slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot777slot 2025slot terbaik 2025slot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
Pernyataan Sikap : FRONT PERJUANGAN TANI LATEMMAMALA | WALHI

Pernyataan Sikap : FRONT PERJUANGAN TANI LATEMMAMALA

 width=

STOP KRIMINALISASI PETANI Desa Coppaling, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 22 Oktober 2017 yang lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) menangkap tiga orang petani Desa Latemmamala, Soppeng, Sulawesi Sepatan. Ketiga orang petani tersebut adalah, Sahidin (45 tahun), Jumadi (41 tahun) dan Sukardi (39 tahun) Menurut BPPHLHK, penangkapan ini didasarkan pada SK Menteri Kehutanan R.I. No. 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Laposo Ninicoinang. Ketiga petani ini adalah orang desa yang hidup turun temurun di Kampung Coppaling. Kehidupan orang Coppaling sangat dekat, bahkan menyatu dan tergantung dengan hutan. Tapi kehidupan yang dekat dengan hutan ini jadi malapetaka sejak adanya penetapan kawasan hutan Laposo Ninicoinang, Kabupaten Soppeng tahun 2014. Warga kampung dilarang ke hutan! Karena penetapan kawasan hutan ini, ketiga petani ini dipaksa berhadapan dengan hukum dan negara. Mereka ditangkap dengan tuduhan MELAKUKAN PENGERUSAKAN HUTAN, dan saat ini menjadi "pesakitan" di Pengadilan Negeri Soppeng.

Mereka didakwa melakukan Pasal 83 Ayat (1) dan atau Pasal 12 huruf b atau huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c dan Pasal 17 Ayat (2) huruf n Jo. Pasal 92 huruf a Undang – Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketiga petani ini adalah korban kesekian UU P3H, Undang- Undang ini banyak ditolak, beberapa kali di Judicial Review, karena perbuatan sehari-hari penduduk kampung di dekat hutan, dapat digolongkan perbuatan jahat oleh Undang- Undang ini. Mereka jadi korban kriminalisasi, termasuk ketiga petani ini. Oleh karena itu, Front Perjuangan Tani Latemmamala mendesak pemerintah agar: 1. Bebaskan petani korban kriminalisasi yakni ; Sahidin, Jumadi dan Sukardi 2. Stop kriminalisasi terhadap petani di dalam kawasan hutan 3. Laksanakan Reforma Agraria Sejati 4. Cabut UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 5. Lindungi Wilayah Kelolah Rakyat 6. Revisi SK Menteri Kehutanan R.1 No. 5356/Men.Hut-UII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Laposo Ninicoinang 7. Tegakkan putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 #landreform #stopkriminalisasipetani #reformaagraria #tanahuntukrakyat #soppeng Front Perjuangan Tani Latemmamala Narahubung: Rizki Anggriana Arimbi: 08 13 42 10 06 42 (WALHI Sulawesi Selatan) Edy: 08 53 95 12 22 33 (LBH Makassar)