Sudah 14 tahun, konflik tanah warga dengan PT Perkebunan Kaltim Utama I (Toba Sejahtera Grup), tidak kunjung selesai

Press Rilis WALHI Jakarta, 26 Maret 2018. Januari 2017 yang lalu perwakilan warga dari 3 kecamatan di Kalimantan Timur datang ke Jakarta, mereka memberitahukan konflik tanah warga 3 Kecamatan dengan PT Perkebunan Kaltim Utama I (PT PKU I) ke publik melalui konperensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi. Dalam Konperensi pers tersebut hadir juga Suadi Marasabessy, Direktur Utama PT. Toba Sejahtera Grup. Konflik tanah tersebut terjadi sejak tahun 2004. Pada waktu itu PT. PKU I merampas tanah warga dengan langsung menggusur dan membuldoser tanah-tanah warga tanpa pemberitahuan sedikitpun kepada waraga. Kemudian PT. PKU I menanaminya dengan sawit. Perampasan tanah warga ini diakui oleh Suadi Marasabessy, sampai mereka akuisisi perkebunan tersebut pada tahun 2013 dari pemilik sebelumnya. Setelah ditangan Toba Group, malah kondisi warga semakin parah karena di tangan Toba Group terjadi kriminalisasi kepada Haji Nurdin pada 2016-21017, salah seorang anggota kelompok tani. Konflik ini terjadi di 3 kecamatan di Kabupaten Kutai Karta Negara di Kalimantan Timur, yaitu Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan dan Sanga-sanga. Setelah dari Jakarta, bukan penyelesaian yang diterima warga, Malah tujuh orang warga dipanggil Polres Kutai Kartanegara, salah satunya ibu yang turut ke Jakarta pada bulan Januari untuk mengadukan kasus tersebut. Mereka dipanggil dengan Surat Undangan untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait perampasan tanah di HGU PT. PKU I. Undangan ini telah meresahkan warga dan membuat warga panik, karena undangan seperti ini biasanya akan ditindak lanjuti dengan Surat Panggilan Sebagai Saksi, dan kemudian diikuti Surat Panggilan Sebagai Tersangka oleh Polisi. "Hingga saat ini setelah setahun perwakilan warga ke Jakarta tak ada penyelesaian dari pihak perusahaan." Kata Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur.

Warga melihat perampasan tanah yang dilakukan oleh PT PKU I ini telah menyebabkan warga kehilangan matapencaharian mereka sebagai petani. "Seperti tahun lalu, kami hanya ingin tanah kami dikembalikan. Karena itu tempat cari makan kami" Kata Akmal Arbani dari Koalisi Petani dan Nelayan Anti Mafia Sawit dan Tambang sebagai wadah perjuangan warga 3 kecamatan tersebut. Fathur Roziqin Fen mengatakan, bahwa pemanggilan tujuh orang warga oleh Polres Kutai Kartanegara adalah bentuk intimidasi dan salah satu indikasi PT PKU I masih menggunakan, pendekatan aparat untuk menyelesaikan masalah. Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi, Fatilda Hasibuan mengatakan, jika pihak PT PKU I mau dan punya niat baik, maka kasus ini tidak akan berlarut-larut, PT PKU I bisa menjadikan mereka sebagai contoh perusahaan yang mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang sedang digalakkan perintah sebagai salah satu perwujudan Nawacita. PT. PKU I dapat mendukung Reforma Agraria dengan mengembalikan tanah warga kepada warga, dengan begitu PT. PKU I telah mengurangi kesenjangan penguasaan tanah di Indonesia. * Narahubung: Fathur Roziqin Fen: 08115448002 (Direktur Walhi Daerah Kalimantan Timur) Fatilda Hasibuan: 081260767520 (Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional WALHI)