Kecam Rencana Biro Hukum dan Komisi 2 DPRD yang Bersatu Mengkriminalisasi Rakyatnya

WALHI NTT, RILIS ITA-PKK, FPR:  KONFLIK MASYARAKAT ADAT PUBABU DAN PEMPROV NTT

Melawan Lupa

Rekomendasi KOMNAS HAM

Pada 2011, KOMNAS HAM lewat surat no 873/K/PMPT/IP/2011, meminta pemprov untuk menghentikan segala aktivitas proyek Peternakan sampai maslah konflik lahan terselesaikan. Surat ini kemudian ditambah dengan surat surat lainnya dari KOMNAS HAM, Kementerian hukum dan HAM hingga Ombudsman NTT yang semuanya meminta penyelesaian konflik yang terjadi. Kami melihat hingga hari ini, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pemprov sejak 2011 hingga kini. Yang terjadi justru tindakan pemaksaan yang berulang ulang.

Sertifikat Lama Hilang di Tangan BPN

Pada 2017, BPN dalam kesempatan hearing dengan DPRD Propinsi mengakui telah kehilang sertifikat hak pakai yang dimiliki sejak 1987. Sertifikat itu berakhir pada 2012. Kami menilai keluarnya sertifikat hak pakai yang baru dikeluarkan pada 2013 dengan alasan sertifikat hak pakai yang lama telah hilang sungguh tidak berdasar. Karena belum ada lagi kesepakatan baru dengan warga terkait perpanjangan kontrak, tiba tiba sertifikat baru dibuat. Apalagi belum ada proses perbincangan dengan warga menyikapi sertifikat hak pakai yang telah selesai di 2012. Kami sungguh menyayangkan kehilangan tersebut dan mengecam proses pengeluaran sertifikat baru tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan warga. Apalagi kemudian sertifikat tersebut ternyata banyak mengambil ruang hidup rakyat, mulai dari tanah pekarangan, belukar hingga rumah warga. 

DPRD NTT Lamban

Pada 12 Maret 2020 saat hearing bersama warga Pubabu, Ketua DPRD Propin NTT dan Komisi satu berjanji akan membentuk tim pencari fakta dan akan segera menyurati pemprov untuk menghentikan segala aktivitas sebelum konflik warga adat Pubabu dan Pemprov terselesaikan. Namun hingga kini, sampai peristiwa 12 Mei terjadi, belum ada petunjuk apapun bahwa DPRD telah menepati janjinya.

 

Biro Hukum Setda NTT dan Komisi 2 DPRD NTT ceroboh. 

Insiden yang terjadi di Besipae pada 12 Mei 2020 berakhir dengan terbangunnya dialog kondusif antara warga dan Gubernur. Dalam dialog tersebut, Gubernur menjanjikan akan ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan Konflik Lahan dan Hutan Adat antara Pemprov dan Masyarakat adat Pubabu pada Juni 2020 mendatang. Janji ini diapresiasi WALHI NTT, ITA-PKK, FPR sebagai upaya persuasif yang baik dari Gubernur guna menyelesaikan konflik yang sudah terjadi sejak 2008 ini. Kami memandang momentum Bulan Juni adalah akhir dari konflik berkepanjangan selama 12 tahun ini.

Terlepas dari insiden yang terjadi, Kami melihat substansi dari janji gubernur akan terbangun suatu musyawarah bersama antara pemerintah dan masyarakat dan akan segera menemui kesepakatan. Tidak ada lagi upaya intimidasi atau kriminalisasi yang sudah dirasakan masyarakat adat Pubabu sejak belasan tahun lalu. Rakyat akan lega dan bisa lebih fokus untuk membangun kehidupannya tanpa konflik yang menguras banyak energi lagi.

Namun pemberitaan media di tanggal 13 Mei kemarin justru bertolak belakang dengan janji persuasif Gubernur. Baca ( https://www.nttterkini.id/aksi-bugil-warga-besipae-akan-dilaporkan-ke-polisi/ ) dalam berita ini bahwa Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba dan Ketua Komisi II DPRD Propinsi NTT, Kasmirus Kollo sepakat melaporkan warga secara hukum di pihak berwajib. Tidak tanggung tanggung, tiga hal sekaligus akan dilaporkan. Pertama soal pornografi. Kedua, soal penyerobotan lahan. Ketiga, penghinaan terhadap pejabat negara. Berita ini justru kontraproduktif dengan janji Gubernur NTT.

Atas perkembangan ini, Kami menyatakan bahwa

  1. Mengharapkan Gubernur NTT untuk memenuhi janjinya dalam bermusyawarah dengan masyarakat adat Pubabu pada Bulan Juni. Karena pertemuan ini sangat penting untuk mengakhiri konflik 12 tahun antara masyarakat adat dan Pemprov NTT
  2. Mengecam dan Meminta Pemprov bersama DPRD tidak melanjutkan rencana proses hukum terhadap warganya. Karena WALHI NTT menilai secara hukum bahwa tidak ada tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Pubabu. Secara etis, adalah berlebihan dan tidak etis pimpinan rakyat mengkriminalisasi rakyatnya sendiri.
  3. Meminta DPRD Propinsi untuk mengingat dan menjalankan janjinya saat pertemuan dengan masyarakat adat Pubabu pada 12 Maret Silam di Dedung DPRD Propinsi NTT. Yakni Membentuk tim pencari fakta dan bersurat ke pemprov untuk menghentikan segala aktivitas sebelum masalah konflik antara masyarakat adat dan Pemprov terselesaikan
  4. Meminta Pemprov dan DPRD Propinsi untuk serius menjalankan proses persuasif karena psikologi masyarakat adat Pubabu sudah mengalami berbagai pengalaman traumatis akibat upaya upaya intimidasi, kriminalisasi, pengrusakan alam selama ini.
  5. Meminta pemprov untuk melihat kembali data data lama, terutama rekomendasi dari lembaga lembaga negara yang terkait dengan permaslahan Pubabu sebagai rujukan untuk menjalankan proses persuasif
  6. Meminta pemprov untuk membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada 2013

WALHI NTT selama ini melihat bahwa warga Pubabu tidak menolak upaya pembangunan yang ramah lingkungan dan ramah adat di wilayahnya. Masyarakat adat menginginkan pengakuan dan pengembalian hak hak mereka sebagaimana juga dimandatkan oleh konstitusi negara kita. Selama 12 tahun ini warga sudah mengalam berbagai pengalaman buruk, kami berharap Pemprov dapat memahami psikologi masyarakat yang telah berjuang 12 tahun dan dapat mengakui keberadaan masyarakat adat Pubabu beserta dengan kepemilikannya.

Nikodemus Manao ( ITA-PKK)
Umbu Wulang (WALHI NTT)
Matias Kayun (FPR)