slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
Siaran Pers: Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Sah | WALHI

Siaran Pers: Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Sah

Siaran Pers
Fraksi Rakyat Indonesia
Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Sah

Berbagai media memberitakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU hari ini (14 Oktober 2020) setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi. Alasan Azis Syamsudin adalah "tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB pada saat besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2020.

Pernyataan Wakil Ketua DPR ini adalah sebuah manipulasi dan kebohongan publik. Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU mengatur “Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung SEJAK tanggal persetujuan bersama”. Tata Tertib DPR no. 1/2020 pada ayat 4 menyebutkan “Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang”. Kemudian ayat 5 pasal 164 mengatur “Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung SEJAK tanggal persetujuan bersama”.

Sebagaimana kita ketahui bersama Rapat Paripurna yang menyetujui omnibus law UU Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober. Artinya paling lambat penyerahan tersebut adalah pada tanggal 13 Oktober 2020 atau 1 hari yang lalu. Dengan demikian DPR telah terlambat menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Keterlambatan ini menambah banyak kecacatan sebelumnya sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi UU.

Berdasarkan hal tersebut FRI menyatakan:

  1. RUU Omnibus Law Cipta Kerja cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan.
  2. Pemberlakuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sebuah pelanggaran hukum dan konstitusi.

Indonesia, 14 Oktober 2020

Info lebih lanjut:
https://awasomnibuslaw.org/mengapa-awas-omnibus-law/

Narahubung:
Email: fraksirakyatindonesia@gmail.com
Twitter: @FraksiRakyatID