WALHI Memenangkan Keputusan Pengadilan atas PLTA Tampur-I

Banda Aceh, 28 Agustus 2019—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan WALHI Aceh terkait objek sengketa penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU untuk Pembangunan PLTA Tampur-I.

Muhammad Nur, Direktur Walhi Aceh menyebutkan, “Putusan ini adalah kemenangan untuk rakyat. Tercipatanya lingkungan yang sehat serta pemenuham Hak atas Lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini.”

M Nur mengapresiasi Putusan ini, saat ini sangat jarang ada pengadilan yang memberi putusan yang berpihak dengan aspek lingkungan hidup.

Gugatan WALHI ini dikabulkan karena gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin yang bukan kewenangannya. Gubernur Aceh menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan PLTA Tampur-I oleh PT. KAMIRZU seluas 4.407 hektar sedangkan kewenangan Gubernur Aceh hanya untuk luasan dibawah 5 hektar dan bersifat non-komersial.

Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Hal lain yang menarik dalam Putusan ini adanya bentuk penemuan hukum dan kejelian oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) yang ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam persidangan dan menyebutkan pembatalan IPPHK untuk PT. KAMIRZU. Keputusan ini penting mengingat banyaknya manuver hukum oleh pemerintah daerah dan korporasi dalam melawan atau mengakali putusan pengadilan, Seperti upaya pembatalan putusan MA terhadap kasus rawa tripa, perubahan Amdal oleh PT. Semen Indonesia di Jawa Tengah.

Bahwa seluruh amar Putusan Hakim adalah sebagai berikut :

Dalam Eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara, 1.) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.) Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahnnya. 3.) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa beserta perubahannya. 4.) Membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi WALHI Eksekutif Nasional menyampaikan apresiasi atas keberpihakan Mejelis Hakim kepada lingkungan dalam putusan ini. Ini langkah maju dalam perlindungan Ekosistem Leuser dan rakyat di Aceh.

Setelah batalnya izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT. KAMIRZU, maka semua bentuk aktivitas PT. KAMIRZU dalam wilayah tersebut merupakan palanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu harus segera dihentikan.

 

Contact Person:

M Nur – Director of WALHI Aceh +62 812-6970-494

Zenzi Suhadi – Head Departement of Advocacy WALHI Executive National +08128985005