slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
Koalisi Sapu Bersih, Layangkan Somasi Soal Sampah Di Pekanbaru | WALHI

Koalisi Sapu Bersih, Layangkan Somasi Soal Sampah Di Pekanbaru

Koalisi Sapu Bersih, Layangkan Somasi Soal Sampah Di Pekanbaru

Rabu, 31 Maret 2020, Koalisi Sapu Bersih, yang terdiri dari WALHI Riau dan LBH Pekanbaru melayangkan surat somasi kepada Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Kota Pekanbaru karena hingga 90 hari berlalu, persoalan sampah khususnya sampah plastik masih menumpuk di Kota Pekanbaru. “Walikota tidak serius dalam pengurangan dan pembatasan plastik sekali pakai, sehingga plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru,” Ujar Riko Kurniawan, salah seorang penggugat.

Pembatasan sampah plastik yang dilakukan pemerintah kurang optimal sehingga berpotensi memperpendek umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, yang daya tampungnya terbatas. Sebelumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.

Menurut Riko Kurniawan, anggaran pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru sebagian besar diperuntukkan untuk pengangkutan sampah, ini sangat beresiko dan berpotensi tidak ada layanan perbaikan dari manajemen dari pihak ketiga, maka persoalan sampah sampai kapan pun takkan selesai. “Pemkot Pekanbaru harusnya tidak perlu terburu-buru dalam melakukan lelang tehadap rencana pengadaan pengelolaan sampah saat ini, fokus pada kajian dan evaluasi,” kata Riko Kurniawan.

Tim kuasa hukum Koalisi Sapu Bersih, Andi Wijaya katakan, protes yang disampaikan karena tidak adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah selain melakukan lelang penganggukan sampah, “Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya tumpukan sampah plastik tanpa pemilahan di badan jalan yang meresahkan masyarakat,” ujar Andi Wijaya.

Andi Wijaya sebutkan, pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Jelas disebutkan pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah serta merebut hak atas lingkungan hak yang baik dan sehat.”

Koalisi Sapu Bersih menuntut Pemerintah Kota melakukan pengelolaan sampah yang baik dan sehat, yaitu;

  1. Membuat perda tentang pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai,
  2. Melakukan penanganan sampah terkait pemilahaan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan.
  3. Mengalokasikan APBD Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampah seperti; Penyediaan fasilitas, Sarana dan Prasarana Pengelolaan sampah, Sosialisasi, Pemberdayaan dan permbinaan terhadap masyarakat terkait pemanfaatan sampah.
  4. DPRD Kota Pekanbaru mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah.
  5. Walikota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menggunakan siaran media.

Narahubung:
Ahlul Fadli-WALHI Riau (085271290622)
Noval Setiawan LBH Pekanbaru (085278735200)