Sumatera merupakan daerah penghasil tambang batubara yg sudah beroperasi semenjak zaman Belanda. Belanda menambang batubara di Sumatera Barat, Sumatra Selatan dan Jambi. Saat ini perusahaan tambang batubara yang paling besar di Sumatera adalah perusahaan milik pemerintah PT Bukit Asam, yang beroperasi di Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Riau. Sumatera selatan saat ini menjadi jantung produksi batubara di pulau Sumatera. izin tambang batubara yang keluar hingga 359 IUP, korsup KPK menyatakan hanya 175 IUP yang clean and clear (CnC). Pemerintah propinsi telah mencabut beberapa izin tetapi perusahaan yang memiliki IUP menggugat ke PTUN dan gugatan mereka dimenangkan oleh pengadilan TUN pada bulan Juni 2017. Saat ini WALHI melakukan pendampingan masyarakat yang terkena dampak penambangan dan rencana pembangunan pembangkit listrik batubara mulut tambang. Dari hasil riset yang dilakukan Walhi hampir seluruh masyarakat di desa tersebut menolak pembangunan PLTU batubara mulut tambang.
Saat ini pasokan listrik di Sumatera bagian Selatan sudah kelebihan pasokan listrik hingga PLN mematikan pembangkit batubara 4x60MW mereka untuk menghemat pengeluaran, oleh sebab itu pembangunan PLTU Batubara Mulut Tambang ini merupakan sebuah kesia-siaan. Sumatera Barat sebagai salah satu lokasi tambang batubara tertua yang ada di Indonesia yang beroperasai semenjak zaman penjajahan Belanda hingga saat ini. Lokasi tambang tertua berada di Sawahlunto. Sudah beberapa tahun ini terjadi kecelakaan tambang yang memakan korban jiwa di Sawahlunto tetapi tidak ada tindakan apapun terhadap tambang2 yang memakan korban jiwa. PLTU yang ada di Sawahlunto juga menyebabkan pencemaran dengan membuang FABA(fly ash bottom ash) sembarangan, saat ini mereka tidak mempunya tempat penyimpangan FABA yang berizin.
Walhi sumatera Barat saat ini juga sedang melakukan advokasi untuk menyelamatkan hutan sumbar yang masuk dalam izin kawasan pertambangan batubara. Beberapa IUP batubara masuk dalam kawasan hutan, dan sampai saat ini belum ada satupun IUP non-CnC di propinsi sumbar yang dicabut. Provinsi yang memiliki izin tambang batubara lain adalah Bengkulu. Produksi batubara di Bengkulu di eskpor atau di kirim ke provinsi lain. Saat ini sudah ada beberapa pencabutan IUP di provinsi Bengkulu tetapi juga ada IUP yang non-CnC diterbitkan surat keputusan CnC-nya.
Kasus-kasus pencemaran akibat pertambangan batubara di Bengkulu sudah beberapa kali dilakukan tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang lebih keras dan konkrit. Salah satu perusahaan yang kerap kali melakukan pencemaran adalah PT Injatama sampai saat ini perusahaan tersebut seperti kebal hukum, bahkan bulan Agustus 2017 mereka membuang batubara secara terbuka dipantai Ketahun tanpa ada tindakkan apapun dari instansi terkait. Persoalan lain di Bengkulu saat ini sedang dibangun PLTU Batubara Teluk Sepang, PLTU batubara ini dibangun oleh perusahaan Tiongkok dengan mendatangakan semua material dari negara tersebut. PLTU batubara ini tidak dibutuhkan oleh provinsi Bengkulu karena saat ini kebutuhan listrik provinsi bengkulu sudah terpenuhi dari sumber energi yang ada dan masih banyak potensi energi terbarukan yang belum di manfaatkan.