Banda Aceh, 28/8/2019, Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Banda Aceh mengabulkan Gugatan Penggugat (Walhi) untuk seluruhnya.
Putusan ini terkait objek sengketa penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU untuk Pembangunan PLTA Tampur-I.
Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh menyebutkan, Putusan ini adalah kemenangan Rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuham Hak atas Lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini.
M Nur, mengapresiasi Putusan ini, saat ini sangat jarang ada Pengadilan yang memberi putusan yang seperti ini seperti barang langka Putusan Hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup, M Nur juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti melihat perkara ini
Gugatan WALHI ini dikabulkan, Karena Gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin yang bukan kewenangannya, Menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan PLTA PT. KAMIRZU seluas 4.407 hektar sedangkan kewenangan Gubernur Aceh hanya untuk luasan dibawah 5 hektar dan bersifat non-komersial.
Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.
Hal lain yang menarik dalam Putusan ini, adanya bentuk penemuan hukum dan kejelian oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019, dan Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam Putusannya. Keputusan ini penting mengingat banyaknya manuver hukum oleh pemerintah daerah dan korporasi dalam melawan atau mengakali putusan pengadilan, Seperti upaya pembatalan putusan MA terhadap kasus rawa tripa, perubahan Amdal oleh PT. Semen Indonesia di Jawa Tengah.
Bahwa seluruh amar Putusan Hakim adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara, 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahnnya. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. 4. Membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Eksekutif Nasional WALHI, Memalui Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi WALHI menyampaikan apresiasi atas keberpihakan Mejelis Hakim kepada lingkungan dalam putusan ini, ini Langkah maju dalam perlindungan ekosistem lauser dan rakyat di Aceh.
Setelah batalnya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT. KAMIRZU, maka semua bentuk aktivitas PT. KAMIRZU dalam wilayah tersebut merupakan palanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, sehingga harus egera dihentikan.
Kontak Person :
M Nur - Direktur WALHI Aceh +62 812-6970-494
Zenzi Suhadi - Kepala DDepartemen Advokasi WALHI +08128985005
Kabar Baik ! Majelis Hakim Memenangkan Lingkungan di Tampur, Ekosistem Lauser Selamat