Putusan hakim atas gugatan hukum warga terhadap penerbitan izin lingkungan Proyek PLTU 1 x 1000 MW Cirebon merupakan preseden buruk bagi kasus lingkungan hidup dan ancaman bagi iklim

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 03.05.2018. Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh Eksekutif Nasional WALHI dan Warga Kanci Kulon terhadap Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat terkait Pembangunan PLTU 1 x 1000 MW di Cirebon. Hakim menyatakan bahwa PTUN Bandung tidak berwenang mengadili, memutus dan memeriksa perkara tersebut. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menyatakan banding atas keputusan majelis hakim tersebut. Pembangunan PLTU Cirebon 2 merupakan bagian proyek energi nasional 35 MW yang sangat ambisius dan kontradiktif terhadap target pencapaian penurunan emisi pemerintah sebagaimana dituangkan dalam NDC. Hampir 60% proyek listrik baru masih menggantungkan pada batubara sebagai energi primer, hal ini akan memperburuk emisi karbon dari sektor energi setidaknya hingga dua puluh tahun kedepan. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim berpendapat bahwa putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus yang izin lingkungannya dibatalkan karena bertentangan dengan tata ruang dengan alasan bahwa usaha tersebut merupakan proyek strategis nasional. Seharusnya pengaturan tata ruang tidak dipahami sebagai syarat administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan ruang hidup masyarakat.

PP No 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan dalih untuk mempercepat pelaksanaan proyek kotor energi batubara. Peraturan Pemerintah ini mengatur rekomendasi yang diberikan kepada pembangunan proyek strategis nasional yang bertentangan dengan tata ruang daerah. Dengan alasan percepatan proyek startegis nasional, PP no 13 Tahun 2017 dianggap menjadi solusi terhadap penyesuaian RTRW kabupaten/kota dan provinsi yang akan memakan waktu lama. Penerobosan hukum terkait PP No 13 Tahun 2017 merupakan upaya sistematis dari negara yang berpotensi merusak tatatan pengaturan soal tata ruang yang dapat mengakibatkan rusaknya tatatan ruang hidup di Kabupaten Cirebon khususnya dan nasional pada umumnya. Terutama pada pasal 114a dibuat atas dasar kepentingan pembangunan semata tanpa melihat pertimbangan sosial, lingkungan dan tatatan ruang hidup di tingkat tapak. Keterlanjuran pembangunan malah dibuat pembenarannya dengan perbagai macam cara, termasuk penerbitan peraturan dan izin yang melanggar tata cara pemerintahan yang baik.

Ini berbahaya bagi upaya perlindungan hukum, karena izin lingkungan yang sejatinya alat untuk melindungi lingkungan hanya dilihat menjadi syarat administratif saja. Upaya banding terhadap keputusan hakim tersebut adalah bagian dari upaya pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik terhadap semua lapisan masyarakat baik petani, nelayan dan warga terdampak lainnya serta memastikan pemerintah untuk tidak lagi mendorong proyek energi kotor batubara yang menyebabkan kerusakan iklim. selesai Nara Hubung:

  • Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat ( 0812-2264-9424)
  • Lasma Natalia, Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim ( 0852-6333-8585)
  • Dwi Sawung, Manajer Kampanye Urban dan Energi Eksekutif Nasional WALHI (08156104606)