Majelis Hakim TUN Bandung Cabut Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon…!

Siaran Pers Tim Advokasi untuk Keadilan Iklim Sebuah pemerintahan, yang hanya melindungi kepentingan bisnis saja, tak lebih dari sekadar cangkang, dan segera runtuh sendiri oleh korupsi dan pembusukan. -Amos Bronson Alcott Filsuf, guru dan pendidik dari Amerika Serikat 1799-1888 Bandung, 2 Mei 2018. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akan membacakan putusan perkara gugatan Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 pada hari Rabu 2 Mei 2018. Izin lingkungan PLTU 2 sudah pernah digugat dan dimenangkan oleh komunitas Nelayan tradisional Kabupaten Cirebon pada 19 April 2017. Hakim membatalkan Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon karena bertentangan dengan RTRW kabupaten Cirebon. Namun Izin lingkungan PLTU 2 Cirebon kembali diterbitkan melalui Proses Addendum (Revisi) Pada tanggal 17 Juli 2017. Alasan perubahan izin Lingkungan PLTU 2 yang tidak jelas atas penafsiran Pasal 114a PP No. 13 Tahun 2017 yang berbunyi sebagai berikut, “(1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

  • Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.”

 Sementara itu, Pasal 114 PP No. 26 Tahun 2008 menyatakan, “(1) Izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Lasma Natalia, Kuasa Hukum dari LBH Bandung mengatakan terlepas dari permasalahan hukum yang mungkin terkandung dalam pasal ini, keterangan diatas menunjukkan bahwa Pasal 114a tidak ditujukan untuk berlaku terhadap beschikking, melainkan ditujukan untuk regeling berupa peraturan setempat (tata ruang provinsi/kabupaten). Jika ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 114 PP No. 26 Tahun 2008, beschikking tetap dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat keterangan ahli yang dihadirkan TERGUGAT II INTERVENSI (PT.CEP) pada persidangan, Prof. Dr. Yos Johan Utama pada 11 April 2018, yang mengkonfirmasi bahwa suatu aturan yang ditujukan untuk mengatur regelling tidak dapat diaplikasikan ke beschikking. Sementara, dalam kasus Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon, DPMPTSP Jawa Barat selaku penerbit Izin Lingkungan justru mengaplikasikan PP No. 13 Tahun 2017 secara langsung, tanpa memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Izin Lingkungan tersebut, kata Lasma Natalia. Wildan Siregar, Staff Advokasi Walhi Jawa Barat mengatakan disisi lain Penerbitan Objek Gugatan Tidak Memenuhi Proses Pelibatan Masyarakat Sehingga Bertentangan Dengan PP No. 27 Tahun 2012 Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan PLTU 2 Cirebon baik itu Izin lingkungan yang saat ini digugat kembali maupun yang sudah dimenangkan oleh warga (Asas Keterbukaan). Warga Cirebon tidak pernah kalah dalam melakukan pertarungan Gugatan Izin Lingkungan di PTUN Bandung, bahkan sudah inkracht dimenangkan oleh warga. Pemprov Jabar dalam hal ini selaku Tergugat seharusnya malu karena tidak Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders), selaku pemerintah seharusnya mendahulukan kepentingan rakyatnya, bukan malah menjadi kacung Perusahaan. Maka dari itu kami dari TIM ADVOKASI dan Keadilan Iklim melalui rilis ini menuntut :

  1. Cabut dan batalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana, tertanggal 17 Juli 2017
  2. Menuntut kepada Pemprov Jabar, DLH Provinsi Jabar dan DPMPTSP untuk menghormati Putusan Pengadilan.
  3. Hentikan segala proses kegiatan pembangunan PLTU 2 Cirebon.

Terimakasih Tim Advokasi Untuk Keadilan Iklim Narahubung Wildan Siregar/Staff Advokasi Walhi Jabar (082122783240) Lasma Natalia /Staff LBH Bandung (085263338585)