Melawan Kelindan Negara dan Korporasi di Tambang Poboya

Siaran Pers Bersama WALHI – ICW – JATAM dalam Persidangan di PTUN Jakarta Jakarta-Sidang gugatan atas Surat Keputusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang dilakukan oleh WALHI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur Nomor : 422. K/30/DJB/ tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. CITRA PALU MINERAL 2017 memasuki pada Proses pemeriksaan Pokok Perkara. Hari ini, kamis 12 April 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menghadirkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI sebagai Penggugat dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai Tergugat dalam proses Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Tergugat. Dalam Pandangan WALHI, keberadaan PT. Citra Palu Mineral di Blok I Poboya Kota Palu telah mengancam keselamatan masyarakat, karena proses pengelolaannya sangat mencemari lingkungan hidup dan berdampak pada keselamatan masyarakat. Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Abdul Haris menyatakan bahwa “sejak tahun 1997, PT. Citra Palu Mineral melalui Kontrak telah beroperasi di pertambangan Poboya. Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat abai atas apa yang hari ini dihadapi oleh masyarakat kota Palu, akibat dari praktik buruk PT. Citra Palu Mineral. Desember Tahun 2017 dan Bulan Januari 2018, Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menemukan bahan Merkuri yang digunakan sebagai bahan pemurnian emas di wilayah pertambangan Poboya. Bahan merkuri tersebut dibuang ke sungai Pondo sebagai  media terakhir perusahaan.

Apalagi sungai tersebut, adalah sungai yang dijadikan masyarakat Kota Palu sebagai sumber air bersih yang digunakan sehari – hari, untuk minum dan mandi. Dengan ditemukannya penggunaan bahan merkuri di konsesi CPM, sesungguhnya dapat menjadi titik masuk bagi pemerintah untuk menyatakan PT. Citra Palu Mineral telah melanggar hukum dan telah mencemari lingkungan”, tegas Melky Nahar dari Jaringan Advokasi Tambang. Dewi Anggraeni aktifis dari ICW juga menambahkan bahwa “air sebagai sumber kehidupan haruslah di nikmati secara baik dan semestinya pemerintah Kota Palu Pemerintah Provinsi tegas melihat air sebagai sumber kehidupan. Dan jangan pembuangan bahan merkuri dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, khususnya di Poboya”. Terlebih Indonesia telah meratifikasi konvensi Minamata melalui UU. No. 11 Tahun 2017. Bukan hanya mencemari lingkungan, operasi pertambangan Poboya bahkan berada di kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis di dalamnya. Kami mengingatkan, bahwa kerugian lingkungan pada akhirnya akan menjadi kerugian negara. Secara hukum, proses terbitnya SK Nomor : 422. K/30/DJB/ tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. CITRA PALU MINERAL 2017 hanya berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP tentang Izin Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Emas di Blok I Poboya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT.CITRA PALU MINERAL. Sementara dalam SK Kementerian Energi Sumber daya Mineral Memutuskan ada 5 blok yang akan dikelola. Atas dasar SK inilah, WALHI menggugat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Yang menarik, PT. Citra Palu Mineral dalam proses persidangan ini menjadi para pihak (tergugat intervensi). Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI mengatakan dari apa yang terjadi di persidangan ini, sesungguhnya kita dapat melihat bagaimana kelindan kekuatan negara dan korporasi di tambang Poboya. Kelindan ini WALHI yakini sudah berlangsung sejak PT. CPM menanamkan kekuasaannya di Poboya, dan turut ambil bagian PT. CPM di persidangan ini merupakan manifestasi dari praktik  kolaborasi buruk yang berlangsung selama puluhan tahun”. Melihat besarnya kekuatan aktor yang dihadapi dalam proses penegakan hukum lingkungan ini, koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI – ICW – JATAM mengajak masyarakat luas untuk secara bersama-sama mengawal proses persidangan ini. Agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili proses gugatan tersebut, menegakan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlandaskan dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku. Keadilan bukan hanya bagi generasi hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. (selesai) Jakarta, 12 April 2018   Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:  

  1. Abdul Haris, Direktur WALHI Sulteng di 082191952025
  2. Dwi Sawung, Eksekutif Nasional WALHI di 08156104606
  3. Melky Nahar, JATAM di 081319789181
  4. Judianto Simanjuntak, PILNET di 08577526022