slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
Surat Terbuka Kepada Kapolda Sumatera Utara | WALHI

Surat Terbuka Kepada Kapolda Sumatera Utara

Surat Terbuka

Kepada Yang Terhormat,

Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Dengan Hormat,

Kami Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Amnesty International Indonesia (AII) sebelumnya telah melakukan serangkaian pendalaman dan investigasi mengenai kasus meninggalnya aktivis lingkungan hidup dan pembela hak asasi manusia Golfrid Siregar.

Bahwa berdasarkan temuan kami, diduga kuat alm. Golfrid Siregar meninggal dunia bukan karena akibat luka laka tunggal, sebagaimana disimpulkan sementara oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara terdahulu, yakni Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. pada 11 Oktober 2019. Melainkan diduga keras akibat luka berat atas tindakan kekerasan yang dialami alm. Golfrid Siregar sebelum ditemukan.

Golfrid Siregar adalah aktivis lingkungan hidup dan pembela hak asasi manusia yang bekerja di Walhi Sumatera Utara. Dalam kerja-kerjanya, tak jarang ia menerima ancaman dari orang-orang yang tidak dikenal. Ia ditemukan dengan kondisi tak sadarkan diri dengan luka yang begitu parah di underpass titi kuning, Kota Medan pada tanggal 3 Oktober 2019 dini hari. Bila dilihat dari luka yang berbekas pada tubuhnya, tampak bukan seperti layaknya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang biasanya terjadi, hal itu terlihat pada mata sebelah kanan yang lebam dan tempurung kepala bagian depan yang rusak seperti dipukul dengan benda tumpul.

Bahwa atas kasus tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebetulnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan hasil akhirnya menetapkan bahwa kasus yang terjadi pada alm. Golfrid Siregar ialah laka lantas murni. Namun demikian, menurut kami kesimpulan yang disampaikan Polda Sumut tersebut terlalu dini, sebab fakta-fakta yang kami temukan di lapangan tidak mengarah kepada hal tersebut. Alih-alih mendapat kejelasan justru dijauhkan dari fakta-fakta hukum yang ada.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., selama ini menutup diri dari kuasa hukum dan keluarga korban dalam melakukan penyelidikan. Dokumen hukum atau informasi yang seharusnya menjadi hak korban, tidak diberikan, meskipun telah diminta. Hal ini merupakan bukti, bahwa kuat dugaan ada fakta hukum yang sengaja disembunyikan atau bahkan dikaburkan. Oleh karenanya, kesimpulan sementara Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menyatakan Golfrid Siregar ialah peristiwa laka tunggal tidak dapat diterima dan diragukan sebab penyelidik tidak transparan kepada keluarga korban.

Pada 11 Oktober 2019, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penyebab kematian Golfrid Siregar adalah murni kecelakaan lalu lintas tunggal. Meskipun demikian, keterangan tersebut masih menyisakan berbagai keganjilan. Pertama, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengklaim telah menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui peristiwa dugaan kecelakaan. Dari teknologi itu, diketahui dapat memperoleh informasi berupa kronologi, pola kejadian, informasi teknis, kecepatan kendaraan dan kondisi infrastruktur. Tetapi, keseluruhan informasi yang diperoleh dari hasil TAA tersebut tidak ditampilkan dan disampaikan, hanya menginformasikan mengenai kondisi motor korban.

Kedua, dalam pemeriksaan saksi yang ada, Kepolisian Daerah Sumatera Utara hanya berfokus pada saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan laka tunggal. Padahal, seharusnya penyelidik dalam kasus ini harus cermat dengan memperluas penyelidikan berdasarkan latar belakang korban sebagai aktivis lingkungan hidup di Sumatera Utara. Mengingat selama kerja-kerjanya korban sering mengalami ancaman salah satunya melalui ponsel pribadinya. Berdasarkan hal tersebut, Polisi dapat mengembangkan penyelidikannya, dengan metode digital forensik. Dasarnya ialah, Pasal 35 e Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dari penjelasan-penjelasan di atas, kami mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si. untuk segera menuntaskan kasus Golfrid Siregar dengan profesional, transparan dan akuntabel. Serta kembali melakukan penyelidikan/penyidikan dengan memperhatikan latar belakang korban sebagai aktivis lingkungan hidup dan membuka informasi seluas-luasnya bagi keluarga korban.

 

Jakarta, 10 Agustus 2020

 

Koalisi #JusticeForGolfrid

Narahubung: Roito Lumban Gaol (082276568624)

Tembusan:

  1. Kepala Kepolisian RI;
  2. Ketua Kompolnas RI;
  3. Ketua Ombudsman RI;
  4. Ketua Komnas HAM RI.