Selamatkan Kawasan Bentang Alam Karst dan Ruang Penghidupan Warga dari Ancaman Investasi Pembangunan Berisiko di Kabupaten Gunungkidul

Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terindikasi kuat tidak serius dalam menjaga kawasan karst yang menjadi bagian dari Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK) Gunung Sewu dengan adanya pembiaran perusakan bukit Karst (salah satu eksokarst) yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang akan membangun Resort/Hotel dan/Villa di kawasan Pantai Seruni, Tepus, Gunungkidul. Pembangunan tersebut juga berpotensi menutup akses warga dan terjadi privatisasi ruang publik di KBAK Gunung Sewu. Padahal, KBAK Gunung Sewu memiliki komponen geologi  yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami  tata air  dan menyimpan nilai ilmiah, perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannnya, untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan  dan pengembangan ilmu pengetahuan. KBAK Gunung Sewu merupakan kawasan lindung geologi  sebagai bagian dari kawasan lindung nasional, yang ditetapkan melalui keputusan menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014, dan merupakan mandat dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-20121 pun mengarahkan kawasan tersebut harus dikelola sesuai dengan daya dukung lingkungannya dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi kawasan karst yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan Dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul pun sangat jelas bahwa dalam pengelolaan kawasan lindung geologi, dalam strateginya dijelaskan pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup harus mampu beradaptasi terhadap dampak resiko bencana. Lebih lanjut dijelaskan  (pasal 11 poin 2 huruf e)  strategi tersebut harus mempertahankan ekosistem dan melestarikan keunikan bentukan eksokarst dan endokarst serta memaduserasikan pengelolaan kawasan lindung geologi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata warisan dunia. Fakta yang terjadi dilokasi yang berada di kawasan Pantai Seruni sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang ada, telah terjadi pengrusakan bukit karst oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas yang merencanakan pembangunan Resort/Hotel/Villa di Kawasan Bentang Alam KARST (KBAK). Fakta lain adalah PT. Gunung Samudra Tirtomas telah melakukan tahapan kontruksi, padahal mereka belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Daerah Gunungkidul melakukan pembiaran atas perusakan KBAK dan pelanggaran kebijakan bangunan gedung sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Berdasarkan hal tersebut diatas, kami Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan para pihak untuk:

  1. Menghentikan perusakan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu
  2. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib untuk segera menghentikan proses pembangunan yang dilakukan oleh PT. Gunung Samudra Tirtomas dengan melakukan penyegelan lokasi .
  3. Menjalankan amanat RPJMD Kabupaten Gunungkidul untuk mengembangan dan mengoptimalkan orientasi pembangunan perekonomian daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, dan pariwisata serta kegiatan budi daya yang lain secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan secara konsisten.
  4. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul wajib untuk menjaga dan melindungi KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi dari bentuk pengrusakan dan pemanfaatan dengan cara merubah bentang alamnya.
  5. Mengajak elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian bentang alam dan ekosistem Karst Gunung Sewu

Yogyakarta, 31 Juli 2017 Narahubung:

  • Halik Sandera (085228380002)
  • Adi (082138234694)