Mendesak Mahkamah Agung untuk Membebaskan Heri Budiawan

Meluasnya industri ekstraktif di pesisir selatan Jawa Timur belakangan ini, terus memicu laju krisis sosial-ekologis semakin meningkat tajam dalam bentuk yang kompleks dan rumit. Hal ini salah satunya dapat kita temui dalam kasus pertambangan Tumpang Pitu-Banyuwangi. Sejak beroperasinya kegiatan industri pertambangan di bukit Tumpang Pitu-Banyuwangi, yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) dari sejak tahun 2012, beragam krisis sosial-ekologis dan sejumlah persoalan keselamatan ruang hidup rakyat dapat terlihat di 5 desa, di wilayah kecamatan Pesanggaran. Salah satu diantaranya yang masih membekas cukup kuat dalam benak warga desa Sumberagung dan sekitarnya adalah bencana lumpur yang terjadi pada Agustus 2016 silam. Selain telah merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, bencana lumpur tersebut juga telah menimbulkan beberapa persoalan penting lainnya, yakni telah membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah dan sekitarnya berada dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Bahkan baru-baru ini, karena kerusakan tersebut ditemukan sejumlah fakta bahwa beberapa jenis kerang, ikan dan beberapa biota laut lainnya mulai menghilang dari pesisir desa Sumberagung dan sekitarnya. Dan sejumlah kelompok binatang seperti monyet dan kijang mulai turun memasuki lahan pertanian warga karena rusaknya habitat mereka. Begitu juga dengan beberapa sumur milik warga diduga mulai tercemar dan terasa kecut karena penurunan kualitas lingkungan. Dampak secara ekonomi akibat kerusakan ini adalah pendapatan nelayan, petani dan pegiat pariwisata rakyat Desa Sumberagung dan sekitarnya mengalami penurunan secara drastis. Bukit Tumpang Pitu merupakan kawasan penting bagi penduduk Sumberagung dan desa-desa sekitarnya. Selain berfungsi sebagai pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian dan konsumsi rumah tangga, di sanalah sebagian besar penduduk, khususnya kaum perempuan, mencari beberapa tanaman obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan secara turun temurun. Namun, pasca beroperasinya PT. BSI dan PT. DSI, yang keduanya adalah anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, relasi antara warga dan bukit Tumpang Pitu menjadi terputus. Apalagi sejak ditetapkannya kawasan pertambangan Tumpang Pitu menjadi Objek Vital Nasional pada 2016 melalui SK Menteri Nomor: 631 K/30/MEM/2016. Selain persoalan di atas, kehadiran industri pertambangan Tumpang Pitu juga memicu sejumlah persoalan lainnya yang tak kalah penting, yakni meningkatnya tindak represi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya oleh aparat keamanan negara dalam kurun waktu 5 tahun (2012-2017) belakangan ini. Setidaknya dari data yang berhasil kami kumpulkan, telah terjadi sedikitnya 5 bentuk kasus kriminalisasi terhadap warga Sumberagung dan sekitarnya karena berusaha berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungannya dengan cara menolak hadirnya kegiatan industri tambang Tumpang Pitu. Dari 5 bentuk kriminalisasi tersebut, salah satu diantaranya adalah dalam kasus penetapan 4 warga Sumberagung sebagai tersangka yang terjadi pada Awal April 2017 lalu. Kasus ini bermula dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan oleh warga desa Sumberagung dan sekitarnya pada tanggal 4 April 2017 di sepanjang pantai Pulau Merah-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran. Satu hari pasca aksi (5/4), muncul beberapa pernyataan dari pihak aparat keamanan Banyuwangi (TNI/Polri), bahwa di dalam spanduk penolakan warga terdapat logo yang diduga mirip palu arit. Padahal menurut keterangan warga dan temuan lapangan yang berhasil kami kumpulkan bahwa tidak satupun spanduk yang terpasang terdapat logo yang dituduhkan oleh pihak aparat keamanan. Sejauh ini, kami dan warga menduga bahwa tuduhan tersebut memiliki tujuan untuk melemahkan gerakan penolakan tambang yang sedang berlangsung yang terus bertahan hingga saat ini. Selain itu kami juga menduga, tuduhan tersebut hanyalah untuk memecah belah persatuan perjuangan yang terus meluas. Empat orang warga tersebut kini dikenakan pasal 107 huruf a, UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Adapun bunyi pasal 107a dalam UU ini adalah: Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Atas tuduhan itu, salah satu dari tersangka tersebut, yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018. Terkait dengan putusan PN Banyuwangi yang jauh dari nilai keadilan tersebut, selanjutnya, tim kuasa hukum warga yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TEKAD GARUDA) melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, dalam perkembangannya, majelis hakim PT Surabaya, juga memutuskan perkara tersebut dengan hukuman yang sama (10 bulan penjara). Melihat perkembangan tersebut, kami sedang melakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dan hingga saat ini-menjelang habisnya masa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Banyuwangi dan PT Surabaya terhadap Heri Budiawan (berakhir pada tanggal 1 Juli 2018), MA juga belum mengeluarkan putusan atas kasus tersebut. Walaupun kasus ini sedang berjalan di tingkat kasasi, namun terhitung sejak masa awal penahanannnya (4 September 2017), dan merujuk pada putusan PN Banyuwangi dan PT Surabaya, Heri Budiawan seharusnya akan bebas pada tanggal 1 Juli 2018. Namun, tanpa disangka, hari ini, Senin (25 Juni 2018), Heri Budiawan mendapatkan surat perpanjangan penahanan yang berasal dari MA, yang berbunyi: “Memperpanjang waktu penahanan terdakwa Heri Budiawan, dalam rumah tahanan negara untuk paling lama 60 (enam puluh) hari, terhitung mulai tanggal 01 Juni 2018”. Sekali lagi, kami menganggap bahwa kasus kriminalisasi ini hanya untuk mengalihkan perhatian publik atas persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat Sumberagung dan sekitarnya. Yakni ancaman krisis sosial-ekologis yang ditimbulkan oleh hadirnya pertambangan di Tumpang Pitu yang memiliki fungsi besar bagi masyarakat sekitar. Untuk itu kami Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TEKAD GARUDA), menyatakan:

  • Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memutuskan perkara Heri Budiawan.
  • Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera membebaskan Heri Budiawan.
  • Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang berjuang demi terwujudnya keadilan agraria dan keselamatan ruang hidup.

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TEKAD GARUDA) LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, WALHI, For Banyuwangi, LBH Disabilitas Kontak: 0878-5395-2524 (LBH Surabaya) 0838-5764-2883 (WALHI Jawa Timur)