Polisi Tembak Polisi: Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan Bukan Sekedar Kasus Polisi vs Polisi

Siaran Pers
Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat

Salam adil dan lestari,

Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami WALHI Sumatera Barat menyatakan turut berduka atas meninggalnya kasat reskrim Polres Solok Selatan, Semoga beliau meninggal dalam keadaan husnul khatimah dan dalam kasih sayang Tuhan semesta alam. Semoga, keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan sabar dan tabah. aamiin.

Sebagaimana diketahui, beredar Informasi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas ditembak di kepala oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan di lingkungan Polres Solok Selatan, Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 00.43 Wib. Diduga kuat, penembakan dilakukan sesaat setelah Satreksrim Solok Selatan melakukan penyelidikan kejahatan lingkungan tambang di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam pandangan WALHI Sumatera Barat kasus ini mengkonfirmasi ulang:

  1. Pelaku Kejahatan Lingkungan lebih kuat dibanding Negara. Bahkan di lingkungan kantor penegak hukum (baca kantor polisi), pejabat penegak hukum (baca alm. Kasatreskrim Solok Selatan) bisa dihabisi oleh polisi (baca Kabag Ops Polres Solok Selatan–diduga bagian dan/atau beking kejahatan tambang);
  2. Selain itu, kasus ini seakan mengkonfirmasi “rahasia umum” kejahatan lingkungan tambang ilegal dibeking oleh oknum-oknum pejabat POLRI di lapangan;
  3. Kasus ini juga seakan menjadi jawaban, kenapa tambang ilegal masif terjadi sepanjang tahun di wilayah hukum Sumatera Barat, meskipun puluhan nyawa melayang dan bencana ekologis terus berulang. Setelah rakyat dan lingkungan menjadi korban, kini pejabat POLRI yang menumpas kejahatan lingkungan meski meregang nyawa di tangan rekan kerja sendiri;
  4. KAPOLRI harus asistensi langsung kasus ini, jadikan kembali kasus ini momentum bersihkan tubuh polri dari pelaku kejahatan lingkungan. Seluruh pejabat dan anggota POLRI yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan, tambang ilegal harus dipecat dan dihukum, tidak hanya di lingkungan wilayah hukum kejadian a quo, tetapi seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat;
  5. Kasus ini bukan soal kasus biasa, Polisi vs P Tetapi, Negara vs Penjahat Lingkungan. Bertahun-tahun Negara di permalukan pelaku kejahatan lingkungan melalui kejahatan tambang ilegal di Sumatera Barat, setelah kasus ini, akanlah Negara kembali tunduk dan sujud pada pelaku kejahatan lingkungan?
  6. Tambang ilegal gampang ditemukan di banyak tempat di Sumatera Barat, mulai di tengah kampung hingga ke dalam hutan. Mulai dari Daerah Aliran Sungai hingga areal pertanian pangan berkelanjutan. Puluhan alat berat bekerja setiap hari, ratusan galon BBM dipasok, bencana demi bencana ekologis terjadi, Negara seakan tidak berdaya mengatasinya, kemudian berlindung dibalik kata RAKYAT. Ini demi perut rakyat, demi memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang lagi sulit. Belum ada pejabat Sumatera Barat yang bernyali dan tegas menyatakan: ini bisnis ilegal penguasa, penguasa, serta penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan;
  7. KAPOLRI bisa memulai dari memeriksa KAPOLDA Sumatera Barat sebagai kepala Ikan penegak hukum (POLRI) di Sumatera Barat.
  8. Kasus ini kembali menggetarkan alarm genting perlindungan Pejuang Lingkungan. Jika sekelas Kastreskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis-wartawan, mahasiswa, aktivis pembela HAM, Pejuang Lingkungan, dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup baik dan sehat bisa berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan?
  9. Meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10–2024), tetapi kasus-kasus di lapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan. Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi “bagian lain” dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan. Pada bagian lainnya, kasus-kasus tambang ilegal menjadi “rahasia umum” terhubung ke aktor-aktor kekuasaan, baik Eksekutif maupun L Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.
  10. Jika akar kejahatan lingkungan yang “tertanam/ditanam” dan menguat di tubuh POLRI (termasuk di Eksekutif dan Legislatif) tidak dicabut permanen, maka kita akan mengulang berbagai ragam bencana ekologis di Sumatera Barat yang diciptakan secara terbuka dan terang-benderang oleh pelaku kejahatan lingkungan.
  11. Sisi gelap lain, kedua pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat GAGAL melihat akar kejahatan lingkungan ini;
  12. Sumatera Barat perlu segera bergerak kolektif untuk PULIH.

 

Terima kasih.

Eksekutif Daerah WALHI SUMATERA BARAT
Abdul Aziz 081270057297