Walhi aceh gugat BkPM

Jakarta, 15 Oktober 2018 Eksekutif Nasional WALHI, Walhi Aceh, dan Perwakilan Masyarat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, daftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan objek sengketa berupa SK Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan atas nama Menteri ESDM terkait dengan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Emas Mineral Murni seluas 10.000 Hektare dengan komoditas Emas. Hari ini ulang tahun Walhi 15 Oktober 1982 – 15 Oktober 2018, Walhi Aceh yang dihadiri oleh Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, menyampaikan dan menyerahkan kepada Eknas Walhi Aceh Gugatan untuk didaftarkan ke Pengadilan TUN Jakarta, menurut Muhammad Nur, persoalan kenapa kemudian digugat adalah terlalu banyak aturan yang dibentur oleh Kepala BKPM, dan potensi kerusakan alam yang luar biasa akan terjadi, dimana disampaikan bahwa jika tidak ke Pengadilan maka potensi konflik dapat saja terjadi sewaktu-waktu yang masyarakat telah nyatakan itu kepada kami Walhi Aceh, sehingga kami mengambil langkah ke jalur hukum agar kemudian masyarakat disana tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak kita inginkan. Begitu juga Direktur Walhi Nasional, Nurhidayati yang menerima berkas dari Walhi Aceh, kami sudah tandatangani dan hari ini dan telah didaftarkan, ini kado ulang tahun Walhi, disaat ulang tahun kemudian dirayakan meriah dimana-mana, Walhi malah meneriman kado Gugatan dari Walhi Aceh, dan ini merupakan Kado terindah di masa-masa Walhi yang akan selalu berjuang untuk Alam dan Lingkungan Hidup terutama bagi rakyat yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena tidak boleh ada kegiatan apapun yang harus merusak hutan.

Lebih lanjut Nurhidayati juga menambahkan, materi yang kami sampaikan adalah, ada kawasan yang patut untuk dipertahankan untuk tetap dijaga kelesatariannya, di Aceh ada banyak Hutan Lindung dan termasuk Kawasan Ekosistem Leuser yang merupakan Paru-Paru Dunia dan penyangga kehidupan yang mana telah ditetapkan dan mendapat predikat “Situs Warisan Dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatera) Oleh Komite Warisan Dunia Unesco, disana terdapat ribuan hektar hutan lindung dan kawasan ekosistem leuser yang masuk di dalam areal pertambangan PT. EMM, sehingga harus terus dipertahankan demi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Muhammad Reza Maulana Ketua Tim Pengacara dalam gugatan ini juga menyampaikan, terlalu banyak persoalan khususnya tentang perizinan, persoalan Amdal, persoalan keterlibatan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup yang penting untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta sebagaimana termuat lengkap didalam Gugatan yang telah kami daftarkan itu, rakyat hari ini perlu kepastian hukum agar “Tanoh Aulianya” tidak dijarah dan dirusak. Lebih lanjut Muhammad Reza menyampaikan, tidak hanya materi procedural dan subtansial Gugatan saja yang kami sampaikan di dalam Gugatan ini, harus diperhatikan bahwa di sana, adalah tempat dimana Tragedi Pembantaian Tengku Bantaqiah masa Konflik di Aceh terjadi, disana terdapat lokasi sejarah perjuangan Indonesia masa Cut Nyak Dien, dan terdapat banyak lokasi “KERAMAT” yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, begitu pernyataan warga kepada kami. Terlebih lagi kami temukan juga adanya dugaan tindak pidana baik yang dilakukan oleh Tim Pemerakarsa Amdal, Perusahaan, maupun Lembaga Penyelenggara Negara baik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, maupun Kementerian dan Badan terkait, jadi hari ini kita mulai mendaftarkan Gugatan dan Insya Allah kedepan Kepolisian dan KPK akan juga menerima laporan itu.