklat, pisang dan pinang, izin konsesi juga akan menggusur masyarakat yang bermukim di lokasi land clearing di Dusun Sua, Simoilaklak, Totoet, Sirisurak dan Simoilaklak. Ruang hidup dan akses kelola masyarakat Mentawai sudah sangat sempit, hanya sekitar 18 persen dari total daratan kepulauan Mentawai, selebihnya adalah kawasan hutan negara, beroperasinya HTI akan mempersempit akses masyarakat terhadap hutan dan lahannya,” Rifai Lubis (Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai), “mengatakan perusahaan HTI PT. Biomass Andalan Energi merampas hak masyarakat atas tanah, sebab kepemilikan tanah di Siberut adalah komunal atau suku. Masyarakat Siberut merupakan masyarakat hukum adat yang memiliki klaim hak yang sah berdasarkan sejarah hak asal-usul. Hal ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial. kepemilikan tanah di Siberut termasuk unik, masyarakat yang tinggal di Siberut Tengah, misalnya Desa Saibi, bukanlah pemilik tanah di sana, namun pemilik tanahnya adalah suku-suku yang ada di Desa Madobag, Siberut Selatan. Klaim bahwa perusahaan HTI sudah mendapat izin dari warga Siberut Tengah tidaklah tepat dan bisa memicu konflik antar suku, karena suku-suku pemilik tanah yang ada di Siberut Tengah sudah mengirimkan surat penolakan beropasinya perusahaan HTI di tanah suku mereka,” Ancaman Lingkungan, Bencana & Pelanggaran Hukum Rifai L.(Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai) menyampaikan, pemberian IUPHHK-HTI kepada PT. Biomass Andalan Energi bertentangan dengan PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional, yang sudah menetapkan Pulau Siberut sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, ini juga bertentangan dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam dokumen RTRW disebutkan bahwa wilayah DAS 3 sungai yang masuk dalam rencana lokasi HTI merupakan daerah risiko tinggi bencana banjir, karena itu harus dikelola sesuai dengan kearifan lokal. Karena itu Pemda Kepulauan Mentawai merencanakan pengelolaan lokasi ini berdasarkan kearifan lokal melalui skema perhutanan sosial, sehingga sudah diusulkan masuk dalam peta PIAPS. Berdasarkan ketentuan dalam UU Pengelolaan lingkugan hidup, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup setelah KLHS adalah RTRW. AMDAL baru digunakan sebagai instrumen pencegahan jika rencana usaha sudah sesuai dengan RTRW. Jika sifat rencana usaha bertentangan dengaan RTRW, maka rencana usaha tersebut harus dibatalkan. Karena itu, telah terjadi mal administrasi dan pelanggaran dalam proses AMDAL serta Penerbitan Izin Lingkungan oleh Gubernur Sumbar,” Uslaini (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar)menegaskan, Pulau Siberut adalah wilayah rentan banjir yang diakibatkan pembukaan lahan dengan pola land clearing seperti yang akan dilakukan oleh HTI. Pada Agustus lalu, banjir terjadi hampir sebulan di beberapa lokasi, diantaranya Desa Malancan, Desa Monganpoula di Siberut Utara, dan sepanjang aliran sungai Silakoinan di Siberut Selatan, Pada tahun 2013, terjadi banjir besar yang merendam empat kecamatan di Siberut, dimana sungai-sungai yang meluap merupakan sungai yang daerah hulu dan daerah tangkapan airnya telah mengalami eksploitasi logging pada kurun waktu yang belum terlalu lama. Daerah hulu sungai Siberut yang menyebabkan banjir di Rogdok, Salappak, Tinambu, Magosi, Muntei dan Maileppet merupakan bekas konsesi PT. CPPS. Pada daerah hulu dan daerah tangkapan air sungai Sikabaluan yang menyebabkan banjir di Bojakan, Sotboyak, Mongan Poula dan Sikabaluan merupakan daerah-daerah bekas konsesi HPH Koperasi Andalas Madani. Sungai Taileleu yang membanjiri Pei-Pei di Siberut Barat Daya daerah tangkapan airnya pernah menjadi konsesi IPK KSU KOSTAM, KSU KOSUM. Sungai yang menggenangi dusun Simoilaklak dan Sirisurak di Desa Saibi, daerah tangkapan airnya merupakan bagian wilayah konsesi HPH KAM. Di daerah Sigapokna pernah beroperasi KSU Purimanuajat dengan konsesi 700 ha.

Di daerah Malancan yang salah satu dusunnya juga mengalami banjir, ada bekas konsesi IPK KUD Sikabaluan dan IPK KSU Mitra Sakato dengan luas konsesi IPK 1.200 ha, juga ada konsesi IUPHHK PT. Salaki Summa Sejahtera yang sampai saat ini masih aktif beroperasi. Hutan tropis Pulau Siberut memiliki keanekaragaman flora cukup tinggi dan ditanami tanaman untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan masyarakat termasuk tanaman obat. Masyarakat Siberut masih mempraktikkan pengobatan tradisional yang bergantung pada tanaman obat. Pola perkebunan HTI dengan tanaman monokultur akan mengancam sumber pangan, sandang dan papan serta tanaman obat masyarakat, Hutan tropis Pulau Siberut juga memiliki keanekaragaman hayati cukup tinggi memiliki primata endemic, diantaranya bokkoi (Macaca pagensis), lutung mentawai/joja (Presbytis potenziani), bilou (Hylobates klossii), dan simakobu (Simias concolor). Selain itu, terdapat 4 jenis bajing yang endemik, 17 jenis satwa mamalia dan 130 jenis burung (4 jenis endemik), termasuk 900 spesies tumbuhan vaskular . secara umum 65% mammalia endemik, 15% endemik untuk tumbuhan, dan 10% endemik untuk kelas burung. Yang paling luar biasa dari proses evolusi Siberut adalah evolusi primatanya 100% endemik. ( keempatnya masuk dalam 25 primata paling terancam di dunia), itu kenapa UNESCO 1981 sudah menunjuknya sebagai cadangan Biosfer. Kondisi diatas menjadi dasar untuk penolakan masyarakat kepulauan Mentawai, khususnya Pulau Siberut untuk menolak izin IUPHHK HT (HTI), termasuk mereview pada izin-izin yang sudah diberikan. Penetapan kebijakan harus mempertimbangkan masyarakat baik laki-laki dan perempuan, penerimaan sosial-adat-budaya, daya dukung dan tampung serta dampak lingkungan, serta pertimbangan jangka panjang.

Narahubung  :

  • Ignasius Joko – ketua Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (081378457557)
  • Rifai - Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (081374797855)
  • Ihsan –ED WALHI Sumatera Barat (082391687426)
  • Eksekutif Nasional WALHI Edo Rakhman : 0813-5620-8763/Wahyu : 0821-1239-5919