WALHI: Ancaman LBP Keluar dari Kesepakatan Paris Lampaui Presiden dan DPR

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) WALHI: Ancaman LBP Keluar dari Kesepakatan Paris Lampaui Presiden dan DPR Jakarta, 29 Maret 2019. Pada tanggal 27.03.2019 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan membuat pernyataan di media bahwa pemerintah Indonesia mengancam akan keluar dari Kesepakatan Paris, pernyataan tersebut sebagai reaksi atas keluarnya delegated act Komisi Eropa terkait penggunaan sawit untuk biofuel. WALHI mengecam pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman tersebut, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang serampangan, tanpa berpikir panjang dan keliru. Presiden Joko Widodo harusnya menegur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman atas pernyataannya tersebut. Keterlibatan Indonesia dalam Kesepakatan Paris merupakan komitmen Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan pada COP 21 UNFCCC di Paris, Indonesia akan terlibat dalam upaya menanggulangi perubahan iklim yang merupakan masalah  global. Indonesia juga berkomitmen untuk menurunkan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Paris merupakan salah  satu  wujud  pelaksanaan  Nawa  Cita  yang  menjadi  prioritas Presiden Joko Widodo yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama  internasional dalam  mengatasi  masalah-masalah  global  yang  mengancam  umat manusia    termasuk  perubahan iklim sehingga tidak bisa serta-merta seorang Menteri menyatakan keluar dari Kesepakatan Paris karena hal itu bertentangan dengan komitmen Presiden. Selain itu, Kesepakatan Paris tersebut juga telah diratifikasi melalui UU No.16 Tahun 2016 oleh DPR-RI. Dalam sistem hukum nasional Indonesia, ratifikasi perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pejanjian Internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang atau Peraturan Presiden. Paris Agreement sebagai dasar hukum upaya antisipasi perubahan iklim baik  dalam  lingkup  global  maupun  nasional  disahkan  dalam bentuk Undang-Undang. Dalam Naskah Akademik yang mendasari ratifikasi Kesepakatan Paris disebutkan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memberikan arah dan berkewajiban memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan perlindungan aspek lingkungan dan sosial. Dengan adanya kesadaran akan ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian dan penanganan perubahan iklim bukan merupakan suatu beban bagi Negara, namun menjadi suatu kebutuhan. Dengan demikian komitmen Negara dalam menangani perubahan iklim juga tidak sekedar komitmen Internasional namun merupakan agenda nasional. Artinya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selain bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo, juga melangkahi kewenangan DPR-RI karena pernyataan tersebut tidak atas  persetujuan parlemen. Selain itu, Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 – 3,92 °C pada tahun 2100 dari kondisi periode 1981-2010. Kenaikan suhu tersebut mengakibatkan penurunan ketersediaan  air,  perubahan  produktivitas  tanaman, hilangnya keanekaragaman  hayati  yang  merupakan aset  tidak  ternilai  yang dimiliki Indonesia sehingga akan memberikan dampak pada kesehatan, kematian,  ketahanan  pangan,  pola  migrasi, ekosistem alami  dan  kesejahteraan  ekonomi, baik di  tingkat  lokal  maupun nasional. Wilayah  Indonesia  dengan  jumlah  pulau  lebih dari 17.000, dan hampir 65 % penduduk tinggal di wilayah pesisir, menyebabkan wilayah Indonesia  rentan terhadap dampak perubahan iklim, khususnya yang disebabkan oleh kenaikan permukaan  air  laut  serta  penggenangan akibat  banjir di wilayah pesisir atau  rob. Frekuensi  kejadian cuaca ekstrim  yang normalnya  5-7  tahun dengan adanya  perubahan  iklim  menjadi lebih  sering  3-5  tahun. La Nina menimbulkan dampak berupa banjir akibat curah hujan yang tinggi sementara El  Nino menimbulkan dampa berupa kekeringan ekstrim akibat rendahnya curah hujan. Seharusnya ancaman terhadap keselamatan rakyat akibat dampak perubahan iklim ini menjadi prioritas pemerintah terutama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memastikan 65% rakyat yang hidup di pesisir selamat dari dampak  perubahan iklim, bukan mengancam keluar dari dari Kesepakatan Paris hanya demi membela kepentingan korporasi sawit.Selesai

Narahubung: Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional WALHI harmono@wp_walhi.local I 08185072648 Edo Rachman, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI 081356208763

 width=