Revisi UU Minerba: Langkah Mundur Pengelolaan Sektor Pertambangan di Indonesia

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 18 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna. Namun, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyampaikan keprihatinannya terkait perubahan yang terkandung dalam UU Minerba yang baru saja disahkan.

WALHI menilai bahwa perubahan ke-4 dari UU Minerba ini tidak disusun dengan pendekatan kebijakan yang tepat. Proses perumusan yang dilakukan mengabaikan pentingnya fungsi negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara holistik, dan justru memperburuk pengelolaan tata kelola yang semakin kompleks. Alih-alih memperkuat kontrol negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, perubahan ini justru membuka celah bagi penyimpangan yang dapat memperburuk kondisi sosial dan lingkungan di Indonesia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan WALHI adalah perluasan subjek hukum yang berhak mendapatkan konsesi tambang, yang mencakup badan usaha swasta, organisasi kemasyarakatan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terutama, pemberian hak kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kapasitas institusional dan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi eksploitasi yang tidak berkelanjutan.

Perubahan ini juga tidak menyelesaikan masalah mendasar yang sudah lama mengakar dalam sektor pertambangan Indonesia, seperti konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat, terutama mereka yang mempertahankan ruang hidup dari ekspansi industri ekstraktif. Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang, serta kurangnya tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan, juga tidak menjadi fokus pembenahan dalam revisi ini. Sebaliknya, kebijakan ini lebih mengarah pada liberalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber daya alam yang semakin mempersempit peran negara.

WALHI juga mencatat bahwa perubahan ini mengabaikan dampak lingkungan yang semakin memburuk akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Aktivitas pertambangan, terutama di sektor batu bara dan mineral logam, telah menyebabkan deforestasi yang masif, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem di banyak wilayah Indonesia. Penurunan kualitas pengelolaan lingkungan berisiko memperparah krisis ekologis dan meningkatkan potensi bencana lingkungan yang membahayakan masyarakat sekitar.

Lebih jauh lagi, perubahan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan yang tercantum dalam UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, dengan menjaga keberlanjutan untuk generasi yang akan datang. Alih-alih mengutamakan keberlanjutan, UU Minerba yang baru justru berisiko mengarah pada eksploitasi yang lebih besar dan tanpa pengawasan yang memadai.

Poin-poin utama yang disampaikan WALHI terkait perubahan UU Minerba ini adalah:

  1. Fokus pada Pengendalian Konsesi Tanpa Penguatan Pengelolaan–Perubahan ini lebih berfokus pada perluasan subjek hukum yang dapat memperoleh konsesi tambang, namun tidak memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan yang krusial untuk keberlanjutan.
  2. Liberalisasi dan Privatisasi Sumber Daya Alam–Kebijakan ini memberikan hak istimewa kepada badan usaha swasta untuk mendapatkan konsesi pertambangan, yang sebelumnya lebih ditekankan pada keterlibatan negara dalam pengelolaan.
  3. Pelemahan Pengawasan–Meskipun pengawasan adalah masalah utama dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, perubahan ini tidak mengusulkan penguatan mekanisme pengawasan yang memadai, yang justru membuka ruang untuk eksploitasi tanpa kendali.
  4. Pemberian Konsesi kepada Ormas Keagamaan dan UMKM–Pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan yang bertanggung jawab.
  5. Dampak Lingkungan yang Semakin Parah–Tanpa penguatan pengelolaan lingkungan, UU Minerba yang baru dapat memperburuk krisis lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan, termasuk deforestasi dan pencemaran air.

WALHI mengingatkan bahwa perubahan UU Minerba ini harus dipertimbangkan kembali, karena kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang hanya akan memperburuk tata kelola pertambangan yang sudah rapuh. Untuk itu, WALHI mendesak agar pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam.

Narahubung:
Fanny Tri Jambore (Kepala Divisi Kampanye) – 083857642883
Satrio Manggala (Manager Kajian Hukum & Kebijakan) – 0811593600