Kami Warga Pulau Pari Menolak Pemasangan Plang Fiktif di Pulau Pari

Selasa, 26 November 2019. Perjuangan warga Pulau Pari belum selesai. Setelah hampir 4 tahun terus mnerus berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman kalaim pihak lain, pagi ini warga Pulau Pari dihebohkan kedatangan sejumlah polisi ke Pulau Pari. Kedatangan polisi ternyata untuk “mengamankan” pemasangan plang di RT 02 dan RT 04. Pemasangan plank ini dilakukan secara diam – diam tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga. Polisi menyatakan bahwa ini adalah permintaan resmi PT Bumi Pari Asri dengan nomor surat 021/BPA/XI/2019 perihal Pemberitahuan dan Permohonan Bantuan Pengamanan yang ditujukan kepada Camat Kepulauan Seribu, Angga Saputra, S.STP, M. AP dan tembusan kepada Bupati Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Kapolres Kepulauan Seribu, Kasatpol PP Kan. Adm Kep. Seribu dan Lurah Pulau Pari, tetapi surat yang ditunjukkan oleh perwakilan kelurahan masih dalam bentuk soft file tanpa ada kop surat dan tanda tangan atas nama Buinardy Budiman (Direktur).

Plang tersebut juga dinilai fiktif karena tidak tertera siapa pemiliknya, hanya bertuliskan "MOHON DOA RESTU PULAU PARI AKAN SEGERA DIBANGUN. MERUSAK/MENCABUT PLANG INI MELANGGAR : pasal 406 KUHP Ayat 1 (satu) Dapat Dikenakan Sanksi Pidana (Dua) Tahun, 8 (Delapan) Bulan Penjara”

Warga menolak pemasangan plank ini karena dapat diduga pendirian plang ini menjadi salah satu bentuk klaim oleh perusahaan dan menjadi titik awal akan dilakukannya kegiatan oleh perusahaan, padahal sertifikat yang dimiliki perusahaan telah dinyatakan maladminitrasi dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI.


narahubung :
Buyung - 085892694416 (Forum Peduli Pulau Pari)
Rehwinda - 081319117808 (WALHI DKI Jakarta)