Usut Tuntas Kematian Aktivis Golfrid Siregar, Hadirkan Negara untuk Lindungi Pembela HAM

Pernyataan Sikap Bersama

Jakarta—Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak negara agar melakukan investigasi yang segera, terbuka, efektif, dan independen terkait dengan kematian pejuang lingkungan hidup dan HAM, Golfrid Siregar, SH. yang juga aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut). Golfrid ditemukan pada dini hari Kamis 3 Oktober 2019 dalam keadaan sangat kritis akibat luka parah di bagian tempurung kepala. Golfrid dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu (6 Oktober).

Koalisi menyesalkan sikap Kepolisian yang secara terburu-buru menyatakan bahwa almarhum Golfrid meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Koalisi menilai ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari kematian almarhum. Misalnya, ketidakjelasan tempat kejadian (TKP). Semula keluarga memperoleh keterangan aparat keamanan, bahwa TKP di flyover Jamin Ginting. Namun TKP kemudian berubah ke underpass Titik Kuning. Kami menduga, almarhum bukan meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun karena mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Terlebih sebelumnya ada kasus kematian Yohanes Balubun, aktivis Masyarakat Adat Nusantara wilayah Maluku, yang kematiannya di 2016 diarahkan oleh aparat kepolisian akibat kecelakaan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), upaya pembunuhan terhadap Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani di awal tahun ini juga belum terungkap.

Seperti halnya kasus kekerasan yang berujung pada kematian atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Indonesia dan berbagai negara lainnya, tidak bisa dilepaskan dari aktivitas para pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup dari ancaman penghancuran oleh korporasi, seperti kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian dan kerusakan lingkungan hidup. Berbagai laporan organiasi HAM menunjukan bahwa para pembela lingkungan hidup dan HAM sangat rentan mengalami serangan/ancaman ketika bekerja untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang serius. 

Semasa hidupnya, Golfrid mendedikasikan dirinya bagi kerja-kerja advokasi lingkungan hidup dan kemanusiaan, khususnya di Sumatera Utara. Berbagai kerja advokasi dilakukan oleh Golfrid bersama dengan kawan-kawan WALHI Sumatera Utara, diantaranya mendampingi masyarakat terdampak aktivitas perusahaan PT. Mitra Beton di Siantar, mendampingi masyarakat Lingga Muda dari perambahan hutan dan illegal logging, mendampingi nelayan Pantai Labu untuk gugatan terhadp perusahaan tambang pasir laut, dan yang terakhir menjadi Kuasa Hukum WALHI untuk gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara yang memberikan izin lingkungan, dengan tergugat intervensi PT. NSHE, serta pelaporan perwira polisi di Polda Sumut yang menghentikan penyelidikan dalam kasus pemalsuan tandatangan ahli dalam kasus PLTA Batang Toru ke Mabes Polri.

Kekerasan yang berujung pada kematian yang dialami oleh pejuang lingkungan hidup dan HAM sudah lama terjadi dan semakin meningkat. Indra Pelani, Salim Kancil, Yohanes Balubun, Poroduka, dan kini Golfrid Siregar. Juga upaya percobaan pembunuhan dengan membakar rumah seperti yang dialami oleh Murdani di NTB.

Dari peristiwa yang dialami oleh pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia, Golfrid Siregar, demi keadilan bagi Golfrid dan keluarganya, dan keadilan bagi semua orang, kami mendesak:

  1. Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan dengan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap HAM dan kebebasan telah terjadi dalam suatu wilayah jurisdiksinya. Sebagaimana yang tertera pada pasal 9 (5) Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB pada 9 Desember 1998;
  2. Aparat Kepolisian mengusut tuntas kematian Golfrid Siregar, SH secara terbuka kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dari proses penegakan hukum yang dijalankan. Mengingat adanya conflict interest Polda Sumut, maka kami mendorong penanganan kasus ini diambilalih oleh Mabes Polri;
  3. Komnas HAM segera turun membentuk tim pencari fakta independen, karena peristiwa ini dialami oleh pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia;
  4. Melihat urgensinya, kami juga mendesak agar negara segera mengeluarkan kebijakan (Peraturan Presiden), yang memastikan jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Agar tidak ada lagi kriminalisasi dan tindak kekerasan yang berujung pada kematian;
  5. Mendesak pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menjalankan program pembangunan, menempatkan perlindungan hak hidup rakyat dan keberlanjutan ekologis prasyarat utama. Agar atas nama pembangunan tidak menempatkan barisan nyawa rakyat terancam dan kehancuran ekologis

Kami juga mengajak publik luas untuk sama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap kematian Golfrid Siregar. Agar ke depan, tidak ada lagi nyawa yang hilang karena memperjuangkan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup. (selesai)

Untuk Profil lengkap silakan klik link berikut ini: http://bit.ly/2B0vwH0

Jakarta, 10 Oktober 2019
Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – KontraS – Amnesty International Indonesia – Human Rights Watch – Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia –YLBHI – ELSAM – Kemitraan – Imparsial – KRuHA, LBH Pers – HuMa – JATAM – HRWG – Solidaritas Perempuan

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

  1. Zenzi Suhadi, Eksekutif Nasional WALHI

Email: [email protected]

  1. Papang Hidayat, Amnesty International Indonesia.

Email: [email protected]

  1. Ainul Yaqin, Yayasan Perlindungan Insani

Email: [email protected]

  1. Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia

Email: [email protected]

  1. Yati Andriyani, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Email: [email protected]

 

 _____________________________________________________________________________________________________________________________

Joint Statement of Civil Society Coalition

Investigate Throroughly the Demise of Activist Golfrid Siregar
Present the State to Protect Human Rights Defenders

Jakarta—The Civil Society Coalition for Human Rights Defenders urges the state to conduct an immediate, open, effective and independent investigation related to the demise of environmental and human rights defenders, Golfrid Siregar, SH, who was also an activist from Wahana Lingkungan Hidup Indonesia in North Sumatra (WALHI Sumut). Golfrid was discovered early on Thursday October 3, 2019, in a very critical condition due to severe head injuries in the cranium. Golfrid was the brought to hospital, until he breathed his last on Sunday, October 6.

The Coalition regrets the Police’s attitude to hastily state the cause of late Golfrid’s demise was due to a traffic accident. The Coalition considers that there are a number of irregularities found from his death. For example, unclear location of the incident (TKP). Initially, the family obtained information from the security forces that the incident happened at Jamin Ginting flyover. Then, the TKP changed underpass Titik Kuning. We suspect that the late Golfid’s demise was not because of a traffic accident however caused by violence that resulted in death. Moreover, the case of Yohanes Balubun, an activist for Indigenous People in Maluku, whose death in 2016 was claimed by the police as a result of an accident. Meanwhile, in West Nusa Tenggara (NTB), an attempt to assassinate WALHI West Nusa Tenggara Executive Director Murdani earlier this year has also not been revealed.

As any other violence cases that lead in demise or attempted murder that happened in Indonesia and other countries, it cannot be separated from the activities of environmental and human rights defenders who fight for the rights of society and environment from threats of destructions by corporations, such as the loss of residential, livelihood, and environmental damage. Various reports from human rights organizations show that environmental and human rights defenders are very vulnerable to attacks/threats while working to expose human rights violations cases and serious environmental damage.

In the spanning of his life, Golfrid dedicated his life for various environmental advocacy works and humanity, especially in North Sumatra. Various advocacy works carried out by Golfrid and friends in WALHI North Sumatra, amongst other are assisting impacted local community due to the activities of PT. Mitra Beton in Siantar, assisting local community in Lingga Muda from forest encroachment and illegal logging, assisting fishermen in Labu Beach for the lawsuit against sand mining company, and lastly serving as the lead of WALHI legal team of the lawsuit against  Governor of North Sumatra for issuing environmental permits with defendant of PT. NSHE, as well as reporting the police officers in North Sumatra Regional Police (POLDA Sumut) who stopped the investigation of forged signature case in AMDAL to Police Headquarters (Mabes POLRI) in Jakarta.

The violence that lead to death experienced by environmental and Human Rights Defenders has long happened and been increasing, Indra Pelani, Salim Kancil, Yohanes Balubun, Poroduka, and now Golfrid Siregar, as well as the attempted murder of arson experienced by Murdani in West Nusa Tenggara.

From the incident experienced by environmental and human rights defender, Golfrid Siregar, for the sake of Golfrid’s justice and his family, and for the sake of everyone’s justice, we urge:

  1. The State must conduct investigation immediately and impartial or ensure that an investigation is conducted in reasonable grounds to believe that violation of human rights and freedom has occurred in its jurisdiction. As stated in Article 9 (5) Declaration of Human Rights Defenders passed by the United Nation on December 9, 1998;
  2. Police officers to thoroughly investigate the demise of Golfrid Siregar, openly to the public to ensure the accountability of law enforcement process. Given the existence of conflict of conflict interest in North Sumatra Regional Office (POLDA Sumut), therefore we urge the handling of this case to be taken over by Police Headquarters (Mabes POLRI);
  3. The National Commission for Human Rights (Komnas HAM) to immediately form fact-finding independent team, because this case was experienced by environmental and human rights defender;
  4. Given its urgency, we also urge the state to immediately issue policies (Presdiental Regulation) that ensure the protection for environmental and human rights defenders. Therefore, there won’t be any criminalization and violence act that lead to death;
  5. Government to immediately draft policies and carry the development programs that put protection towards people’s rights to life and ecological sustainability as the main prerequisites. Therefore, for the sake of development, it doesn’t put in line the people life threaten and ecological disaster.

We also invite public in general to jointly guard the law enforcement process towards the death of Golfrid Siregar. In hope in the future there won’t be any live taken for fighting the rights of the people and environment.  

For profile about Golfrid Siregar click here

Jakarta, October 10 2019
Human Rights Defenders Coalition

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – KontraS – Amnesty International Indonesia – Human Rights Watch – Yayasan Perlindungan Insani, Greenpeace Indonesia –YLBHI – ELSAM – Kemitraan – Imparsial – KRuHA, LBH Pers – HuMa – JATAM – HRWG – Solidaritas Perempuan

 For further information please reach:

 

  1. Zenzi Suhadi, Eksekutif Nasional WALHI

Email: [email protected]

  1. Papang Hidayat, Amnesty International Indonesia.

Email: [email protected]

  1. Ainul Yaqin, Yayasan Perlindungan Insani

Email: [email protected]

  1. Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia

Email: [email protected]

  1. Yati Andriyani, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Email: [email protected]