Perjuangan Penyelamatan Lingkungan dan Sosial Dimulai: Warga Bersama WALHI Kembali Menggugat Izin Lingkungan PLTU Batu Bara Cirebon 2 Untuk Dicabut.

Press Release Bandung, 4 Desember 2017. Sehubungan dengan telah dilampauinya waktu 7 (tujuh) hari sejak surat Somasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) diterima Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat pada tanggal 14 November 2017, dimana WALHI mendesak agar Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017 , dicabut. Maka pada hari ini Senin, 4 Desember 2017 warga terdampak masyarakat Kanci Kulon melalui perwakilannya bersama dengan organisasi lingkungan hidup dalam hal ini WALHI kembali mengajukan gugatan atas terbitnya izin lingkungan tersebut di atas. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Adapun pihak tergugat dalam hal ini adalah DPMPTSP selaku penerbit izin. Perlu disampaikan bahwa izin lingkungan kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT. Cirebon Energi Prasarana sebelumnya telah dinyatakan cacat yuridis dan diperintahkan untuk dicabut oleh putusan PTTUN Jakarta. Namun DPMPTSP Jawa Barat kemudian menerbitkan izin lingkungan yang baru. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim sebagai pihak yang diberi kuasa oleh para penggugat menyatakan izin baru tersebut juga cacat secara yuridis. Adapun dasar alasan gugatan adalah :
  1. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 mengandung cacat hukum,baik secara substantif maupun prosedural.
  2. Keputusan izin lingkungan proyek PLTU batu bara Cirebon 2 yang baru tidak dapat menggunakan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur perubahan Izin Lingkungan atas KTUN yang masih sah dan berlaku tidak dapat digunakan dalam penerbitan Izin Lingkungan yang baru ini.
  3. Bahwa Pasal 114a Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tidak berlaku untuk Izin Lingkungan.
  4. Izin lingkungan PLTU batu bara Cirebon 2 tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dalam arti tidak melibatkan warga terdampak dan organisasi lingkungan hidup.
Lebih lanjut Willy Hanafi, SH , wakil dari Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menyatakan tindakan DPMPTSP Prov. Jawa Barat yang mengeluarkan Izin Lingkungan baru menyalahi prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan partisipasi warga masyarakat terdampak, dan tanpa itikad baik mengakomodir perbaikan substantif sebagaimana telah disampaikan dalam gugatan TUN atas Izin Lingkungan PT CEP yang lama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan dengan demikian cacat yuridis dan dapat dibatalkan oleh pemberi izin. Sementara itu, Ketua WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan menambahkan bahwa keluarnya izin lingkungan baru PLTU Cirebon 2 cacat prosedur dan substansi. Serta mendesak dan mengingatkan JBIC serta bank lain yang terlibat dalam pendanaan proyek tersebut untuk membatalkan pinjamannya karena warga bersama dengan WALHI sedang melalukan gugatan. “ Jawa Barat tidak perlu membangun PLTU batu bara yang akan menambah beban pencemaran lingkungan, “ tegas Dadan Ramdan. Narahubung :
  • Dadan Ramdan ( 0812 2264 9424 )
  • Willy Hanafi,SH ( 0821 1616 6814 )