slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot dana
Sidang WALHI Melawan PT Kusuma Raya Utama dalam Agenda Replik | WALHI

Sidang WALHI Melawan PT Kusuma Raya Utama dalam Agenda Replik

Press Releases Walhi Bengkulu Sidang Perbuatan Melawan Hukum Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran Sungai Air Kemumu akibat Operasi Produksi Batu Bara oleh PT Kusuma Raya Utama sebagai Tergugat, yang mana Turut Tergugat nya adalah Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, BKSDAE Bengkulu-Lampung, DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dengan Agenda Relplik (Jawaban atas Eksepsi para Tergugat). Sidang ini berlangsung dari pukul 14:00 Wib sampai dengan pukul 15:00 Wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA.Pada saat Persidangan tersebut WALHI yang di wakili oleh Kuasa Hukum nya TIM ADVOKASI PULIHKAN BENGKULU dipersilahkan hakim untuk membacakan Repliknya dengan beberapa bantahan. Dede Frastien Manager Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu mengatakan “Pada sidang dengan agenda Replik ini kami memberikan beberapa bantahan antara lain yaitu Gugatan yang kami layangkan masih dalam konteks Lingkungan Hidup karena Walhi Organisasi Lingkungan Hidup yang merupakan Wali (Guardian) dari Hutan, Sungai, batu-batuan dan binatang dan/atau objek-objek lingkungan hidup lainnya, dan memiliki dasar Hukum yang kuat seperti yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;  Selain Hal tersebut Dede menambahkan bahwa Gugatan yang dilayangkan WALHI berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup, Pasal 66 berbunyi “tindakan hukum strategis untuk melawan partisipasi publik” (Stratgic Legal Action Against Public Participation-SLAAPP), “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun secara perdata.” SLAAPP adalah gugatan balik, pengaduan atau pelaporan untuk membungkam peran serta masyarakat. Sedangkan SLAAPP suit adalah tindakan dengan menggunakan mekanisme pengadilan untuk menghilangkan partisipasi publik. Sehingga kami berhak untuk menjadi Wali terhadap objek lingkungan hidup yang telah dirusak oleh Tergugat akibat Aktifitas Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara nya dan mempunyai hak imunitas. Tambah Dede. Dalam Perkara gugatan WALHI ini yang merupakan suatu hal yang baru di Provinsi Bengkulu Hakim harus menerapkan Progresifitas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Keputusan Ketua MA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, tertanggal 22 Februari 2013. Ketua MA mengharapkan agar para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup bersifat progresif. Artinya agar para hakim lebih mempertimbangkan aspek subtansi persoalan lingkungan hidup, aspek kemanusiaan dan kepentingan umum, bukan malah terjebak kedalam sistem perizinan yang dapat diperoleh dengan cara apapun oleh pihak Tergugat, Kata Dede. Pada Replik ini kami lebih menegaskan kepada Para Tergugat dan juga majelis Hakim bahwa 9 pokok tuntutan kami dalam Gugatan yang kami layangkan sama sekali tidak pernah berbicara masalah ganti rugi Tergugat kepada Kami (WALHI), karena kami sebagai Organisasi Lingkungan Hidup bukan merupakan Korban Langsung, namun dalam tuntutan kami, Lebih terfokus kepada tindakan tertentu yaitu melakukan Rehabilitasi dan Ganti Rugi terhadap LINGKUNGAN yang telah dirusak, yang mana tim untuk melakukan rehabilitasi dan Ganti Rugi tersebut dibentuk melalui SK Gubernur Bengkulu. Doktrin yang disampaikan Dr. Andri G wibisana menyatakan bahwa Organisasi Lingkungan tidak dapat meminta ganti rugi, tetapi hanya dapat mengajukan “tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau kegiatan riil”. Pembatasan ini dibuat karena organisasi lingkungan bukanlah korban, dalam arti pihak yang secara langsung mengalami kerugian. Dengan demikian, Organisasi lingkungan hanya dapat meminta putusan agar tergugat melakukan tindakan tertentu atau tidak melakukan tindakan tertentu. Sehingga apa yang kami sampaikan dalam gugatan dan Replik mempunyai kekuatan hukum yang sah dan ka,mi tidak pernah berbicara masalah gantu rugi terhadap Organisasi kami, Kami akan tetap terus konsisten terhadap 9 point Tuntutan Kami dalam gugatan. Tutup Dede Sidang Perbuatan Melawan Hukum Antara WALHI melawan PT Kusuma Raya yang mana Turut Tergugatnya adalah Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, BKSDAE Bengkulu-Lampung, DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, akan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 26 November 2018 Pukul 09:00 Wib dengan Agenda Duplik dari PARA TERGUGAT.

 width=  

#Catatan editor 9 pokok Tuntutan Walhi

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan telah mengabaikan PERINTAH dan KEWAJIBAN HUKUM sehingga kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I, untuk melaksanakan kewajiban hukum diantaranya :
    1. Melakukan Penghentian kegiatan aktifitas operasi produksi pertambangan batu bara diKawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu.
    2. Melakukan Rehabilitasi kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu.
    3. Membayar biaya Rehabilitasi atas kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu.
  4. Memerintah TURUT TERGUGAT II dan IV melakukan tindakan hukum dengan melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan operasi produksi Pertambangan batu bara yang dilakukan TERGUGAT I di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan monitoring dang evaluasi terhadap kegiatan usaha Pertambangan operasi produksi TERGUGAT I secara keseluruhan dan hasil monitoring dan evaluasi adalah sebagai informasi publik yang sedia setiap saat kepada masyarakat dan TURUT TERGUGAT I secara priodik setiap bulan;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, melaksanakan tindakan hukum antara lain:
    1. Untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Opererasi Produksi milik TERGUGAT I yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2018.
    2. Membentuk Tim Rehabilitasi dan menghitung biaya Rehabilitasi lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu yang.
    3. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap aktifitas TERGUGAT I.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk melakukan penyidikan yang menyeluruh termasuk melakukan penyidikan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) TERGUGAT I yang selama ini bertanggung jawab atas kerusakan hutan di wilayahnya dan juga melakukan proses hukum terhadap   TERGUGAT I yang telah melanggar undang-undang lingkungan hidup;
  8. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara tertulis kepada SELURUH RAKYAT INDONESIA yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 5 (lima) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut:

“Kami, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bukit Sunur, Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem wilayah Bengkulu-Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas Perbuatan Melawan Hukum yang kami lakukan terkait dengan Kelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum yang membuat kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dan Anak Sungai Daerah Aliran Sungai Air Bengkulu yaitu Anak sungai Kemumu yang memberikan dampak kerugian materil dan iimateril yang besar dan meluas. Kiranya Pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengelolaan Lingkungan hidup yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak warga negara Indonesia .”

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.