Proyek REDD+ Bukan Solusi Perubahan Iklim, Percepat Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat

Siaran Pers Wahana Lingkungan  Hidup Indonesia Menyikapi Pertemuan pertemuan Governor’s Climate and ForestsTask Force (GCF) di Kalimantan Timur 25-29 September 2017 Jakarta, 29.07.2017. Pertemuan Governor’s Climate and ForestsTask Force (GCF) di Kalimantan Timur rencananya diikuti oleh 35 Gubernur dari 9 negara. Gubernur dari beberapa daerah di indonesia terlibat dalam inisiatif ini. Diantaranya; Kalimantan Timur, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara,  Aceh, dan Papua.  Pada pertemuan tahunan GCF kali ini, hanya dihadiri oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani. Sebelumnya melalui Deklarasi Rio Branco provinsi-provinsi GCF Indonesia berkomitmen mengurangi 80% deforestasi sampai tahun 2020 jika mereka menerima dukungan pendanaan yang memadai. Untuk memenuhi komitmen ini, Anggota GCF Indonesia dapat mengurangi deforestasi dari sekitar 250,000 hektar setiap tahun sampai dengan tahun 2020. Pertemuan tersebut menghasilkan Balikpapan statement dengan tiga pilar utama. Pilar pertama upaya untuk memastikan provinsi dan kabupaten penghasil komoditas pertanian dapat bekerja sama dengan pembeli komoditas tersebut untuk bersama-sama mengurangi deforestasi. Pilar kedua adalah upaya untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat sementara meningkatkan kesejahteraan mereka di seluruh negara bagian dan provinsi anggota GCF. Pilar ketiga adalah upaya untuk memastikan anggota GCF bisa memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk mengurangi deforestasi, mendukung pembangunan rendah emisi dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI mengatakan ” Kami memandang bahwa komitmen tersebut akan sulit tercapai antara lain karena, pendekatan proyek penurunan emisi di sektor kehutanan dan lahan yang didorong melalui skema REDD+ tidak akan mampu menyelesaikan persoalan di sektor kehutanan,  berdasarkan kajian WALHI terhadap kebijakan pembangunan jangka menengah di lima provinsi di Indonesia, ditemukan bahwa banyak daerah belum mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dalam perencanaan jangka menengah daerah tersebut. Dengan membandingkan RPJMD dan RAN GRK di lima provinsi tersebut dapat dilihat bahwa pemerintah daerah cenderung menghindari penurunan emisi terutama di sektor berbasis lahan dan energi dan lebih memilih penurunan emisi di sektor lain. “ Selain itu meskipun telah ada kebijakan moratorium Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, namun dalam tataran implementasi masih terjadi pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme permohonan langsung oleh korporasi. Hingga tahun 2016 secara total 6.772.633 hektar kawasan hutan dilepaskan kepada 702 perusahaan perkebunan yang sebagian besar adalah perkebunan kelapa sawit. Hingga saat ini tercatat 20% wilayah gambut yang berada dalam konsesi perusahaan. Hal ini terjadi karena belum dikeluarkannya kebijakan moratorium terutama untuk komoditas sawit meskipun Presiden Jokowi sudah menyampaikan hal tersebut sejak tahun lalu.

Fathur Roziqin, Direktur WALHI Kalimantan Timur mengatakan ”Kondisi hutan Kalimantan Timur tak semolek impian para Gubernur yang mengklaim melindungi hutan dunia dan hadir pada forum GCF. Gelontoran proyek yang dihasilkan dalam skema REDD+ adalah upaya lanjutan eksploitasi hutan dan pengaburan hak dan akses masyarakat, khususnya masyarakat adat. Mereka meletakkan pondasi hutan hanya sebagai komoditas dan bisnis sesat yang dibungkus konservasi. Selama tak ada wujud kebijakan ambisius dalam Forum GCF, maka tak ubahnya mimbar ilusi kesejahteraan dengan terus mengkomodifikasi hutan sebagai ladang bisnis-hibah antar negara.” Data dari WALHI Kalimantan Timur terkait konflik tenurial di provinsi tersebut, Terdapat 642 desa/kampung berada dalam kawasan hutan dengan fungsi produksi, luasnya mencapai 5,9 juta hektar. Jika dibandingkan dengan luas hutan Kaltim yang mencapai 8,3 juta hektar, lebih dari 71% hutan Kalimantan Timur telah dikuasai korporasi. Sementara 408 desa/kampung yang berkonflik langsung wilayah kelolanya dengan konsesi HPH dan HTI mencapai 3 juta hektar lebih. Konflik tenurial ini telah mencatatkan kriminalisasi masyarakat sepanjang 2014-2017 di dua kabupaten, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu yang mempertahankan wilayah kelolanya dari gusuran konsesi HPH dan HTI. “Praktik buruk tata kelola kehutanan telah memaksa masyarakat untuk menjauh dari wilayah kelolanya, merampas hak dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber penghidupan utama. Luasnya penguasaan hutan oleh korporasi menunjukkan negara tak kuasa mengendalikan kebijakan pro terhadap penyelamatan dan perlindungan hutan berkelanjutan.” Pungkasnya. Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan menambahkan ”kebijakan pemerintah daerah untuk mengurangi deforestasi sangat minim kemajuannya karena memang tidak didukung dengan kebijakan anggaran yang memadai. APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 di untuk dinas kehutanan hanya 0,8% dari 6,5 Triliun total APBD dan 80% anggaran untuk dinas kehutanan tersebut digunakan untuk kebutuhan rutin, hanya 20% yang tersisa untuk pelaksanaan program. Anggaran untuk program Perhutanan Sosial untuk jangka waktu 1 tahun hanya mencapai 54 juta. Sedangkan anggaran untuk menjaga hutan Sumatera Selatan seluas  3,7 juta hektar hanya  130 juta”. Sebagai sebuah solusi, WALHI menawarkan wilayah kelola rakyat sebagai alternatif dalam mengatasi perubahan iklim, yang harusnya diakui dan dilindungi oleh negara dari berbagai ancaman industri ekstraktif, tambang, sawit dan hutan tanaman industri. Selama ini masyarakat adat/lokal telah memiliki pengetahuan dan praktek terbaik dalam pengelolaan kekayaan alamnya, khususnya hutan, seperti yang dilakukan oleh masyarakat dari Desa Pungkat, Indragiri Hilir, Riau. 

Desa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pengerajin kapal kayu dan petani kelapa serta pinang ini harus kehilangan sebagian besar hutan dan lahannya akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit. “Kehidupan dan perekonomian desa ini terancam karena kebijakan yang tidak memperhatikan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Selama ini masyarakat memanfaatkan hutan sebagai bahan baku kapal dan lahan yang ada pergunakan untuk perkebunan kelapa. Sebelumnya, hutan mereka tidak pernah habis, sebab masyarakat hanya menggunakan kayu meranti yang usianya minimal 40 tahun agar mendapatkan kualitas kapal yang baik serta sebelumnya, desa ini tidak perlu membeli minyak goreng, karena masyarakatnya dapat mengolah kelapa menjadi minyak. Seharusnya Pemerintah Provinsi Riau khususnya Pemerintah Kabupaten yang berjuluk sebagai negeri hamparan kelapa dunia ini memiliki semangat yang sama dalam pengelolaan hutan dan penggunaan lahan seperti yang dilakukan Desa Pungkat” tutup Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau.  Selesai

Narahubung:

Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau (081371302269)

Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan (081310068838)

Fathur Roziqin, Direktur WALHI Kalimantan Timur (08115448002)

Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eknas WALHI (081385072648)