slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Tahun Perjalanan dan Harapan Orang Simpang Batu Diatas Lahan HGU “Terlantar” | WALHI

Tahun Perjalanan dan Harapan Orang Simpang Batu Diatas Lahan HGU “Terlantar”

Sekali waktu rintik hujan panas membasahi jalanan berlapis koral disebuah pemukiman yang dihuni oleh ribuan jiwa, mereka menyebutnya sebagai sebuah Desa Simpang Batu. Keberadan Desa Simpang Batu di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 464 serta ada 1200 Jiwa yang mendiami wilayah tersebut, dan menggantungkan hidup sebagai petani karet dan sawit Dari luasan wilayah Kabupaten  mencapai 4.324.60Km2  dengan 14 Kecamatan yang terdiri dari 220 Desa Definitif. 220 Desa yang telah diakui legalitasnya oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui bahwa di Kabupaten Bengkulu Utara juga saat ini masih terdapat beberapa desa yang sudah sekian lama menginginkan agar statusnya dapat segera menjadi Desa Definitif, salah satunya Desa Simpang Batu., Perihal keinginan Orang Simpang Batu ini untuk menjadi desa yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten bukanlah tak beralasan pada mulanya wilayah Eks HGU Way Sebayur dibuka pertama pada tahun 2000, namun belum terlalu banyak orang – orang yang berani mendiami lahn terlantar yang dipenuhi semak belukar, lalu pada tahun 2004, lahn Eks Way Sebayur ini mulai didatangi satu – persatu orang yang berharap dapat hidup dengan damai dan tenang di lokasi eks perkebunan seluas 6.328 Hektar tersebut.

Salah satunya diceritakan oleh seorang pria tua pria asal Kendal Jawa Tengah itu bernama Sahri (61),  dengan duduk kaki bersila dan sesekali menghisap rokok lintingnya ia menceritakan apa yang akan ia lakukan jika sewaktu –waktu lahan yang ia garap seluas 2,5 Hektare sejak tahun 2007 lalu diatas HGU Eks Way Sebayur tersebut diberikan seutuhnya kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit sekaligus pengolaan minyak kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL). “Kalau memang nanti perusahaan semua yang ambil lahan kita, saya larinya ke sungai aja, di Jawa udah ga punya apa – apa,” katanya Lirih. Bahwa saat pertama kali ia mendatangi lokasi Eks Way Sebayur pada tahun 2007 dengan penuh harapan bahwa nantinya ia dapat hidup dengan sejahtera dan tidak akan mengalami hal yang tidak pernah ia bayangkan seperti yang menjadi kecemasan oleh ia dan orang – orang yang berada di Simpang Batu lainya. “Saya kesini dulu masih semak belukar semua, banyak cerita saya, belum lagi kalo mau menanam bibit, dulunya satu lobang itu saya tanam 6 Bibit, tapi tetap hilang karena memang masih belukar dan hama Babi itu masih banyak,sekarang hasilnya mulai terlihat malah mau diambil oleh perusahaan, bingung saya jadinya,”katanya pasrah.

Lek sahri adalah salah satu potret orang simpang batu yang terus berharap selama dua belas tahun untuk mendapatkan kepastian hukum soal lahan dan kejelasan perihal desa yang hingga kini belum menjadi desa definitive sejak belasan tahun lalu. Jalan terjal orang desa Simpang Batu demi mendapatkan apa yang mereka inginkan ini sudah melalui proses panjang salah satunya beberapa kali pihak masyarakat desa simpang batu mengirimkan surat kepada pihak Pemerintah Kabupaten Agar mempertimbangkan keberadaan mereka di lahan yang notabennya adalah lahan terlantar milik perusahaan besar dengan Komoditi Utama Kakao. Namun surat yang dikrimkan oleh orang – orang simpang batu tak pernah mengalami tindak lanjut perihal tuntutan mereka yakni soal pembentukan Desa Definitif dan Kepastian Hukum lahan yant telah mereka kelola sejak dikabarkanya lahan seluas 6.328 Hektare tersebut adalah lahan yang terlantar. Lahan Eks Way Sebayur seluas 6.328 Hektare tersebut sempat pula menjadi barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan SP.NO.PRIN-160/O.1.14/Ft.1/09/2004 tanggal 09 September 2004 SP.NO.PRIN.-13/01.14/Ft.1/02/2005 tanggal 28 pebruari 2005 Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No:097/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 30 Agustus 2004 Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 1932/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 06 Pebruari 2005. Lalu kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakn lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi An.

Adrian Herling Waworuntu berdasarkan putusan yang terdiri dari : MA RI No. 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005 Jo. Put.PT.DKI JKT No. 79/Pid/2005/PT.DKI tanggal 24 Juni 2005 JO Put.PN Jaksel. No. 1982/Pid.B/2004/PN.Jkts.Sel tanggal 30 maret 2005 An. Terpidana Adrian Herling Waworuntu. Jenis Barang Rampasan berupa tanah PT Perkebunan Way Sebayur Unit Bengkulu dengan perincian sebagai berikut : Sertifikat Hak Guna Usaha No. 33,berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 An. PT Perkebunan Way Sebayur (PT PWS),Gambar Situasi No.32.42/1994 tanggal 27 September 1994,Luas tanh :6.328 Ha yang berlokasi di Desa Bukit Harapan ,Marga Sakti Kecamatan Ketahun,Kabupaten Bengkulu Utara,Bengkulu dengan Harga Limit Rp 4.500.000.000. Pelaksanaan lelang ini dilakukan pada hari Rabu,09 Februari 2011 pukul 10,30 WIB,s.d.Selesai bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.No 10 Jakarta Pusat. Dan diketahui hasil lelang tersebut dimenangkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) pada tahun 2011, sejak pengumunan lelang tersebut keluar maka operasi yang dilakukan oleh perusahaan mulai berjalan, pihak perusahaan pun sempat melakukan negoisasi terhadap masyarkat yang menduduki areal perkebunan eks Wai Sebayur, Namun negosiasi yang dilakukan oleh perusahaan tak berjalan muluis, lantaran menurut sebagian masyarakat jika negoisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak memenuhi rasa keadilan. Akhirnya orang – orang yang berada diwilayah eks HGU tersebut sepakat untuk mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten untuk dapat meninjau keberadaan mereka yang telah siap untuk menjadi sebuah desa Definitif. 

Jauh sebelum pengumuman hasil lelang dimenangkan oleh pihak PT SIL. Oleh karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten guna memenuhi keinginan mereka untuk mendaptkan hak – hak orang – orang di simpang batu, akhirnya sepakat untuk memperjuangkan hal tersebut hingga ke pihak Pemerintah Pusat. “Sudah banyak yang dilakukan untuk ini, ada yang ke pemerintah pusat bawa surat dan dokumen penting biar kami disini bisa tenang, tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian untuk kami,” kata Lek Sahri. Tercatat pula akibat adanya sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT (SIL), orang – orang yang berada di sekitar EKS HGU Way Sebayur, demi memperjuangkan hak – haknya yang mendiami tanah terlantar ini sempat bersitegang dengan pihak perusahaan. Dimana pada waktu itu, sejumlah ratusan masyrakat diduga sempat melakukan aksi anarkis dengan cara membakar beberapa asset milik perusahaan seperti Camp- camp karyawan dan beberapa unit kendaraan milik PT (SIL) yang Lalu, pada hisapan rokok linting yang menyisahkan sekali hisap, dalam hingga pipi tirus itu terlihat jelas, Lek Sahri, mengatakan bahwa, sebenarnya ia sangat meyayangkan ia bersama ribuan jiwa yang bermukim di Desa Simpang Batu harus terusir lantaran lahan eks HGU milik PT Way Sebayur tersebut apabila nantinya dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan, karena baginya perjuangan orang – orang disimpang batu demi mendapatkan kepastian hidup mereka disimpang batu akan menjadi sia-sia. “Fasilitas desa ini sebenarnya juga sudah lumayan lengkap, lalu untuk kebun jeruk saya terpaksa hilang dan cita – cita saya buat rumah disini harus dimana lagi saya buat, kalau memang itu nanti terjadi, entahlah semoga pemerintah bisa berikan yang terbaik buat kita disini”Lek Sahri. Penulis : Walhi Bengkulu