NUSANTARA FUND MEMANGGIL PELINDUNG NUSANTARA

Pendanaan Langsung Nusantara Fund – Siklus 1 (2023) untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia

Indonesia, Jakarta – 7 Desember 2023, Pasca peluncuran Nusantara Fund pada 8 Mei 2023 dan pelaksanaan proyek percontohan pendanaan langsung di 30 titik wilayah, Pendanaan Langsung Nusantara Fund untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal diluncurkan perdana di Indonesia.

Nusantara Fund memanggil Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia untuk mengakses “Pendanaan Langsung Nusantara Fund - Siklus 1 (2023)”. Pengajuan Proposal dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Detail petunjuk teknis dan formulir dapat diakses di bit.ly/pendanaanlangsungNF

Peluang Pendanaan Langsung Nusantara Fund ditujukan bagi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, maupun Komunitas Lokal tingkat tapak lainnya yang memiliki inisiatif kolektif bersama serta dapat berkontribusi pada pencapaian target Nusantara Fund. Skema dan mekanisme pendanaan langsung Nusantara Fund merupakan yang pertama di Indonesia yang menyesuaikan dengan kebutuhan penerima dana tersebut. Nilai pendanaan langsung adalah maksimal sebesar 100 juta Rupiah.  

Meski banyak literatur telah menegaskan betapa besar kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga dan melestarikan bumi, masyarakat adat dan komunitas lokal dinilai belum mendapat dukungan pendanaan yang semestinya. Kurangnya pendanaan untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal adalah salah satu dari enam hambatan utama efektifitas tindakan konservasi di Asia, hal ini termuat pada laporan kolaboratif dari Rights & Resource Initiatives (RRI) yang dirilis pada Februari 2022. Pada prakteknya, MAKL juga seringkal mendapat kesulitan untuk mengakses pendanaan, karena terbentur persyaratan administrasi dan birokrasi yang rumit.

Skema dan mekanisme Pendanaan Langsung Nusantara Fund didesain sangat sederhana, namun tetap berpegang pada standar akuntabilitas untuk mempermudah akses pendanaan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekedar objek program namun sebagai subjek kunci yang merancang dan mengimplementasikan upaya dan inisiatif kolektif bersama untuk menjawab permasalahan, urgensi, kebutuhan, dan situasi unik dari masing-masing masyarakat adat dan komunitas lokal, sehingga dukungan pendanaan ini dapat bermanfaat secara langsung hingga tingkat tapak.

Pelindung Nusantara yang sebenarnya adalah masyarakat adat, petani, nelayan, kelompok perempuan, generasi muda dan komunitas lokal lainnya yang melakukan upaya dan inisiatif kolektif bersama dalam mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati di tengah krisis iklim global. Upaya dan inisiatif yang mereka lakukan sejatinya adalah untuk kepentingan generasi mendatang dan keselamatan umat manusia dari perubahan iklim.

Dukungan pendanaan langsung dari Nusantara Fund diharapkan dapat memperluas, memperbesar, dan memperkuat upaya dan inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Indonesia untuk bergerak bersama dalam mengatasi tantangan dan memperjuangkan hak sembari tetap teguh berdiri selaku #PelindungNusantara.

Untuk informasi terbaru kunjungi www.nusantarafund.org dan
ikuti kanal Instagram | Twitter | Facebook @nusantarafund

 

Unduh: Panduan Teknis Pendanaan Langsung Nusantara Fund

 

Tentang Nusantara Fund

Nusantara Fund merupakan pendanaan langsung dan dana perwalian untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal - MAKL / (Indigenous Peoples and Local CommunitiesIPs & LCs) di Indonesia, yang diinisiasi bersama oleh tiga organisasi : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Nusantara Fund hadir sebagai perwujudan kesepakatan dan komitmen AMAN, KPA, & Walhi untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kualitas hidup dengan tata kelola sumber daya alam, sumber agraria, dan lingkungan hidup yang mandiri, berkeadilan sosial dan berkelanjutan.