slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot777slot 2025slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
Ribuan Nelayan Bangka Barat Tolak Operasi Kapal Isap Produksi Timah PT. Jelajah Marindo Persada | WALHI

Ribuan Nelayan Bangka Barat Tolak Operasi Kapal Isap Produksi Timah PT. Jelajah Marindo Persada

Forum Persatuan Nelayan Pesisir Bangka Barat & WALHI Kep. Babel Pangkalpinang, 13 Juli 2018 Masyarakat dan Ribuan Nelayan di Kabupaten Bangka Barat, bebondong bondong menghadiri sosialisasi rencana kerja Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT. Jelajah Marindo Persada pada 13/07/18, sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Rambat dan Kantor Desa Air Nyatoh, masyarakat hadir untuk menolak aktifitas KIP tersebut yang akan beroperasi di perairan Rambat. Ketua FPNP (Forum Persatuan Nelayan dan Pesisir), Asbaru yang kerap dipanggil Baba menyatatakan bahwa rencana beroperasinya KIP milik PT. Jelajah Marindo Persada cacat procedural karena tidak adanya sosialisasi ke masyarakat dan nelayan yang terdampak pada saat proses penyusunan Dokumen Amdal, tapi baru sekarang terjadi sosialisasi, hal ini bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan Temuan Panja (Panitia Kerja) Tentang Kapal Isap Produksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baba menambahkan bahwa izin PT. Jelajah Marindo Persada adalah izin lama yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Bangka Barat sebelum pelimpahan kewenangan ke Provinsi sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, izin PT.

Jelajah Marindo Persada terbit tahun 2016 melalui Surat Keputusan Gubernur No 188.44/1165.m/DPE/2016, Baba juga menilai Sertifikat Clear and Clean (CnC) no 1389/Min/11/2017 milik PT. Jelajah Marindo Persada juga cacat procedural, karena tahapan tahapan pembuatan document Amdal dan izin lingkungan tertutup dan tidak ada sosialisasi ke masyarakat. Dari pelanggaran tersebut ada potensi penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi pidana dalam proses penerbitan izin milik PT. Jelajah Marindo Persada, aparat penegak hukum harus menindak indikasi pelanggaran dan mal administrasi keluarnya izin tersebut. Ketua FPNP juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam melakukan invesigasi terkait penerbitan izin milik PT. Jelajah Marindo Persada. Rohaidi yang merupakan Nelayan Rambat mengungkapkan Jika operasi KIP ini dipaksakan maka akan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari kelestarian ekosistem laut, bahwa dari perairan Air Limau, Perairan Rambat, Perairan Simpang Gong, Perairan Pangek, Perairan Pelangas, Perairan Paradong, Perairan Air Nyatoh, Perairan Kampak, Perairan Pebuar dan Perairan Jebus dan sekitarnya terkenal akan penghasil Labak, kepiting Rajung, udang A (Udang kualitas super) serta penghasil ikan teri kering yang merupakan penghasil terbesar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum lagi ikan kualitas ekspor seperti kerapu, sengkarat, kakap, dll. potensi kerugian nelayan jika KIP tersebut beroperasi sekitar 25 Milyar per musim tangkap (1 Tahun, 2 musim tangkap), serta perairan Bangka Barat telah ditetapkan sebagai kawasan destinasi wisata 1000 bagan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Jika pemerintah tetap memaksakan KIP ini maka sedikit demi sedikit akan mengikis budaya “Taber Laut” (Ritual adat masyarakat pesisir Bangka Barat) Direktur Eksekutif WALHI Kep. Bangka Belitung Ratno Budi mengungkapkan bahwa mayoritas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Konsesi Hutan Tanaman Industri dan Hak Guna Usaha perkebunan sawit yang terbit dan dikeluarkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak yang tidak sesuai dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku serta menyimpang. Hal ini terlihat jelas dalam setiap penyusunan document Amdal masyarakat tidak dilibatkan sehingga kebijakan kebijakan yang terbit selalu bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Sebagai wilayah kepulauan, Provinsi Bangka Belitung dihadapkan pada situasi krisis yang sulit terpulihkan, akibat dalam kurun waktu yang sangat panjang, sumber daya alamnya, salah satunya timah, dikeruk untuk memenuhi pasokan timah global ke sepuluh negara antara lain Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Jepang dan Singapura, tanpa pernah menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terlebih keselamatan rakyat di dalamnya. Dengan luas Kepulauan Bangka Belitung 1,6 juta hektar, 3/4 dari luas wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar maupun inkonvensional. Ruang hidup dan ruang kelola rakyat dikepung oleh industri timah, Ini belum termasuk dengan berbagai izin lainnya seperti HGU industri kehutanan.

Aktivitas tambang timah di darat dan laut telah menimbulkan berbagai dampak signifikan. Tambang timah di darat telah mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan. Tambang di laut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem pesisir dan perairan laut, dan pada akhirnya berdampak pada sekitar 45 ribu nelayan tradisional yang mengandalkan hidupnya dari pesisir dan laut. Bahkan, yang ironi, menempatkan Provinsi berada di urutan tertinggi dengan kondisi lahan rusak dan kondisi kritis atau sangat kritis, dibandingkan dengan provinsi lainnya, yakni mencapai 1.053.253,19 hektar atau 62 persen dari luas daratan Babel.

Bukan hanya krisis lingkungan hidup dan keselamatan rakyat yang terancam. Ekonomi masyarakat, khususnya nelayan terancam dengan semakin massifnya tambang timah beroperasi. Jika tambang timah selalu digembar-gemborkan sektor yang menghasilkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah, faktanya erugian negara juga begitu besar akibat dari tata kelola yang buruk. Ini terkonfirmasi dengan temuan Korsup Minerba KPK yang menemukan ada 601 IUP yang belum CnC atau sekitar 55 persen dari total 1085 IUP. Inilah yang nampaknya menjadi tali temali korupsi di sektor tambang timah. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 trilyun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak. Tambang sebagai tulang punggung atau sandaran ekonomi yang konon bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah juga terbantahkan. Selama tiga tahun (2015-2017) DBH Pertambangan Mineral dan Batubara untuk provinsi Bangka Belitung sebesar Rp. 383,87 Milyar dengan rerata tiap tahun sebesar Rp. 127,95 Milyar.

Di mana pendapatan Iuran tetap sebesar Rp117,85 Milyar (31%) atau rerata tiap tahun sebesar Rp. 39,23 Milyar. Sementara untuk pembayaran royalty sejumlah Rp266,02 (69%) Milyar atau rerata tiap tahun senilai Rp. 88,67 Milyar. Ini belum termasuk dengan hitungan kerugian negara dan rakyat akibat bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran, dan juga ancaman bagi generasi Babel yang akan datang, mengingat banyak anak-anak dan perempuan yang bekerja di tambang timah dengan risiko terpapar pencemaran setiap hari. Atas dasar fakta-fakta tersebut, organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada persoalan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik menilai bahwa kondisi krisis lingkungan hidup dan hilangnya sumber-sumber ekonomi masyarakat dan ekonomi bangsa berada pada situasi yang harus segera diselamatkan dengan upaya struktural dan sistematis yang harus dilakukan oleh negara, sebagai pemegang mandat Konstitusi. Karena itu, kami mendesak Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Intruksi Gubernur tentang moratorium industri timah di Bangka Belitung yang bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Kebijakan moratorium ini sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti sektor pertanian dan perikanan. Kebijakan moratorium yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah Melakukan audit lingkungan hidup, Melakukan review perizinan dan Melakukan penegakan hukum serta Melakukan pemulihan lingkungan hidup, dan memastikan lubang-lubang tambang direklamasi sebagai salah satu kewajiban bagi perusahaan.

Contact Media
Baba, Ketua Forum Persatuan Nelayan Pesisir Kabupaten Bangka Barat, 085710649661
081373325549 Rohaidi/ Nelayan Rambat
081278728387 Ratno Budi/ Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung