Siaran Pers
Kamis, 19 Oktober 2023- Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan Pendaftaran Gugatan Permohonan Praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan dalam hal ini Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait penahanan, Penangkapan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu.
Gugatan Permohonan Praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang ini didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Tersangka yang didaftarkan permohonan Praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk rempang yang berlangsung di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari Praperadilan juga adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum. Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Lebih lanjut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal ini, Hukum Acara Pidana merupakan salah satu wujud pengejawantahan mandat UUD 1945 tersebut. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya Hak Asasi Manusia akan dilindungi.
Tim Advokasi untuk Rempang juga mendampingi delapan warga yang sebelumnya diamankan dalam bentrokan di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu. Saat ini ke-8 warga tersebut sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu.
Mangara Sijabat, SH, MH. selaku Direktur LBH Mawar Saron Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rempang, mengatakan pihaknya mengajukan Praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak dari Tersangka dan para pihak dapat hormati dan sebagai pengawasan juga kepada pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak. Upaya ini kami tempuh setelah beberapa upaya hukum telah kami tempuh salah satunya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respon sampai saat ini, padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mereka dibebaskan dengan SP3. Hari ini kami mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan ke PN Batam,” kata Mangara Sijabat saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Mangara Sijabat melanjutkan, upaya ini sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para Tersangka sudah tepat dan benar secara hukum, serta apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan Tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2019 tehtang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No: 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP, secara lengkap udah kami muat dalam permohonan praperadilan kami ini, itulah nanti kita uji melalui Praperadilan di PN Batam supaya jelas semua nya.
“Biar pengadilan yang memutuskan terkait upaya hukum yang kami lakukan ini" tambahnya.
Sopandi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengharapkan PN Batam segera merespon permohonan yang mereka ajukan ini. Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.
Sopandi melanjutkan, pihaknya juga berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini.
“Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respon,” kata Sopandi.
Lebih jauh, Sopandi mengatakan pihaknya sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para Tersangka ini melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada itikad untuk hal tersebut terlaksana.
Untuk itu, pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media dan publik.
Perjuangan akan tetap kita lanjutkan, mohon do'a dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi, Tutup Sopandi.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang
Narahubung:
085374507258 (Mangara Sijabat, SH, MH.)
087791249688 (Sopandi)