slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercaya
UU CK: Skandal Legislasi Paling Barbar | WALHI

UU CK: Skandal Legislasi Paling Barbar

Siaran Pers
Aliansi Gerakan Buruh bersama Rakyat!

Pada 05 Oktober 2020, Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), disahkan oleh pemerintah. Gelombang demonstrasi penolakan UU CK yang terjadi di seluruh penjuru negeri, jelas diabaikan. Penolakan yang sebelumnya bertumpu pada aksi-aksi demonstrasi, kemudian diperlebar melalui JUCIDIAL REVIEW. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan rakyat dan menyatakan UU CK inkonstitusional bersyarat.

Tiga tahun berselang kemenangan rakyat atas UU CK disembelih. Presiden RI Joko Widodo secara tiba-tiba mengumumkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dengan alasan keadaan genting dan mendesak. Lima puluh hari kemudian Perppu Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 melalui rapat Paripurna DPR-RI.

Gelombang penolakan dan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan presiden bersama DPR untuk membuat satu undang-undang payung yang memudahkan investasi. Sebuah undang undang yang menjadi payung perampasan hak-hak rakyat.

Tiga Tahun UU Cipta Kerja Membawa Petaka Bagi Kaum Buruh
Secara umum, terdapat beberapa masalah krusial pada UU Cipta Kerja yang menjadi petaka bagi kaum buruh, antara lain: 
Pertama, batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula paling lama 3 tahun dengan satu kali perpanjangan kontrak 2 tahun, dengan tambahan maksimal 1 tahun, menjadi maksimal hingga 5 tahun. Buruh semakin tidak memiliki jaminan kepastian kerja, dan menjadi sangat sulit diangkat menjadi pekerja tetap. 

Kedua, dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing). Sehingga semua buruh yang bekerja di berbagai jenis pekerjaan dapat dipekerjakan dengan sistem outsourcing atau alih daya. 

Ketiga, dihapusnya variabel “kebutuhan hidup layak” sebagai rujukan penghitungan upah minimum, sehingga upah tidak akan pernah mencapai kemampuan memenuhi kebutuhan hidup layak. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah buruh hingga 30% per bulan dan perubahan waktu kerja sepihak bagi buruh di sektor industri padat karya berorientasi ekspor.

Keempat, pemutusan hubungan kerja menjadi lebih mudah karena dibuka proses PHK hanya melalui pemberitahuan pengusaha kepada buruh tanpa didahului dengan perundingan. Hal ini yang kemudian mengakibatkan ledakan angka buruh yang di-PHK sepanjang UU Cipta Kerja diberlakukan. 

Kelima, terjadinya pengurangan hak pesangon. Sebelum mencapai 32 bulan gaji, menjadi maksimal perhitungan 25 bulan gaji. Lebih jauh pengurangan pesangon buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan merugi tidak perlu lagi audit berdasarkan ketentuan hukum. Sebelum UU CK buruh yang di-PHK karena Perusahaan merugi namun tetap beroperasi mendapatkan pesangon 2 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Setelah UU CK menjadi 1 kali ketentuan PMTK. Untuk perusahaan PHK yang tutup akibat merugi, sebelumnya satu kali MPTK menjadi 0,5 PMTK.

Sektor Agraria: Perampasan Ruang Hidup Rakyat Semakin Brutal
Di sektor agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.
Pertama, lahirnya Bank Tanah yang merupakan turunan UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi konflik agraria. Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa luas aset tanah dari Bank Tanah sudah mencapai 10.961 hektar di tahun 2023. Penetapan lokasi dilakukan secara sepihak tanpa melihat kondisi eksisting di lapangan membuat konflik semakin meluas.

Kedua, meningkatnya ancaman penggusuran dan perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pertanahan Kementerian ATR/BPN tahun 2021, kementerian tersebut telah melakukan pembebasan tanah seluas 23.000 hektar untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 10.000 hektar non-PSN. Berbagai kemudahan proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur melalui turunan dari UU Cipta Kerja telah meningkatkan eskalasi penggusuran dan perampasan tanah di lapangan dengan dalih proyek strategis nasional.

Keempat, kemudahan impor pangan mengancam kedaulatan dan kehidupan petani. Tahun 2022 pemerintah mengimpor beras sebesar 429.207 ton, namun mendekati pemilu impor beras melonjak hingga dua juta ton sebagai target sampai dengan akhir Desember 2023 (Surat Penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Badan Urusan Logistik, 2023). Padahal produksi beras nasional pada tahun 2022 mencapai 31,54 juta ton beras, sementara konsumsi nasional 30,2 juta ton, artinya ada surplus 1,3 juta ton (BPS, 2022).

Kelima, Food Estate merampas tanah rakyat. Laporan Kementerian Pertanian tahun 2023, pengembangan areal Food Estate sudah mencapai 54.527 hektar yang tersebar di delapan kabupaten. Pembangunan dan pengembangan korporasi pangan ini telah melahirkan perampasan tanah masyarakat dan kerusakan lingkungan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

Kerusakan Lingkungan
Dalam konteks lingkungan ada beberapa dampak bahaya UU Cipta Kerja. Pertama dalam konteks, kejahatan kehutanan. Di mana UU Cipta Kerja, secara prinsip mengampuni kejahatan kehutanan melalui mekanisme keterlanjuran dan mereduksi sanksi pidana menjadi sanksi administrasi yang juga menempatkan kuantifikasi lingkungan serta dampak lingkungan menjadi uang. Pengampunan kejahatan kehutanan ini dioperasionalkan melalui pasal 110 A dan 110 B.

Proses ini bahkan melaju cepat di tahun politik ini. Maret 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) ke XI yang berisi data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan. Teridentifikasi 890 subjek hukum, yang didominasi oleh korporasi sawit sebanyak 531 unit, korporasi pertambangan 175 unit dan selebihnya adalah individu, koperasi, dan kelompok tani. Sebelumnya, SK 1-7 yang diterbitkan oleh KLHK mengidentifikasi sebanyak 1.192 Subjek hukum. 616 di antaranya merupakan korporasi sawit, 130 unit korporasi pertambangan. Selebihnya 241 subjek hukum individu dan kelompok dengan aktivitas perkebunan sawit, dan 205 unit kegiatan lainnya.

Berdasarkan analisa Walhi, dari korporasi-korporasi yang diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besarnya tergabung dalam grup besar sawit di Indonesia. Bahkan, selain beraktivitas illegal dalam kawasan hutan, sebagian besar korporasi tersebut melakukan pelanggaran lainnya, seperti kebakaran hutan dan lahan serta perampasan tanah yang menyebabkan konflik dengan masyarakat. Salah satu contohnya, PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) yang mengajukan keterlanjuran melalui pasal 110 A dan 110 B hingga saat ini berkonflik dengan masyarakat di Kinjil, Kalimantan Tengah, bahkan melakukan kriminalisasi terhadap 3 orang masyarakat.

Selain itu, pasal mengenai percepatan pengukuhan kawasan hutan tidak diatur lebih lanjut, sehingga akan sangat mungkin mengukuhkan kawasan hutan tanpa persetujuan rakyat, hal ini tidak jauh berbeda dengan asas Domeinverklaring. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan juga dihapus. Kondisi ini akan menghilangkan mekanisme check and balance terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Selain memperlemah penegakan hukum dan menghilangkan tanggung jawab negara untuk melindungi batas minimal 30% Kawasan hutan, Undang-Undang Cipta Kerja juga mereduksi makna AMDAL. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan ini mereduksi makna AMDAL yang sebelumnya merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan. 

Selain itu, pasal 162 UU Cipta Kerja juga mengafirmasi pasal 162 di Undang-Undang Mineral batu bara yang sering dipakai oleh aparat penegak hukum dan korporasi untuk mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan wilayah kelolanya dari ancaman aktivitas pertambangan. 

Pendidikan Mahal dan Ketidakpastian Kerja
UU Cipta Kerja dalam paragraf 12 tentang pendidikan dan kebudayaan di pasal 65 membahas soal pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan bisa melalui perizinan usaha. Hal tersebut tentu akan mendorong Perguruan Tinggi menjadi model corporate university (PTN-BH) yang dituntut mandiri dan kompetitif, serta memiliki keleluasaan mencari dana sebesar-besarnya dari kantong masyarakat ataupun kerjasama swasta dengan dalih telah dipotongnya anggaran dari negara.

Tidak heran jika biaya pendidikan setiap tahunnya mengalami kenaikan secara konsisten imbas regulasi yang menopang praktik komersialisasi dan privatisasi tersebut; komodifikasi penelitian dan kerja-kerja akademik, karena semakin masif melakukan hilirisasi riset dan link and match dengan korporasi; outsourcing pekerja akademik, pengaturan mengenai kepegawaian dosen maupun non-dosen dalam PTNBH diatur secara seragam menuju “tenaga kontrak” universitas/institut yang mengeksploitasi; dan, manufakturisasi metode pembelajaran dan kurikulum pendidikan yang membungkam kekritisan/kebebasan akademik serta menumbuhkan budaya anti-kritik dalam pendidikan.

Hampir 3 Tahun berselang paska disahkannya UU Cipta Kerja, investasi dan kemudahan bisnis yang dibayangkan akan mampu menyerap banyak tenaga kerja, nyatanya tidak juga membawa dampak yang signifikan. Berdasarkan data World Employement and Social Outlook (WSEO) pada 2022, angka pengangguran di Indonesia diperkirakan menyentuh di angka 6,1 juta orang, atau 1,2 juta orang lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelum disahkannya UU Cipta Kerja. Dari sisi usia, anak-anak berumur 19-24 tahun dan 25-29 tahun masih menjadi angkatan penyumbang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terbesar pada tahun 2021, masing-masing 17,66% dan 9,27%. Berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi masih menjadi penyumbang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi. Masing-masing sebesar 8,55% dan 6,97% pada tahun 2021.

UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu menjawab kondisi krisis yang dialami oleh kaum muda pelajar-mahasiswa, yaitu ketidakpastian kerja dan kerentanan masa depan. Kenyataannya, kebijakan ekonomi politik yang berupa UU Cipta Kerja yang dilahirkan Rezim Jokowi-Amin sebagai pelanggeng karpet merah bagi oligarki atau pemilik modal justru semakin mendorong kaum muda pelajar-mahasiswa terjerumus dalam jurang ketidakpastian masa depan.

Penyempitan Ruang Demokrasi dan HAM
Kemerosotan kualitas hidup rakyat sebagaimana yang disebutkan di atas, juga dibarengi dengan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan sipil bahkan mengarah pada kecenderungan penutupan ruang kebebasan sipil dan demokrasi. Situasi ini diafirmasi lewat sejumlah indeks demokrasi, misalnya dari Economist Intelligence Unit (EIU), yang menyatakan kinerja demokrasi Indonesia bergerak stagnan. Indonesia menempati angka 6,71 poin dan masih belum bergerak dari kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Begitupun jika merujuk data dari Freedom House yang menunjukan penurunan angka kembali di tahun 2023 dengan 58/100. Adapun komponen signifikan yang menyebabkan rendahnya angka ini yakni civic space. Indonesia pun belum dapat memperbaiki situasi dengan keluar dari klasifikasi negara yang tergolong partly free.

Cara untuk melakukan pembungkaman lewat kriminalisasi dan represi terus dinormalisasi di tengah semakin masifnya invasi eksploitatif dan watak pembangunan yang kembali menjadi proyek prioritas negara. Kriminalisasi terhadap petani Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Kriminalisasi 3 warga Pakel, Banyuwangi, kriminalisasi terhadap Buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris yang menyuarakan tentang eksploitasi SDA di Papua, Rocky Gerung, setelah kritiknya terhadap Presiden terkait Ibu Kota Negara (IKN), merupakan sedikit contoh dari kasus-kasus kriminalisasi terhadap elemen masyarakat sipil yang berjuang dalam pemajuan nilai demokrasi dan HAM. 

Perbaikan dalam tataran regulasi, kebijakan maupun langkah teknis di lapangan dalam rangka penghormatan hak sipil tak kunjung dilakukan. Pemerintah juga gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile) dalam pengambilan keputusan. Selain itu, situasi diperparah dengan dilemahkannya masyarakat sipil lewat pembatasan legal atau dalih penegakan hukum sehingga memperkuat fenomena praktik autocratic legalism. Hal ini pada akhirnya menciptakan iklim ketakutan dan mematikan keinginan partisipasi dalam rangka melakukan pengawasan dan kontrol publik. Kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak dalam isu-isu sensitif kerap mendapatkan serangan berupa persekusi dan stigmatisasi. Hal tersebut misalnya menimpa kelompok minoritas gender dan agama yang banyak sekali mendapatkan ujaran kebencian, persekusi dan teror. Hal ini semakin menegaskan bahwa belum ada upaya nyata dalam menjamin inklusivitas ruang demokrasi di Indonesia. 

Bentuk pembungkaman yang sebelumnya berfokus pada serangan fisik, kini perlahan telah bergeser. Selain penyerangan secara digital, instrumen hukum seringkali dijadikan sebagai senjata ampuh untuk membungkam publik seperti halnya dengan UU ITE dan delik penyebaran berita bohong. Pembaharuan hukum pidana lewat KUHP baru pun tidak menjawab permasalahan dan justru makin berpotensi melanggengkan fenomena ini, sebab masih mengandung pasal-pasal anti demokrasi. 

Seruan Persatuan Gerakan Rakyat
Oleh karena itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dalam tak bosan-bosan menyerukan kepada seluruh kelas buruh Indonesia, kaum tani, pemuda pelajar-mahasiswa, rakyat miskin kota, perempuan Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus memperhebat dan memperkuat persatuan perjuangan gerakan rakyat. Sebab, tidak ada jalan lain untuk mengubah kondisi kehidupan agar lebih baik lagi selain dengan kekuatan dan perjuangan kita sendiri. Di depan sana, ketika kita sudah mau bergotong royong bahu membahu menyatukan kekuatan kita, tangan kita yang kuat ini kita angkat setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya, untuk menghancurkan rantai penindasan dan penghisapan. Kehidupan yang adil, layak, setara dan sejahtera akan segera terwujud dengan kekuatan dan perjuangan kita sendiri.

Maju Terus Persatuan Perjuangan Kelas Buruh dan Rakyat!

Oleh karena itu, kami Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan sikap untuk mendesak :

  1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya.
  2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global.
  4. Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah.
  5. Hentikan Pembungkaman ruang Demokrasi di Lingkungan Akademik.
  6. Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor Masyarakat.

NARAHUBUNG :
081280646029 (Sunarno)
085697100396 (Ihsan Kamil)
082213426109 (Herman Abdul Rohman)

Organisasi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK):

  1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
  2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
  5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
  6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
  9. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)
  10. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  12. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)
  13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  14. KRPI (Komite Revolusi Pendidikan Indonesia)
  15. FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)
  16. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri)
  17. FKI (Federasi Pekerja Industri)
  18. SPAI ( Serikat Pekerja Angkutan Indonesia)
  19. FMRM (Forum Masyarakat Rusunawa Marunda)
  20. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
  21. GP (Greenpeace Indonesia)
  22. SEMAR UI (Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia)
  23. TA (Trend Asia)
  24. AJI (Aliansi Jurnalis Independent)
  25. KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan)
  26. AMARTYA (Rumah Pengetahuan)
  27. BEM FH UPN VJ
  28. BEM STIH Jentera