Nelayan Yakin Putusan PTUN Akan Membawa Keadilan Bagi Teluk Jakarta

Jakarta, 15 Maret 2017. Esok Kamis 16 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, K dengan Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta. Para Penggugat telah mengajukan sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan ke pengadilan, semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah. Beberapa point yang kami dapat buktikan :

  1. Didalam persidangan kami membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan Objek Sengketa berapa pada kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan);
  2. Tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi yaitu dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi, tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman Izin Lingkungan, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek Sengketa, Tidak adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta, Tidak Ada Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) didaerah pengambilan material reklamasi, tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa;
  3. dasar terbitnya Objek Sengketa yang tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.
  4. Rekmasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang propert komersil kelompok ekonomi atas;
  5. Terbitnya Objek Sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukan ada kesalahan dalam proses reklamasi.  Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu hingga hari ini Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Edo Rakhman, Walhi, +6281356208763
  • Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
  • Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
  • Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684
  • Rosiful Amirudin, KIARA, +6282136473070