Stop Aktivitas Korporasi; Fokus Pada Keselamatan Rakyat

Tuntutan Terbuka
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) & Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

STOP AKTIVITAS KORPORASI; FOKUS PADA KESELAMATAN RAKYAT

Tak dapat dielakkan lagi, penyebaran COVID-19 mengalami peningkatan dan makin meluas di hampir seluruh wilayah Republik Inonesia. Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 (26/3/2020) mengkonfirmasi jumlah korban hingga saat ini berjumlah sebanyak 893 orang, 780 orang diantaranya berada dalam perawatan, yang meninggal 78 orang dan yang dapat disembuhkan sebanyak 35 orang.

Pemerintah berjanji menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan berbagai kebijakan di tengah ketidakpastian berakhirnya wabah ini, diantaranya: akan melakukan test secara massal, menyiapkan rumah-rumah sakit sebagai rujukan pasien virus corona diseluruh Indonesia, dan memastikan ketersediaan pangan dan kebutuhan dasarnya bagi warga negara. Selain itu, Kapolri melalui surat edarannya telah menyatakan akan melakukan tindakan tegas kepada setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan menciptakan keramaian.

Publik pantas khawatir terhadap semakin meluasnya pandemi COVID-19, terutama karena ketidakpastian pelaksanaan janji-janji Pemerintah. Hal tersebut telah mendorong banyak inisiatif banyak organisasi rakyat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi semakin meluasnya penyebaran COVID-19. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) telah menginstruksikan seluruh perangkat organisasi dan komunitas untuk menutup sementara akses keluar masuk di setiap komunitas. Begitu juga dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang telah menginisiasi disinfeksi pada beberapa wilayah yang tidak terjangkau dan pembagian sanitizer. Pada beberapa wilayah kelola rakyat juga telah dikeluarkan instruksi untuk menjaga ketersediaan pangan dan membatasi lalu lintas orang keluar masuk kampung.

Pada 20 Maret 2020, melalui video conference dari Istana Presiden Bogor, Presiden Jokowi meminta kepada semua kelompok profesi mulai dari buruh hingga petani untuk bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi ditengah pandemi COVID-19. Seruan Presiden mengenai gotong-royong nasional untuk menghadapi pandemi COVID-19 terutama mengenai kesiap-siagaan ketersediaan pangan hanya dapat dilakukan apabila semua pihak mengambil peran nyata dengan menghentikan segala aktifitas yang dapat memperluas penyebaran COVID-19. Namun faktanya, berbanding terbalik dengan insiatif rakyat yang sudah berjalan, di tengah krisis pandemi ini, sektor swasta yang mencakup perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan maupun pertambangan, tidak menunjukkan langkah konkret yang sejalan guna mendukung upaya pemerintah dalam menangani COVID-19. Perusahaan-perusahaan tersebut bahkan masih tetap melakukan aktifitas seperti biasa. Sikap yang ditunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut jelas tidak mendukung kebijakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Selain itu aktifitas perusahaan-perusahaan tersebut juga telah menyebabkan konflik di beberapa wilayah dan telah mengkriminalisasi masyarakat - suatu sikap tidak sensitif terutama di tengah pandemi ini. Tak hanya itu, aktifitas perusahaan-perusahaan tersebut di tengah pandemi COVID-19 adalah suatu kejahatan karena sangat berbahaya bagi masyarakat adat dan masyarakat umumnya.

Bercermin pada ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” Negara harus memastikan pemenuhan hak kesehatan, memberikan prioritas pada kelompok rentan dan garis depan dalam penanganan pandemi ini, dibandingkan memberikan perlakuan istimewa pada segelintir elit dan korporasi.

Salah satu tantangan berat dalam menghadapi pandemi ini adalah sejauh mana kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat terutama pangan dapat terpenuhi. Pandemi COVID-19 ini pada akhirnya harus memberi kesadaran bahwa negara bersama rakyat harus berdaulat atas pangan. Kedaulatan pangan secara nasional hanya dapat tercapai apabila masyarakat adat, petani, dan masyarakat pada umumnya berdaulat atas wilayah-wilayah adat dan ruang-ruang hidup lainnya. Diatas wilayah-wilayah tersebut tumbuh subur sumber-sumber pangan yang akan memperkuat kedaulatan pangan negara dalam kondisi ekonomi ditengah ketidakpastian berakhirnya pandemi ini.

Untuk mencapai itu pemerintah, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya harus melakukan tindakan yang sungguh-sungguh dengan menghentikan perampasan wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat.

Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah dan pemerintah daerah:

  1. Mendesak pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memerintahkan penghentian operasi perusahaan-perusahaan di atas wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat;

  2. Mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat untuk menghentikan semua aktifitasnya sementara waktu guna mendukung upaya penghentian penyebaran COVID-19 di kampung-kampung.

  3. Mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada wilayah-wilayah masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat lainnya, sehingga kebutuhan pangan dapat terpenuhi secara mandiri, khususnya dalam krisis pandemik seperti saat ini.

  4. Mendesak pemerintah untuk fokus pada upaya penanggulangan COVID-19, dengan mengutamakan keselamatan rakyat secara luas, bukan sebaliknya menjadikan elit serta korporasi sebagai prioritas dalam penanggulangan dampak COVID-19.


Narahubung:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Rukka Simbolingi (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) +62 812-1060-794
M. Arman +62 812-1879-1131

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Nur Hidayati (Direktur Eksekutif WALHI) 081316101154
Edo Rakhman 0813 5620 8763
Wahyu A. Perdana 0821 1239 5919

 

Catatan Editor
Penanggulangan COVID 19 oleh gerakan masyarakat sipil dapat diikuti pada tautan berikut:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara :

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

  • Atas respon situasi darurat COVID-19, Eksekutif Nasional WALHI telah mengeluarkan Surat Instruksi No: 087/DE/WALHI/III/2020 yang ditujukan kepada Staf Eksekutif Nasional, Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, Anggota (Organisasi & Individu) serta Komunitas Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Selengkapnya dapat diikuti di https://walhi.or.id/

  • Berbagi Bersama #WargaBantuWarga Guna Kebutuhan Kesehatan Diri dan Pangan Warga Terdampak Corona : https://donasipublik.walhi.or.id/campaign-detail/aksilawancovid_19-7