Warga Korban TPA Liar Limo Depok Adukan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Komisioner Komnas HAM

Siaran Pers

Jakarta, 2 Januari 2025. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar telah beroperasi secara ilegal di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat lebih dari 15 tahun. TPA Liar tersebut terletak kurang lebih 300 meter dari Kantor Samsat Cinere Kota Depok, 160 meter dari Kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) yang terletak di Kelurahan Limo, dan kurang dari 50 meter dari beberapa kompleks perumahan di sekitar seperti Perumahan Griya Cinere 2, Taman Dika, Panorama Cinere, Bukit Cinere dan lainnya. TPA Liar terletak di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan seluas hampir 3.7 hektar dan telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2009. Sebagian TPA Liar berlokasi di tanah milik PT Megapolitan Development seluas kurang lebih 3,75 hektar. Operasi TPA liar selama kurang lebih 15 tahun terakhir tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Sejak 2009 warga telah melakukan protes atas kegiatan ini. Terdapat dugaan pelanggaran Hak Atas Lingkungan, Hak Atas Kesehatan dan berbagai hak dasar lain yang dilakukan oleh negara karena melakukan pembiaran.

Aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol (open dumping), pembakaran (open burning) dilakukan di lahan terbuka secara masif tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat bau, pencemaran sungai dan asap dari pembakaran sampah. Kegiatan tersebut setidaknya menimbulkan dampak kesehatan dan gangguan secara luas pada ribuan warga di Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan, meliputi 3 kecamatan antara lain meliputi RT 05/RW 05, RT 01/RW 04 (Kec. Limo, Kota Depok); RW 14, RW, 15, RW 16, RT 03/RW 12 (Kec. Cinere, Kota Depok), RW 07, RW 13, RT 07/RW 02 (Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan) dan beberapa wilayah lainnya.

Warga telah melakukan protes berulang kali sejak tahun 2009 atas kegiatan ilegal pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut namun tidak ada tindakan yang tegas dari Pemerintah. Terhitung TPA Liar tersebut telah mengalami 8 kali “buka-tutup” sejak tahun 2009, puncaknya adalah 4 November 2024. Pada tanggal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, melakukan kunjungan lapangan, penyegelan dan penghentian kegiatan TPA Liar. Namun demikian belum ada tindakan berarti untuk mengatasi masalah bau dan potensi penyebaran penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah. Meskipun KLH sudah melakukan penyegelan TPA Liar, sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung.

Keberadaan TPA Liar telah melanggar hak warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 (3), dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 (1).

Pada Kamis, 2 Januari 2025, warga mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga meminta Komnas HAM untuk:

  1. Melakukan pemantauan kasus dugaan Pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut;
  2. Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk menutup, mensterilkan area dan melakukan pemulihan lingkungan;
  3. Memfasilitasi media antara warga terdampak, Pemerintah Kota Depok, PT Megapolitan, KLH, dan Ditjen Bangda-Kementerian Dalam Negeri untuk membuat rencana aksi yang akuntabel dan transparan terkait penanganan dan rehabilitasi lokasi TPA Liar pasca penyegelan;
  4. Mendorong perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM.

Komisioner Komnas HAM bidang pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa “Pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran. Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain. Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini”.

Abdul Ghofar, Juru Kampanye Polusi dan Urban WALHI yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan “operasi TPA liar di Limo, Kota Depok, yang berlangsung jauh sebelum 2009 telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia. Protes warga mulai dilakukan sekitar 2009 karena semakin mengganggu. Praktik pengangkutan, penimbunan dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga. Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi”.

Perwakilan Forum Warga Terdampak, Bapak Dodi Ariawanto menyatakan “Melalui aduan ini, kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami dalam menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat. Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Nasional dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi. PT Megapolitan sebagai pemilik lahan tidak terus menerus ikut serta melanggar/melakukan pembiaran kejahatan lingkungan berlanjut, dan segera melaksanakan kewajiban, menutup seluruh lahannya dari aktivitas pembuang/pengolahan sampah, serta merehabilitasi lahannya kembali sesuai peruntukannya.

Kontak Media:
Bapak Dodi Ariawanto, Ketua Forum Warga Terdampak, 085692979993
Abdul Ghofar, Manajer Kampanye Polusi dan Urban Eksekutif Nasional WALHI, 085645520982

--- --- ---

FORUM WARGA TERDAMPAK TPA LIAR KEC. LIMO
Kota Depok: RT 05/RW 05 (Kec. Limo); RW 16, RT 03/RW 12, RT 01/RW 14 (Kec. Cinere)
Kota Tangerang Selatan: RW 07, RW 13, RT 07/RW 02 (Kec. Pamulang)

SEKRETARIAT: Griya Cinere 2, JI. Azalea Raya, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat 16515