WALHI Sumatera Utara: Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Para Pelaku Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Langkat

Pengrusakan Kawasan hutan Mangrove di Pesisir Langkat masih rutin terjadi hingga hari ini. Satu diantara banyak masalah tersebut dialami oleh Kelompok Tani Nipah, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Upaya rehabilitasi Mangrove oleh kelompok Tani Nipah kerap mendapat hadangan dan tantangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menanam kelapa sawit di kawasan hutan. Baru-baru ini, Kamis, 26 Maret 2020, pengrusakan tanaman mangrove terjadi dengan cara pembakaran yang diduga dilakukan oleh oknum perkebunan sawit yang juga beraktivitas di hutan swakelola Kelompok Tani Nipah.

Jum’at, 26 Maret 2020, bertempat di Walhi Sumatera Utara, beberapa perwakilan Kelompok Tani Nipah mendiskusikan permasalahan konflik tenurial dan pengrusakan tanaman swakelola Mangrove oleh perkebunan sawit di pesisir Kabupaten Langkat tersebut.

Permasalahan berawal dari alih Fungsi kawasan hutan Mangrove menjadi areal perkebunan sawit dan pertambakan yang sudah terjadi sejak lama di Desa Kwala Serapuh. Rusaknya wilayah kelola Nelayan dan masyarakat Desa Kwala Serapuh berakibat pada hilangnya sumber pendapatan ekonomi warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem Mangrove. Hingga pada tahun 2011, alih fungsi yang berlangsung mendapat penolakan dari warga. Yang turut melaporkan pengrusakan lingkungan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada berbagai institusi Negara. Hingga pada 2016, warga menginisiasi berdirinya Kelompok Tani Nipah sebagai wadah perjuangan menyematkan ekosistem mangrove di desanya.

Kelompok Tani Nipah dalam perjuangannya menghentikan alih fungsi mangrove pun kerap mendapat intimidasi dari pengusaha (pemodal yang melakukan alih fungsi hutan mangrove), bahkan godaan suap dan berbagai intimidasi agar mereka menghentikan segala aktivitas penolakan terhadap perkebunan sawit. Perjuangan mereka berbuah

hasil, pada akhir 2017 lalu, Kelompok Tani Nipah mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat. Kemudian, Pengelolaan Hutan Kemitraan oleh Kelompok Tani Nipah semakin diperkuat dengan adanya SK Nomor SK.6187/MENLHK- PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Seluas lebih kurang 242 (Dua Ratus Empat Puluh Dua) Hektare).

Dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah. Kelompok Tani Mangrove juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Nipah secara legal dengan mengambil pucuk nipah. Pucuk Nipah memiliki nilai jual untuk dijadikan bahan baku pembungkus makanan ringan khas Langkat.

Samsul, Ketua Kelompok Tani Nipah menuturkan bahwa sejak adanya penanaman kembali mangrove, tak hanya anggota Kelompok Tani Nipah yang sebagian besar juga Nelayan Tradisional mendapat manfaatnya, tetapi Nelayan tradisional lainnya pun mendapat manfaatnya langsung, karena bertambahnya kepiting mangrove dan berbagai hasil tangkapan yang hidup di mangrove. Bahkan Nelayan yang bukan anggota kita pun jadinya ikut menanam, merawat dan menjaga pepohonan mangrove.” Pungkasnya.

Dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah. Kelompok Tani Mangrove juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Nipah secara legal dengan mengambil pucuk nipah. Pucuk Nipah memiliki nilai jual untuk dijadikan bahan baku pembungkus makanan ringan khas Langkat.

Namun, adanya izin SK dari Menteri Lingkungan Hidup atas Pengelolaan Kehutanan oleh Kelompok Tani Nipah, kondisi di lapangan belum menjamin bahwa Kelompok Tani

Nipah bisa melakukan swakelola secara penuh di kawasan yang berstatus hutan produksi seluas 242 Ha tersebut. Hal ini disebabkan masih adanya aktivitas perkebunan sawit seluas 64 Ha turut merusak ekosistem mangrove dan melakukan penghalangan upaya rehabilitasi yang dilakukan Kelompok Tani Nipah. Aktivitas perkebunan sawit yang diduga ilegal tersebut mengakibatkan mangrove jenis rhizopora, dan nipah yang ditanam kelompok Tani Nipah ditebang dan dibakar, bahkan turut berkontribusi pada pengrusakan paluh yang sudah direhabilitasi.

Kita uda nanam, rehabilitasi bakau jenis rhizopora, nipah, dan tanaman hutan lainnya, memperbaiki paluh-paluh yang tertutup, tapi selalu dapat hadangan dan halangan, dan tanaman-tanaman dirusak. Lalu saat masyarakat menancapkan plang izin kemitraan kita, plank kemudian dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” tambah Samsul.

Pengrusakan pun terjadi kembali pada Kamis, 26 Maret 2020, Perkebunan melakukan pembakaran tanaman hutan. Pembakaran dilakukan oleh pihak karyawan perkebunan sawit tersebut. Akibatnya, tanaman rehabilitasi Kelompok Tani Nipah, yakni rhizopora, nipah, dan berbagai tanaman hutan lainnya yang ditebang dan dibakar, bahkan pengrusakan paluh yang sudah direhabilitasi juga terjadi.

Dalam pertemuan tersebut, Walhi Sumatera Utara bersama Kelompok Tani Nipah kemudian menindaklanjuti dan menyepakati adanya upaya Perlindungan hukum oleh KPH I Stabat atas Pengelolaan Hutan oleh Kelompok Tani Nipah dan meminta Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas Oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aktivitas usaha perkebunan sawit di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Kelompok Tani Nipah.