Saatnya Presiden Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Rakyat:Respon atas Pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto

Rilis untuk Media

10 September 2020. Dalam Sidang Kabinet Paripurna Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Senin (7/9/2020), Presiden Joko Widodo telah menyatakan, kunci dari pemulihan ekonomi kita adalah kesehatan yang baik.

Hari ini, situasi kesehatan publik jelas memburuk dan cukup genting. Secara nasional jumlah pertambahan kasus aktif per hari ini (10/09/20) mencatat rekor terburuk, yaitu 3.861 kasus. Sehingga total akumulasi kasus aktif per sore ini menjadi 207.203. Angka kematian terkonfirmasipun pun terus bertambah (8.456). Angka rasio kasus positif juga meningkat, sementara tenaga kesehatan berguguran.

Kasus di DKI Jakarta

Khusus untuk DKI Jakarta, data di lapangan menunjukkan bahwa meskipun jumlah tes PCR yang dilakukan di DKI Jakarta sudah meningkat bahkan empat kali lipat lebih besar dari standar WHO, namun dalam seminggu terakhir, angka rasio positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berkisar antara 10.4-16.5 persen. Padahal standar minimal WHO untuk memperbolehkan pelonggaran wilayah adalah di bawah 5 persen. Artinya laju penyebaran virusCorona di wilayah DKI Jakarta masih cukup pesat.

Selain itu, data WHO menunjukkan bahwa dalam tiga pekan terakhir, terjadi peningkatan kematian terkonfirmasi di wilayah DKI Jakarta, sehingga tidak ada alasan melonggarkan pembatasan sosial.

Dalam sebulan terakhir secara kumulatif, jumlah kasus positif di DKI Jakarta per 10/09 mencapai 51.287. Jumlah kematian mencapai 1.365 orang yang sudah terkonfirmasi positif, sementara orang meninggal dengan status suspek 2.302, dengan status probable 1.734. Di antara mereka yang meninggal, setidaknya terdapat 24 tenaga kesehatan.

Dari data kasus positif Covid-19 di DKI, 55.6% di antaranya adalah orang yang tidak menunjukkan gejala. Sejumlah studi menunjukkan bahwa mereka yang tanpa gejala rentan menularkan infeksi ke orang di sekelilingnya tanpa mereka sadari. Ini senada dengan data yang dikumpulkan oleh tim Pusara Digital di mana banyak nakes yang tertular akibat merawat pasien tanpa gejala.

Prediksi Laporcovid19, jika tidak ada pembatasan berskala besar yang cukup ketat, maka rumah sakit tidak akan mampu menampung lonjakan pasien akibat Covid-19 pada akhir September. Jika pertambahan kasus positif terus meningkat seperti saat ini, maka kematian terkonformasi akan mencapai 3,000 pada akhir Oktober. Merujuk pada studi yang dilakukan oleh FKUI, bahwa para nakes sudah mengalami burnout akibat kelelahan.

Langkah tegas Pimpinan wilayah DKI Jakarta untuk menginjak rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan PSBB menjadi kunci kesuksesan pengendalian laju penyebaran virus Sars-Cov2. Langkah ini harus diapresiasi dan didukung demi melindungi kesehatan dan nyawa warga DKI Jakarta.

Daerah Lain

Langkah DKI Jakarta ini seharusnya diikuti daerah lain yang menjadi penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. Bahkan, pembatasan dengan ketat seharusnya juga dibelakukan di daerah-daerah yang yang saat ini mengalami peningkatan wabah dan jumlah korban, namun angka kasus riilnya sulit diprediksi karena jumlah tes yang jauh di bawah standar.

Berdasarkan data-data tersebut seluruh Jawa, seharusnya sudah memberlakukan pembatasan sosial guna mengendalikan laju penularan. Laporan WHO pada 9 September 2020 menunjukkan, selain DKI Jakarta, baru Sumatera Barat dan Yogyakarta yang sudah memenuhi kapasitas tes minimal 1/1000/minggu.

Permohonan kepada Presiden

Dengan data-data ini, kami meminta Presiden Joko Widodo, menunjukkan komitmen kuat untuk memenuhi janji pernyataannya dengan melakukan tindakan nyata guna mengendalikan penularan Covid-19, melalui pembatasan sosial yang ketat, serta melakukan tes, lacak, dan isolasi dengan massif.

Kami juga menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa 11 sektor usaha, 50 persen perkantoran di wilayah DKI Jakarta tetap dibuka.

Menteri Airlangga juga menyampaikan bahwa sekitar 50 persen karyawan bekerja di rumah, dan 50 persen di kantor.

Padahal, laporan WHO terbaru pada 9 September 2020 tentang situasi Indonesia juga menyoroti aktivitas ekonomi di sektor industri yang menjadi kluster utama penularan baru sehingga perlu dievaluasi segera.

Pernyataan ini menunjukkan tidak sensiitifnya Menko Perekonomian terhadap perlindungan kesehatan dan pertaruhan nyawa warga DKI Jakarta akibat transmisi virus Sars-Cov2 yang menyebar dengan kecepatan tinggi di DKI Jakarta.

Sekain itu, pernyataan Menko ekonomi tentang menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat pengumuman pengetatan PSBB DKI Jakarta juga tidak tepat. Pasar keuangan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator ekonomi karena sebagian berisi spekulan jangka pendek. Karenanya, kesukseskan penekanan transmisi virus menjadi landasan fundamental pemulihan kesehatan ekonomi.

Pernyataan Menko Perekonomi yang lebih mengutamakan sektor ekonomi ini jelas mengesampingkan perlindungan kesehatan jutaan warga DKI Jakarta dan meremehkan ribuan nyawa yang terenggut akibat pandemi Covid-19.

Pernyataan ini juga bertentangan dengan statemen akademisi dan ekonom yang selalu merekomendasikan untuk mengutamakan kesehatan publik dan bukan untuk membenturkan satu sama lain. Terlihat ada keterbatasan pemahaman dari pengambil kebijakan yang kerap mempertentangkan kesehatan publik dengan percepatan kegiatan perekonomian.

Perlu kami ingatkan pula bahwa Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB Jakarta belum pernah dicabut. Oleh karena itu pernyataan pejabat publik yang dapat dilihat sebagai kebijakan dan berupaya

melawan penerapan PSBB dapat masuk dalam pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan apabila kebijakan tersebut mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karenanya, kami memohon sekali lagi kepada Presiden Jokowi untuk tidak ingkar janji dalam mengutamakan kesehatan warga negara sebagai kunci dari pemulihan ekonomi bangsa. Antara lain diwujudkan dengan meminta seluruh jajaran menteri dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk secara konkret membuat dan melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 dengan mengutamakan perlindungan kesehatan sebelum mempercepat kegiatan perekonomian seperti masa pra-pandemi.

Kontak:

Asfinawati Irma Hidayana

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Corruption Watch Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK) Hakasasi.id

Kios Ojo Keos

Koalisi Warga Lapor COVID-19

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lokataru

Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Transparency International Indonesia (TII) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) RUJAK Center for Urban Studies