Siaran Pers Bersama Forum Perduli Pulau Pari (FP3) dan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) Forum Perduli Pulau Pari (FP3) bersama dengan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP)
menyatakan bahwa Sulaiman tidak bersalah. Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan sidang pembacaan putusan kriminalisasi terhadap Sulaiman alias Katur, Ketua RW Pulau Pari yang akan dibacakan hari ini, Selasa, 13 November 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sulaiman dituduh dengan Pasal 385 ke-4 jo subsider Pasal 167 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sulaiman dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara. Perkara pidana ini dilatar belakangi konflik agraria sebagai perampasan tanah pulau kecil antara 366 KK warga Pulau Pari, dengan PT. Bumi Pari Asri yang tergabung dalam PT Bumi Raya Utama.
Warga nelayan Pulau Pari yang telah tinggal dan hidup di Pulau Pari sejak turun-temurun, menolak terbitnya sertipikat PT Bumi Pari Asri tahun 2014 -2015. Di Sisi lain, Ombudsman bahkan telah menyatakan bahwa sertipikat yang diterbitkan oleh BPN telah maladministrasi atau ada kecatatan sehingga harus segera dicabut. Direktur PT. Bumi Pari Asri yaitu Pintarso Adijanto melaporkan Sulaiman ke aparat kepolisian, hingga terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta, "kasus Sulaiman adalah kriminalisasi, artinya ada upaya-upaya memenjarakan warga, agar takut, kemudian berhenti memperjuangkan haknya. Memaksakan satu perbuatan yang bukan tindak pidana menjadi perbuatan pidana” ujar Nelson selaku pengacara publik LBH Jakarta yang tergabung dalam KSPP. Menurut Nelson, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terungkap selama Persidangan Sulaiman.
Fakta-fakta, bukti - bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, yang terungkap di depan persidangan juga sangat melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan Dalam Surat Tuntutan Jaksa terlihat berupaya menghilangkan beberapa fakta-fakta persidangan. Karena itu Nelson yakin Sulaiman tidak bersalah, dan akan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Di sisi yang sama Ahmad Tubagus Direktur Walhi Jakarta yang juga tergabung dalam KSPP berpendapat, "Pertanyaanya satu saja, apakah pelapor memang pemilik tanah yang dituduhkan digadaikan, atau disewakan, atau dimasuki Pak Sulaiman? Kalau Sertipikat yang dijadikan pertanda hak atas tanah, Ombudsman telah menyatakan adanya mal administrasi dalam proses penerbitan sertipikat itu. Sertipikat yang terbit dengan cacat hukum bisa dicabut. Kami yakin hakim yang sangat mengerti hukum memahami hal ini. Kami yakin Sulaiman tak bersalah " Kata Ahmad Tubagus.
Masyarakat Pulau Pari juga menyakini Sulaiman tidak bersalah, sudah seharusnya upaya memenjarakan warga seperti ini dihentikan "Banyak berita-berita pegawai BPN ditangkap Polisi, penangkapan berkaitan dengan pengurusan sertifikat, ternyata sertifikat bukan barang suci, kami menduga sertifikat yang terbit di Pulau Pari juga terbit dengan cacat hukum, dugaan kami ini kemudian benar dengan adanya Laporan Akhir Hasil Penelitian ORI yang menyatakan adanya tindakan maladminstrasi dalam proses terbitnya sertifikat di Pulau Pari. Kami berharap sertifikat yang cacat ini tidak digunakan hakim menghukum Sulaiman, Ketua Rw kami." Kata Edy Mulyono, salah satu dari 4 ketua RT di Pulau Pari.*
Nara Hubung: Edy Mulyono: 081808715117
Nelson: 081396820400
Rehwinda: 081319117808