Press Release Hari Bumi 2018 WALHI Kalimantan Tengah Deforestasi di Kalimantan Tengah adalah sebuah ancaman yang nyata dan harus segera dihentikan. Pasalnya, disaat seluruh dunia tengah memperingati Hari Bumi, disini masih terjadi kehancuran hutan dan lahan gambut yang terus dibuka untuk perkebunan sawit. Hari ini (22/4/2018), seluruh masyarakat dunia sedang memperingati Hari Bumi Sedunia. Berbagai macam kiriman bertemakan bumi diunggah di media sosial. Masyarakat dengan latar belakang yang berbeda-beda menyerukan pesan-pesan manis tentang bumi. Pada saat yang bersamaan, di Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumit, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, lahan gambut masih terus dibuka sebagai area perkebunan. Dari tahun 2016 sampai tahun 2018, salah satu perusahaan perkebunan di Kota Palangka Raya telah membuka 2.328,75 Ha lahan atau sekitar 3000 kali luas lapangan sepak bola stadion Gelanggang Olahraga Bung Karno. Lahan yang digarap oleh perusahaan tersebut juga merupakan tanah masyarakat. Sebelumnya wilayah ini dimanfaatkan sebagai kebun karet. Masyarakat Kelurahan Bukit Sua sudah sejak lama menggantungkan hidup mereka kepada tanah sebagai petani karet. Kehilangan kebun karet sama artinya dengan kehilangan sumber kehidupan. Terhitung sejak Februari 2018 terdapat sekitar 65 Ha tanah milik dari 35 KK (Kepala Keluarga) yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan. Masyarakat menentang karena merasa tidak mendapatkan informasi sama sekali atas penggarapan lahan mereka oleh perusahaan di kebun karet mereka. Tidak hanya masalah perampasan tanah masyarakat, dampak-dampak ekologi juga timbul dari pembukaan lahan oleh perusahaan ini. Kerusakan fungsi utama lahan gambut mengakibatkan terancamnya biota sungai dan keragaman hayati hutan. Sungai Rungan merupakan sungai terpanjang di Kota Palangka Raya yang melalui 12 kelurahan. Kawasan sepanjang Sungai Rungan memiliki sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Oleh sebab itu, sungai Rungan berfungsi sebagai sumber perikanan Kota Palangka Raya. Sedangkan, hutan di Kelurahan Bukit Sua termasuk jenis hutan hujan tropis dengan jenis tanah gambut. Kondisi ini menjadikan hutan di Kelurahan Bukit Sua sebagai tempat tinggal yang ideal bagi bermacam spesies hewan dan tumbuhan. Salah satunya sebagai rumah bagi spesies langka yang dilindungi yaitu orangutan. Ditambah lagi, tanah jenis gambut mampu menyimpan karbon dan air dalam jumlah besar. Pembukaan lahan gambut akan mengakibatka terlepasnya karbon yang begitu banyak, sehingga meningkatkan emisi gas rumah kaca. WALHI Kalimantan Tengah memandang pembukaan hutan di lahan gambut oleh perusahaan perkebunan di wilayah Kota Palangka Raya ini, bukan hanya sebagai ancaman terhadap hak masyarakat atas tanah, tapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan, kesehatan, keragaman hayati, dan lingkungan. Maka dari itu, WALHI Kalimantan Tengah bersama-sama dengan masyarakat Kelurahan Bukit Sua, Kota Palangka Raya, menuntut Pemerintah untuk:
- 1) Melakukan peninjauan kembali perijinan perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
- 2) Menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di Kalimantan Tengah. . . . . . Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kiki Wazeng – 0858 2531 3500