Melaporkan PT. Injatama Ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Atas Perbuatannya Membuang 500 ton  Batubara Ke Pantai Muara Sungai Ketahun

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup Bengkulu, 16 Agustus 2017 21 hari sejak Injatama melakukan perbuatan membuang batu bara ke pantai muara sungai Ketahun sebanyak 500 ton. Kejadian ini mulai ramai diperbincangkan paska beredarnya video dan foto-foto terkait tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Injatama tersebut. Pemerintah Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan, BLH Bengkulu Utara dan pihak kepolisian daerah Bengkulu pun telah turun dan melakukan investigasi terkait kebenaran kejadian ini. Berdasarkan hal tersebut tidak ada yang membantah bahwa kejahatan itu benar dilakukan oleh Injatama. Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup pada hari ini melaporkan secara resmi PT. Injatama ke pihak Polda Bengkulu dengan membawa laporan tertulis dan masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Masyarakat ini bersedia untuk menjadi saksi pada proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian nantinya. Ali Akbar, Koordinator Koalisi menyatakan bahwa kejahatan  yang dilakukan injatama dengan dalih apapun tidak dapat di tolelir, karna terbukti membuang batubara kelaut, belum lagi keresahan warga akibat ulah yang sewenang2 ini, dimana ketika salah seorang warga mengingatkan pihak pemilik dengan arogan menyatakan ini tanggungjawab jawab kami. Pembuangan batubara dengan disengaja ini merupakan tindakan luar biasa yang akan merusak ekosistem wilayah pesisir dan ekosistem sungai ketahun, bahkan berdasarkan keterangan masyarakat tindakan illegal atau melawan hukum ini sudah di lakukan 3 (tiga) kali, mirisnya perbuatan melawan hukum / perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Injatama Coal Mining ini dibiarkan saja oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum; Aktivitas PT. Injatama Coal Mining melakukan pembuangan batubara ke muara sungai ketahun adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan :

  1. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  2. tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik,
  3. tidak mematuhi batas daya dukung lingkungan,
  4. tidak menjamin penerapan standar baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah,
  5. tidak menjaga dan merusak kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  6. pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Injatama Coal Mining menimbulkan dampak negatif langsung kepada masyarakat,
  7. tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa dugaan pelanggaran hukum tersebut dikuatkan dengan dengan UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP pasal 60 Jo pasal 104, Pasal 69 ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (2).  Selanjutnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2014TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL pasal 75. PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Pasal 38 ayat (1). Atas dasar perbuatan yang termasuk melawan hukum tersebut kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku :

  • Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap PT. Injatama Coal Mining Secara sendiri sendiri/ instansi;
  • Penegakan hukum terpadu dalam / melalui koordinasi Kementerian LHK;
  • Melakukan penyegelan/penyitaan/penghentian kegiatan yang dapat mengakibatkan berlanjutnya kejahatan atau peningkatan dampak;
  • Menyatakan PT. Injatama Coal Mining telah melanggar hukum 

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan adalah : Penasehat Hukum :

  1. Usin Abdisyah Sembiring, S.H.
  2. Fitriansyah, S.H.
  3. Iki Dulagin, S.H.
  4. Jecky Hariyanto, S.H.

Organisasi : 

  1. WALHI Eksekutif Daerah Bengkulu
  2. Yayasan Kanopi Bengkulu
  3. Yayasan Kelopak Bengkulu
  4. Lingkar Institute Bengkulu
  5. Serikat Tani Bengkulu (STAB)
  6. PUSKAKI Bengkulu
  7. Yayasan Genesis Bengkulu
  8. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Bengkulu
  9. Akar Foundation
  10. Komunitas Mangrove Bengkulu (KMB)
  11. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
  12. Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Pino Raya (FMPL-PR)
  13. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Bengkulu
  14. Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK)Bengkulu
  15. Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Bengkulu

  Perorangan :  

  1. Yansen, P.hd
  2. Kasrina, M.Si.
  3. Irsan Hidayat, S.Ip.
  4. Titiek Kartika, MA.