slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor terbaikslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
Talkshow ED WALHI NTT: Semua Pulau di NTT Tolak Tambang | WALHI

Talkshow ED WALHI NTT: Semua Pulau di NTT Tolak Tambang

Talkshow yang berlangsung pada Sabtu, 30 mei 2020 pukul 19.00 WITA mencapai kesimpulan bahwa semua pulau sepakat untuk tolak tambang dari bumi NTT. Talkshow ini diinisiasi oleh ED WALHI NTT dibawah tema “NTT butuh pangan bukan tambang Minerba” dengan Panelis yang berasal dari keterwakilan pulau besar dan pulau kecil di NTT. Mama Aleta Baun perwakilan pulau Timor, Pater Mike Keraf perwakilan pulau Sumba, Pendeta Iswardy Y. S. Lay perwakilan pulau Rote, Pendeta Moses Lapiweni perwakilan Alor Pantar, Pater Alsis Goa perwakilan Pulau flores, Brino Tolok perwakilan pulau Lembata, Kale Banga perwakilan pulau Sabu, Melky Nahar dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Yuvesius Stefanus Nonga dari ED WALHI NTT, dengan moderator Ibu Martha Hebi Relawan SOPAN Sumba.

Adapun beberapa fakta dampak buruk dari hadirnya pertambangan Minerba di NTT yang diungkapkan oleh beberapa panelis di atas:

Pertama, Tambang di NTT telah berdampak pada rusaknya lingkungan yang ada di daerah masing-masing. Misalnya Alih fungsi kawasan hutan dan lahan pertanian, rusaknya lumbung-lumbung pangan masyarakat, rusaknya sumber-sumber mata air masyarakat, rusaknya ekosistem karst, sampai pada abrasi dan longsor.

Kedua, Tambang berdampak pada rusaknya tatanan sosial budaya masyarakat. Keterwakilan masing-masing pulau baik besar dan kecil di NTT memiliki filosofi yang sama di daerahnya masing-masing yakni Bumi adalah Ibu yang secara sakral dijaga dalam tatanan budaya masing-masing daerah. Hadirnya pertambangan telah merusak ibu bumi yang menjadi ibu dari seluruh makhluk hidup. Secara sosial tambang juga berdampak pada konflik sosial masyarakat, masyarakat kehilangan pekerjaan, konflik horizontal antar masyarakat.

Ketiga, kehadiran tambang di NTT berujung pada kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayah kelolanya, misalnya kriminalisasi tiga umbu di Sumba.

Keempat, hadirnya pertambangan murni kepentingan para koorporat bukan kepentingan masyarakat kecil. Hak masyarakat akan wilayah pertaniannya kemudian diubah menjadi lahan pertambangan  tanpa ada solusi yang baik bagi masyarakat.

Kelima, Tambang bukan satu-satunya sektor yang dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat dimana tidak ada satu pun fakta yang menunjukan masyarakat lingkar tambang sejahtera akibat hadirnya pertambangan. Malahan kehadiran pertambangan justru merusak sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Keenam, Tambang berujung pada privatisasi lahan serta privatisasi sumber air.

Ketujuh, Tambang di NTT mengabaikan aspek pemulihan lingkungan pasca tambang, dimana hampir semua wilayah bekas tambang dibiarkan tanpa ada upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi kembali.

Kedelapan, Nusa Tenggara Timur saat ini dikepung oleh 309 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh Kabupaten di NTT, dengan 96 IUP berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, 5.620,26 Ha yang berada di kawasan Hutan Produksi dan 65.862,87 berada di kawasan Hutan Lindung, hal ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat NTT.

Kesembilan, kehadiran tambang mengancam pulau-pulau kecil di NTT.

Kesepuluh, hadirnya pertambangan di NTT tidak berdampak banyak pada PAD. Berdasarkan data BPS sektor yang besar menyumbang sumber utama PAD  NTT masih dari sektor pertanian sebesar 16,7%.

Cerita suram tentang pertambangan di atas merupakan hasil testimoni masing-masing panelis dalam melihat dampak pertambangan di wilayahnya masing-masing. Karena itulah, Talkshow ini mancapai beberapa kesepakatan bahwa:

  1. Perwakilan semua pulau di NTT sepakat tolak tambang minerba dari bumi NTT.
  2. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup masyarakat NTT.
  3. Pemerintah dan Pengusaha pertambangan, wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami oleh rakyat NTT dan kerusakan lingkungan NTT akibat aktivitas pertambangan selama ini.
  4. Pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTT.
  5. Sampaikan pada publik hasil Moratorium Tambang yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di NTT.
  6. Pemerintah NTT fokus pada pengembangan pembangunan yang ramah lingkungan dan mengedepankan keselamatan rakyat.

Talkshow lengkap dapat diakses melalui link ini: https://www.youtube.com/watch?v=gxTA58aRyEU, Akun Facebook ED WALHI NTT

Penanggungjawab rilis: YUVENSIUS STEFANUS NONGA