Siaran Pers
18 Maret 2025
Kami, organisasi-organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, prihatin dengan tanggapan terbaru dari Pemerintah Indonesia terhadap surat Oktober 2024 yang dikirim oleh Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atas Pangan dan delapan Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja PBB lainnya mengenai pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia oleh perusahaan kelapa sawit Indonesia, Astra Agro Lestari (AAL). Surat yang dikirim oleh para Mandat PBB ini menyoroti pelanggaran hak asasi manusia struktural di sektor industri kelapa sawit di Indonesia, dan khususnya dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang merugikan oleh AAL, termasuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan, pelanggaran hak atas tanah masyarakat, dan perusakan lingkungan.
Yang mengecewakan, tanggapan dari Pemerintah Indonesia kepada PBB tidak memperhitungkan bukti substansial yang tersedia untuk umum mengenai pelanggaran tersebut. Sebaliknya, Pemerintah dengan tegas membantah tuduhan yang diajukan oleh PBB dan menyajikan informasi terbatas yang menguntungkan perusahaan tersebut. Tampaknya pemerintah Indonesia berbicara langsung atas nama perusahaan, menggunakan argumentasi yang sama persis dengan yang digunakan perusahaan dalam korespondensi publik sebelumnya.
Hal ini tidak memperhitungkan bukti yang tersedia untuk umum, yang dipublikasikan oleh kelompok Friends of the Earth dan lainnya. Pada bulan November 2024 TUK Indonesia mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri dan para tergugat Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya Agro Nusa Abadi, karena investasi Bank Mandiri di Astra Agro Lestari dan kerugian lingkungan dan sosial yang terkait.
Tanggapan yang diberikan oleh Pemerintah ditulis oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya tidak konsisten dengan komunikasi sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah mengenai operasi AAL.
Lebih jauh, tanggapan Pemerintah Indonesia secara tidak tepat menuduh organisasi masyarakat sipil gagal terlibat secara konstruktif dalam masalah AAL. WALHI dan perwakilan masyarakat mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintah di Sulawesi Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Presiden untuk mengatasi dampak buruk AAL dan mencapai penyelesaian yang berarti atas konflik yang berlarut-larut melalui pengembalian tanah yang diambil tanpa izin kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal ini, kami, organisasi-organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:
- Memastikan kelanjutan keterlibatan yang konstruktif dengan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak untuk mengatasi konflik tanah dan pelanggaran hak yang terkait dengan konflik agraria dan khususnya operasi minyak sawit AAL;
- Membentuk satuan tugas khusus melalui Pemerintah Sulawesi Tengah bersama dengan lembaga-lembaga nasional terkait untuk menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung, menangani kerusakan lingkungan, meninjau penyimpangan perizinan yang dilaporkan, menyelidiki dugaan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi oleh AAL, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat yang diambil oleh AAL tanpa izin;
- Memastikan bahwa setiap tanggapan di masa mendatang terhadap pemegang mandat PBB dikembangkan dengan partisipasi masyarakat sipil dan Pembela Hak Asasi Manusia serta masyarakat yang terdampak.
Penandatangan:
WALHI
Milieudefensie
Friends of the Earth (FOE) US
Friends of the Earth (FOE) EWNI
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat
Transformasi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia
----- ----- -----
(EN Version)
PUBLIC STATEMENT
18 March 2025
Civil Society Concerns over recent Government of Indonesia response to UN Special Rapporteurs
We the undersigned organizations are concerned by the recent response from the Government of Indonesia to an October 2024 letter sent by the United Nations (UN) Special Rapporteur on the Right to Food and eight other UN Special Rapporteurs and Working Groups regarding environmental and human rights violations by Indonesian palm oil company Astra Agro Lestari (AAL).[1] The letter that was sent by these UN Mandates highlighted structural human rights violations in the industrial palm oil sector in Indonesia, and specifically adverse environmental and human rights impacts by AAL, including intimidation and criminalization of Environmental Human Rights Defenders, violations of communities’ land rights, and environmental destruction.
Disappointingly, the response from the Government of Indonesia to the UN does not take into account the substantial publicly available evidence of violations. Instead, the Government categorically denies the allegations presented by the UN and presents limited information in favor of the company. It appears to speak directly on behalf of the company, utilizing the exact argumentation the company has employed in previous public correspondence.
This does not take into account the publicly available evidence, published by Friends of the Earth groups[2] and others. In November 2024 TUK Indonesia filed a lawsuit against Bank Mandiri and co-defendants Astra Agro Lestari and its subsidiary Agro Nusa Abadi, because of Bank Mandiri’s investments in Astra Agro Lestari and the related environmental and social harms.[3]
The response provided by the Government is written by the Permanent Mission of the Republic of Indonesia to the UN, WTO and other international organisations and is inconsistent with previous communication from the Ministry of Environment and Forestry, Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning, the provincial government of Central Sulawesi, and Central Sulawesi Regional People's Representative Council regarding AAL’s operations.
Furthermore, the Government of Indonesia’s response incorrectly accuses civil society organizations of failing to constructively engage on the issue of AAL. WALHI and community representatives held meetings with government officials in Central Sulawesi, the Ministries of Environment and Forestry and Agrarian Affairs, and the Presidential Office to address AAL’s adverse impacts and achieve meaningful resolution to protracted conflicts through the return of land taken without consent to communities.
In light of this, we the undersigned organizations call upon the Government of Indonesia to:
- Ensure continuation of constructive engagement with civil society organizations and impacted communities to address land conflicts and rights violations related to agrarian conflicts and specifically AAL’s palm oil operatons;
- Establish a special taskforce through the Government of Central Sulawesi alongside relevant national agencies to resolve ongoing conflicts, address environmental harms, review reported permitting irregularities, investigate allegations of intimidation, violence, and criminalization by AAL, and return land back to communities taken by AAL without consent;
- Ensure that any future responses to UN mandate holders are developed with participation of civil society and affected Human Rights Defenders and communities
Signed by:
WALHI
Milieudefensie
Friends of the Earth (FOE) US
Friends of the Earth (FOE) EWNI
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat
Transformasi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia
----- -----
[1] https://spcommreports.ohchr.org/TmSearch/Results
[2] https://en.milieudefensie.nl/news/aal-illusions-of-progress-update-november-2024.pdf
[3] https://forestsandfinance.org/news/tuk-indonesia-files-lawsuit-against-bank-mandiri-over-esg-violations/
----- ----- -----
Unduh dokumen di bawah ini:
Surat dari UN SR
1. UNSR_Food_AAL_122024
2. UNSR_Food_AI_122024
3. UNSR_Food_China_122024
4. UNSR_Food_Indonesia_122024
5. UNSR_Food_JM_122024
Surat balasan dari Pemerintah Indonesia
6. Letter From Indonesia Gov