Restorasi Gambut, Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Adalah Kunci Aksi Penurunan Emisi di Sektor Berbasis Lahan Pasca Laporan IPCC Tentang Perubahan Iklim dan Tanah

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 14 Agustus 2019.

Laporan Panel Ahli Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) baru saja meluncurkan laporan khusus tentang perubahan iklim dan tanah pada tanggal 8 Agustus 2019 di Jenewa. Dalam laporan tersebut ditegaskan pentingnya tanah dan tata kelola lahan dalam perubahan iklim, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa antara tahun 2007-2016 emisi global dari sektor berbasis lahan atau AFOLU (pertanian, kehutanan dan alih fungsi lahan) mencapai 23% dari emisi global. Terdiri dari sekitar 13% dari CO2, 44% dari metana (CH4), dan 82% dari emisi nitrogen oksida (N2O). Disisi lain suhu rata-rata permukaan tanah meningkat 1.53 derajat celsius dari masa pra-Industri, dua kali lipat jauh lebih besar dibanding kenaikan rata-rata suhu bumi.

Mencapai target dibawah 1.5 derajat celsius membutuhkan tidak hanya menurunkan secara drastis emisi di sektor energi namun juga menurunkan emisi secara drastis di sektor berbasis lahan. Aktifitas manusia berimbas pada hampir 75% permukaan tanah bumi, menyebabkan degradasi lahan yang meluas, mendorong deforestasi, mempercepat pemusnahan keanekaragaman hayati dan mendorong perubahan iklim. Pertanian dan perkebunan skala besar adalah pendorong utama degradasi, penggurunan serta emisi karbon. Kombinasi dampak perubahan iklim dan aktivitas manusia akan meningkatkan tekanan pada lahan dan mengancam kehidupan dan krisis pangan terutama di daerah dataran rendah.

Disisi lain solusi palsu perubahan iklim seperti bioenergy dan bioenergy carbon capture and storage (BECCS) baik berasal dari sawit maupun kebun kayu (HTI) akan menambah tekanan pada kebutuhan lahan sehingga berakibat pada peningkatkan kerawanan pangan yang berdampak pada 150 juta orang di dunia. Aksi mitigasi berbasis lahan dalam laporan IPCC tersebut lebih menitikberatkan pada upaya penurunan emisi dengan menghentikan deforestasi, menghentikan kebakaran hutan dan lahan serta menjaga ekosistem esensial seperti gambut dan bakau. Dalam upaya melakukan restorasi terhadap ekosistem penting tersebut, masyarakat adat, masyarakat lokal dan perempuan adalah kunci dalam upaya restorasi dan mencegah deforestasi. Oleh karena itu pengakuan terhadap Wilayah Kelola Rakyat menjadi langkah strategis dalam upaya menurunkan emisi.

Langkah tersebut menyelesaikan tiga soal sekaligus; menurunkan emisi dari sektor berbasis lahan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya lenting masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. Aksi mitigasi seperti mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut akan berkontribusi pada penurunan lebih dari 3 GT CO2e emisi secara global setiap tahun serta berdampak positif bagi aksi adaptasi lebih dari 25 juta populasi, serta menjamin ketersediaan pangan bagi lebih dari 100 juta populasi di dunia. Sedangkan restorasi gambut dan mencegah pembukaan lahan gambut akan menurunkan emisi antara 0,3 sampai 3 GT CO2 e setiap tahun, berdampak positif terhadap adaptasi antara 1 sampai 3 juta populasi dan berdampak positif terhadap mencegah terjadinya degradasi lahan. Luasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia mencapai 24,6 juta hektar tersebar dari pulau Sumatera hingga Papua. Dari total luasan KHG tersebut, lebih dari 5,6 juta berada dalam konsesi korporasi baik perkebunan sawit maupun kebun kayu. Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi setiap tahun disebabkan karena tidak tegasnya negara untuk menciutkan luasan konsesi korporasi terutama yang tumpang tindih dengan KHG. Selain itu kebakaran hutan dan lahan di konsesi korporasi juga tidak mendapatkan penindakan hukum yang tegas seperti pencabutan izin sehingga tidak menimbulkan efek jera dan menyebabkan karhutla terus berulang.

Dalam konteks penegakan hukum, pernyataan Kapolri Tito Karnavian soal kebakaran lahan di Riau 90 persen membuka lahan dengan cara membakar tidak sesuai dengan sikap kepolisian yang melakukan pemberhentian menyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan. “Perusahaan yang di SP3 masih membuka lahan dengan cara membakar tapi kenapa proses hukumnya tidak lanjut.” ungkap Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau. Selain itu, kerusakan ekosistem gambut di Sumatera Selatan, bukan hanya menyebabkan perubahan iklim akibat KARHUTLA, tapi juga mengganggu kedaulatan pangan, wilayah kelola rakyat di Belanti yang sebelumnya lumbung pangan, menjadi rusak sejak dikepung korporasi sawit. "imbuh Hairul Sobri, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan". Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang merupakan tamparan keras bagi Presiden serta lembaga terkait yang lebih memilih mengajukan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) warga Kalimantan Tengah yang terpapar asap dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015. Daripada menghabiskan waktu dan energi untuk mengajukan PK, sebaiknya Presiden dan pemerintahannya lebih berfokus melaksanakan putusan Mahkamah Agung demi kepentingan nasib jutaan rakyat dan lingkungan hidup, dan berupaya membangun sebuah terobosan hukum yang mampu menjerat kejahatan ekosida yang dilakukan oleh korporasi, atau menjerat korporasi sebagai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap bencana iklim.

Restorasi gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penanganan perubahan iklim, serta pengakuan Wilayah Kelola Rakyat sesungguhnya telah menjadi janji politik dan komitmen Presiden dalam pemerintahan yang berjalan saat ini dan pemerintahannya ke depan tanpa political will dan leadership yang kuat dari Presiden, maka janji politik tersebut akan tenggelam. Di tengah tantangan krisis iklim dan karhutla, kami mendesak agar Presiden memaparkan tantangan dan agenda penyelamatan lingkungan hidup dalam pidato kenegaraan. Sehingga warga negara dapat menilai sejauhmana komitmen politik tersebut akan dijalankan oleh pemerintahan ke depan. Selesai

Narahubung: Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI, Harmono@wp_walhi.local Eksekutif Daerah WALHI Riau: Riko Kurniawan, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Jambi: Rudiansyah, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan: Hairul Sobri, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat: Anton P Widjaya, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan: Kisworo, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah: Dimas Hartono, [email protected] Eksekutif Daerah WALHI Papua: Maurits J. Rumbekwan, [email protected]