Banda Aceh, 9/9/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh tidak pernah merekomendasikan pembangunan jalan tembus Jambur Latong - Langkat di Kabupaten Aceh Tenggaran. Hal ini dibantah WALHI Aceh atas ada pernyataan Pemerintah Aceh Tenggara dalam rapat Forkopimda di Berastagi 7 september lalu, disampaikan bahwa WALHI Aceh telah memberikan rekomendasi pembangunan jalan tersebut, ini tidak benar.
Pemerintah Aceh Tenggara telah merencanakan pembangunan jalan tembus dari Jambur Latong sampai perbatasan Sumatera Utara, dengan panjang jalan diperkiran mencapai 16 Km dan berada dalam kawasan hutan lindung. Kegiatan survey telah dilakukan, dan rencananya pada tahun 2020 dilakukan pembangunan menggunakan dana APBK Aceh Tenggara.
WALHI Aceh tetap mengkritisi pembangunan jalan dalam kawasan hutan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Dengan terbukanya akses ke dalam kawasan hutan, maka akan terjadi kejahatan lingkungan seperti ilegal logging, perburuan satwa, dan perambahan kawasan hutan pasti akan terjadi. Dimana kemudian, akibat praktik ilegal tersebut berdampak terhadap terjadi bencana ekologi, terlebih Aceh Tenggara memiliki riwayat bencana banjir yang cukup parah.
Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada pemerintah Aceh untuk tidak menerbitkan izin pembagunan jalan tersebut, dan mendorong pihak legislatif Aceh Tenggara untuk mengevaluasi kembali rencana pembangunan jalan dimaksud yang telah diusulkan dalam perencanaan tahun 2020. Ini tantangan bagi 30 orang anggota DPRK Aceh Tenggara yang baru, kita ingin lihat sejauh mana keberpihakan pihak legislatif terhadap keselamatan lingkungan di Aceh Tenggara.[]
Banda Aceh, 9/9/2019
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Muhammad Nur
Direktur
WALHI Aceh Tidak Rekomendasi Pembangunan Jalan Jambur Latong Langkat