“Tingkatkan Efektifitas dan Akuntabilitas Penanggulangan Covid-19, IBC: Minta Pemda Se-Sultra melakukan Refocussing dan Realokasi APBD sebesar Rp1,06 trilyun Untuk Tangkal Covid-19 Secara Transparan”

Siaran Pers Koalisi Masyakat Sipil
“Tingkatkan Efektifitas dan Akuntabilitas Penanggulangan Covid-19, IBC: Minta Pemda Se-Sultra melakukan Refocussing dan Realokasi APBD sebesar Rp1,06 trilyun Untuk Tangkal Covid-19 Secara Transparan”

Wabah virus corona diseases-19 (Covid-19) semakin meluas dan tersebar di 29 provinsi se Indonesia. Per 28 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.155 kasus dimana 994 orang dalam perawatan, 59 orang sembuh dan 102 orang meninggal. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salahsatu daerah yang terdampak wabah Covid-19. Per 27 maret 2020, jumlah kasus positif terkonfirmasi 3 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 17 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.475 orang (sumber: inilahsultra.com, 27 maret 2020).

Mengantisipasi penyebaran wabah ini, Pemerintah Pusat telah menginstuksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif tanggap darurat Covid-19 dengan membentuk tim gugus tugas daerah dan melakukan realokasi APBD untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun dari pantauan IBC, hingga saat ini belum banyak daerah termasuk Pemrov Sultra yang menegaskan berapa anggaran yang disediakan terkait penanganan Covid-19 ini. Minimnya dukungan anggaran menunjukkan betapa kurang seriusnya Pemda di Sultra mengantisipasi dan menangani ganasnya penyebaran virus corona ini yang mengancam keselamatan jiwa dan perekonomian masyarakat Sultra.

Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membolehkan Pemda untuk melakukan realokasi belanja daerah dan refocussing program dan kegiatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19, Keputusan Menteri Keuangan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Kesehatan (BOK) Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19, dan Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda, terdapat beberapa sumber dana di APBD yang dapat direalokasi/refocusing antara lain: DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DBH CHT, Dana Insentif Daerah, DAK Fisik Reguler subbidang pelayanan rujukan, DAK Fisik Penugasan  subbidang pengendalian penyakit dan RS rujukan, dan DAK Non Fisik bidang kesehatan pos Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dari hasil tracking budget yang dilakukan IBC, terdapat potensi anggaran sekitar Rp1,06 triliun dalam APBD Provinsi Sultra dan APBD pada 17 daerah di Sultra yang dapat direalokasi atau refocussing untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 (Anggaran per daerah dapat dilihat di grafik dibawah ini).

Selain sumber dana diatas, Pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk melakukan aksi pencegahan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19 dan melakukan perggeseran belanja desa pada sub bidang lainnya untuk penanggulangan bencana/keadaan darurat dan mendesak desa serta kegiatan padat karta tunai desa dan sub bidang lai sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Antisipasi pencegahan melalui penyediaan sejumlah Alkes dan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai sangat diperlukan dalam kondisi yang tidak menentu saat ini. Apalagi di Sultra hanya terdapat 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, dimana aksesnya sulit dijangkau bagi masyarakat di sejumlah daerah kepulauan. Beberapa jenis pengadaan Alkes ruang Isolasi COVID-19 yang diperlu tersedia layanan kesehatan dan rumah sakit rujukan, meliputi Mobile X-Ray, Ventilator (transport, statis bagging, compressor), Intubasi set, Syringe Pump, Infusion Pump, dan Suction Pump sesuai Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/215/2020.

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra mendesak Gubernur Sultra dan para Kepala Daerah bersama DPRD untuk:

  1. Melakukan langkah-langkah realokasi/recofusing APBD tahun 2020 untuk menambah anggaran tanggap darurat Covid-19. Hal ini untuk mendukung efektifitas percepatan pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.
  2. Mengelola anggaran tanggap darurat Covid-19 secara transparan dan akuntabel.

Jakarta, 29 Maret 2020
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Covid-19 Sultra

 (Indonesia Budget Center (IBC), Pusat Pengembangan Sumber Daya Wilayah Indonesia (PUSDAYA), WALHI Sultra)

 

Kontak Person:

  • Irfan Ido, Direktur Pusdaya Indonesia (081341547866)
  • Saharuddin, Direktur Eksekutif Walhi Sultra (081245818696)
  • Roy Salam, Direktur Eksekutif IBC (081341670121)