Melanggar Norma Hukum, Siti Nurbaya digugat Bupati Buol

Press Release Selasa, 16 April 2019 Dalam praktek pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sering kali pengelolaannya memunculkan permasalahan. Hal ini didasari dengan beberapa kasus yang mucul, seperti kasus di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. WALHI Sulawesi Tengah menemukan praktek proses penanaman kelapa sawit yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan. Salah satu perusahaan bernama PT. Hardaya Inti Plantation diduga melakukan penanaman di wilayah Hutan yang belum dilepaskan statusnya. Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) adalah langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan silang-sengkarut perizinan perkebunan sawit, termasuk kasus tumpang tindih dengan lahan masyarakat dan kawasan hutan. Inpres Moratorium juga merupakan salah satu instrument kebijakan presiden agar adanya penundaan izin perkebunan kelapa sawit yang bermasalah, baik secara hukum, perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan sawit, serta masalah pengelolaan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Hal ini menjadi dasar semangat cita – cita Presiden Joko Widodo yang diturunkan dalam Program Nawacitanya dalam memperbaiki tata kelola perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buol. Pada tanggal 23 November 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/Pla.2/11/2018 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Hardaya Inti Plantaions, di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 9.964 Ha. Dimana sebagian areal pelepasan tersebut adalah wilayah lindung dan wilayah yang akan menjadi objek Program Tanah Untuk Rakyat (TAURAT) di Kabupaten Buol. Selain itu, proses penerbitan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diduga mengakibatkan munculnya konflik kewenangan antara Bupati Buol dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dimana keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cacat hukum karena permohonan yang diajukan oleh PT. Hardaya Inti Plantation belum mendapatkan izin lokasi dari Bupati Buol sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016, sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Artinya SK517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 cacat formil serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengabaikan /melangkahi kewenangan Bupati Buol sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin lokasi. Dalam upaya konkritnya, pemerintah Kabupaten Buol dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melakukan penyelesaian engketa peraturan perundang – undangan melalui jalur non litigasi, sesuai dengan peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang tata cara penyelesaian sengketa. Hal ini dilakukan karena SK Menteri Lingkungahn Hidup dan Kehutanan dianggap melanggar norma dan ketentuan peraturan perundang – undangan. CONTACT PERSON : 0821-9067-5084 (Moh. Hasan, WALHI Sulawesi Tengah)