Ratusan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali lakukan aksi Penolakan Tambang PT. EMM

Nagan Raya, 18/9/2018. Ratusan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali menggelar aksi massa terkait menolak PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang akan menjalankan usaha pertambangan di daerah mereka. Masyarakat yang tergabung dalam empat desa, Desa Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Babah Suak pagi tadi berkumpul di jembatan jalan akses Beutong – Takengon menyampaikan sikap penolakan tambang. Sebelumnya, masyarakat dalam empat desa tersebut juga telah menyampaikan sikap penolakan tambang PT. EMM melalui tandatangan petisi penolakan. Petisi penolakan ini ditandatangani oleh seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan desa. Petisi penolakan tidak hanya dibuat oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Penolakan PT. EMM juga dilakukan perangkat desa Berawang Baro, Wih Ilang, dan Arul Badak Kecamatan Peugasing, Kabupaten Aceh Tengah. Hari ini merupakan aksi kedua di tahun ini, dimana sebelumnya pada 8 September 2018 masyarakat Beutong Ateuh Banggalang juga melakukan aksi yang sama, aksi menolak tambang PT. EMM dan semua jenis tambang di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. WALHI Aceh yang ikut mendampingi masyarakat dalam sikap penolakan tambang telah melakukan upaya-upaya advokasi, termasuk melakukan akses informasi terkait dokumen AMDAL dan perizinan PT. EMM di Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Hasil akses informasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK. PT.EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 545/143/SK/Rev.IUP-Eksplorasi/2013 tanggal 15 April 2013. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi didapatkan melalui SK Kepala BKPM Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017. Saat ini, PT. EMM sedang melakukan pemasangan tapal batas area izin dengan luas 10.000 hektar yang berada di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kecamatan Peugasing dan Cilala, Kabupaten Aceh Tengah. Jika AMDAL dan dokumen perizinan PT. EMM tidak tersedia di pemerintah provinsi Aceh terasa aneh karena mereka melakukan usaha di Aceh. PT. EMM yang dianggap tertutup atau pemerintah Aceh yang menutup diri memberikan akses dokumen kepada publik. WALHI Aceh telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan PPID pemerintah Aceh atas permohonan informasi yang tidak mendapatkan respon dari beberapa instansi pemerintah selain DLHK. Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak tambang PT. EMM dan segala jenis tambang lainnya atas pertimbangan menjaga sumber kehidupan masyarakat dampak dari pertambangan. Hadirnya PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah akan berdampak terhadap lingkungan hidup, sumber air, lahan pertanian masyarakat, terjadinya bencana ekologis, konfli sosial, serta akan hilang situs sejarah dan makan para aulia/syuhada, terlebih area izin 10.000 hektar tersebut berada di Hutan Lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan paru-paru dunia. WALHI Aceh mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang dan membantalkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT. EMM. Juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan izin penggunaan kawasan hutan untuk area tambang PT. EMM. Selain itu, WALHI Aceh juga mendesak Pemerintah Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Pemerintah Aceh untuk sama-sama menyurati pemerintah pusat mendukung petisi masyarakat yang menolak PT. EMM dan segala jenis tambang. Karena tidak ada satupun jenis tambang yang ramah lingkungan, justru sebaliknya kehadiran tambang akan merusak sumber kehidupan dan terjadinya bencana ekologis yang kerugiannya harus ditanggung oleh pemerintah daerah.Direktur  Eksekutif Daerah WALHI Aceh  Muhammad Nur